‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Bagian Umum Sekdakab Bireuen Rp8,64 Miliar Disorot, Jamuan Rp1,35 Miliar hingga Pengolahan Sampah Rp459 Juta Dipertanyakan


author photo

5 Sep 2026 - 12.19 WIB


BIREUEN — Perencanaan anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bireuen Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), total rencana belanja dalam satu tahun tercatat mencapai Rp8.644.456.259. Sabtu (5 Sep 2026).

Besarnya anggaran tersebut dipertanyakan karena mencakup sejumlah pos belanja operasional dan jasa penunjang yang nilainya cukup signifikan, mulai dari makanan dan minuman jamuan tamu, listrik, bahan bakar, pakaian dinas kepala daerah, medical check up, natura hingga jasa pengolahan sampah.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kewajaran kebutuhan, efisiensi anggaran, serta transparansi perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.

Dari keseluruhan rencana anggaran, belanja barang dan peralatan kantor tercatat sebesar Rp2.469.879.073. Di dalamnya terdapat belanja makanan dan minuman jamuan sebesar Rp1.356.969.867, belanja bahan-bahan lainnya Rp392.269.392, alat listrik Rp230 juta, alat tulis kantor Rp154.958.739, serta sejumlah belanja peralatan dan perlengkapan lainnya.

Pos jamuan tamu menjadi salah satu komponen yang paling mendapat perhatian. Salah satu mata anggaran disebut mencapai Rp1.149.969.000, sehingga jika digabung dengan pos jamuan lainnya, total perencanaan belanja makanan dan minuman mencapai lebih dari Rp1,35 miliar.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai volume kegiatan, jumlah penerima manfaat, frekuensi jamuan serta standar harga yang digunakan dalam penyusunannya.

Selain itu, terdapat pula belanja natura dan pakan-natura sebesar Rp780 juta. Nilai tersebut terdiri atas dua perencanaan anggaran masing-masing Rp420 juta dan Rp360 juta.

Pos tersebut juga dinilai membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai bentuk barang atau manfaat yang diberikan, jumlah penerima serta dasar perhitungannya agar publik dapat menilai kewajaran penggunaannya.

Sorotan berikutnya tertuju pada belanja jasa dan utilitas yang mencapai Rp1.693.597.835.

Di dalam kelompok tersebut terdapat rencana pembayaran tagihan listrik sebesar Rp1.174.923.835, air Rp108 juta, telepon, internet dan televisi Rp285 juta, sewa Rp180 juta, serta sejumlah belanja jasa dan pemeliharaan lainnya.

Besarnya rencana pembayaran listrik tersebut menjadi pertanyaan publik, terutama terkait jumlah bangunan yang ditanggung, konsumsi listrik, tarif yang digunakan serta dasar perhitungan kebutuhan selama satu tahun anggaran.

Sementara itu, anggaran operasional kendaraan tercatat sebesar Rp1.087.500.000, terdiri dari bahan bakar dan pelumas Rp723.827.200, suku cadang alat angkutan Rp293.672.800, serta pembayaran pajak, bea dan perizinan Rp70 juta.

Pada kelompok belanja lainnya, tercatat anggaran Rp130 juta untuk pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah serta Rp95 juta untuk medical check up.

Besaran tersebut juga dinilai perlu disertai rincian volume, jumlah penerima, spesifikasi serta standar harga sehingga dapat diketahui apakah perencanaannya telah berdasarkan kebutuhan riil.

Tidak kalah mencolok, rencana belanja jasa penunjang dan tenaga kerja mencapai Rp2.228.756.800.

Di dalamnya terdapat jasa tenaga administrasi Rp853,2 juta, jasa pengolahan sampah Rp459,36 juta, PPPK paruh waktu Rp396 juta, jasa tenaga pelayanan umum Rp181 juta, tenaga kebersihan Rp121 juta, tenaga keamanan Rp60 juta, hingga sejumlah belanja jasa lainnya.

Khusus anggaran pengolahan sampah sebesar Rp459,36 juta, publik mempertanyakan dasar perhitungannya, termasuk volume pekerjaan, luas area yang dilayani, frekuensi pengangkutan atau pengolahan, serta mekanisme penentuan harga.

Bukan Sekadar Besaran Anggaran, Mekanisme Pengadaan Juga Disorot

Selain besaran anggaran, pola pengadaan dalam RUP juga menjadi perhatian.

Sejumlah paket disebut direncanakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung maupun Penunjukan Langsung. Namun, penggunaan metode tersebut pada prinsipnya tetap harus mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk nilai paket, karakteristik pekerjaan, kebutuhan riil dan ketentuan lainnya.

Karena itu, perlu dipastikan apakah seluruh paket telah disusun secara wajar dan tidak terjadi pemecahan paket dengan tujuan menghindari mekanisme pemilihan penyedia yang seharusnya.

Penting pula memastikan bahwa penetapan penyedia nantinya dilakukan secara transparan, kompetitif dan bebas dari konflik kepentingan.

Besarnya nilai sejumlah paket tidak otomatis berarti terjadi penyimpangan. Namun, semakin besar anggaran yang direncanakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, dokumentasi perhitungan dan pengawasan publik.

Bupati Diminta Evaluasi

Di tengah kebutuhan pemulihan masyarakat akibat bencana, besarnya rencana belanja operasional pemerintahan tersebut dinilai perlu dievaluasi dari sisi urgensi dan efisiensi.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada Pemkab Bireuen: apakah seluruh pos tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan riil atau masih terdapat ruang untuk melakukan rasionalisasi dan penghematan?

Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana dasar perhitungan belanja jamuan lebih dari Rp1,35 miliar, natura Rp780 juta, listrik Rp1,17 miliar, pengolahan sampah Rp459 juta, pakaian dinas Rp130 juta serta berbagai pos lainnya.

Jika terdapat belanja yang tidak mendesak, rasionalisasi anggaran semestinya menjadi pilihan, terlebih ketika kebutuhan pemulihan masyarakat masih membutuhkan dukungan anggaran.

BPK dan Inspektorat Diminta Kawal Sejak Tahap Perencanaan

Sorotan terhadap angka-angka dalam RUP tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara maupun tindak pidana. Namun, perencanaan dengan nilai miliaran rupiah patut diuji melalui pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

BPK Perwakilan Aceh, Inspektorat Kabupaten Bireuen dan aparat penegak hukum diminta mencermati aspek kewajaran harga, volume pekerjaan, dasar kebutuhan, metode pemilihan penyedia serta potensi pemecahan paket dalam pelaksanaan pengadaan.

Pemeriksaan sejak tahap perencanaan dinilai penting agar potensi pemborosan dapat dicegah sebelum anggaran direalisasikan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bagian Umum Setdakab Bireuen maupun Pemerintah Kabupaten Bireuen belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan terkait besaran dan rincian perencanaan anggaran tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.

Dengan demikian, penjelasan resmi pemerintah daerah masih dinantikan untuk memberikan konteks dan klarifikasi atas seluruh pos anggaran yang menjadi sorotan publik tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR