BIREUEN — Dugaan pungutan biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap warga terdampak banjir dan tanah longsor di Gampong Kuala Ceurapee dan Gampong Ulee Ceu, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan. Kamis (3 Sep 2026).
Biaya pembuatan SKT disebut mencapai Rp400.000 hingga Rp500.000 per lembar. Pungutan tersebut dipersoalkan karena dilakukan terhadap warga yang tengah membutuhkan dokumen pertanahan untuk keperluan pendataan maupun pengurusan bantuan pascabencana.
Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut, termasuk ke mana uang yang dibayarkan disetorkan serta apakah terdapat mekanisme penerimaan dan pertanggungjawaban secara resmi di tingkat pemerintahan gampong.
Persoalan itu dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama apabila benar pungutan dilakukan tanpa dasar aturan dan tanpa bukti penerimaan yang sah.
Dipersoalkan di Tengah Kondisi Warga Pascabencana
Banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah Kecamatan Jangka menyebabkan sebagian masyarakat mengalami kerusakan rumah, kehilangan harta benda, serta terganggunya aktivitas ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, warga membutuhkan berbagai dokumen administrasi untuk memastikan status kepemilikan tanah dan mengurus berbagai bentuk bantuan maupun pemulihan.
Namun, muncul keluhan mengenai adanya biaya ratusan ribu rupiah untuk memperoleh SKT di dua gampong tersebut.
Jika informasi tersebut benar, praktik itu dinilai tidak hanya menyangkut persoalan besaran biaya, tetapi juga menyentuh aspek transparansi pelayanan publik dan perlindungan terhadap masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
Dasar Hukum Pungutan Dipertanyakan
Warga mempertanyakan apakah terdapat ketentuan yang secara sah memberikan kewenangan kepada pemerintah gampong untuk menarik biaya Rp400.000 hingga Rp500.000 bagi setiap penerbitan SKT.
Selain itu, transparansi penggunaan dana juga menjadi pertanyaan.
Berapa jumlah SKT yang telah diterbitkan? Berapa total uang yang telah dipungut? Apakah seluruh penerimaan dicatat dalam administrasi gampong? Apakah warga diberikan tanda bukti pembayaran? Dan ke mana uang tersebut akhirnya disetorkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih, apabila benar terdapat warga yang tidak mampu membayar kemudian mengalami kesulitan memperoleh SKT yang dibutuhkan untuk mengurus hak bantuan pascabencana, persoalan tersebut menjadi jauh lebih serius.
APH Diminta Verifikasi, Bukan Sekadar Mendengar Laporan
Masyarakat meminta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bireuen tidak mengabaikan informasi tersebut.
APH dinilai perlu melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi kedua gampong, meminta keterangan warga, memeriksa dokumen penerbitan SKT, serta menelusuri seluruh transaksi penerimaan biaya.
Keterangan dari aparatur gampong juga penting dimintai secara terbuka, termasuk mengenai dasar hukum penetapan tarif, mekanisme penerimaan, jumlah SKT yang diterbitkan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika ditemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya, masyarakat meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan Sampai Korban Bencana Menjadi Objek Pungutan
Sorotan terhadap dugaan pungutan SKT ini pada akhirnya bukan semata soal Rp400.000 atau Rp500.000.
Persoalannya adalah bagaimana negara dan pemerintah di tingkat gampong memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.
Warga yang kehilangan rumah, harta benda, atau sumber penghidupan semestinya memperoleh pelayanan administrasi yang mudah, transparan, dan tidak membebani.
Karena itu, dugaan pungutan tersebut perlu dibuktikan secara objektif. Jika ternyata memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pemerintah gampong harus mampu menjelaskannya kepada publik.
Sebaliknya, jika tidak memiliki dasar hukum dan ditemukan penyimpangan, maka APH harus bertindak sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Geuchik Gampong Kuala Ceurapee maupun Geuchik Gampong Ulee Ceu terkait dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan pungutan SKT yang dipersoalkan warga.
Prinsipnya sederhana: pelayanan kepada korban bencana harus transparan. Jangan sampai warga yang sudah kehilangan harta benda justru kembali dibebani persoalan administrasi yang tidak jelas dasar hukumnya.(Ak)