‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Anggaran Jamuan Tamu Setda Bireuen Tembus Rp1,56 Miliar, Publik Soroti Prioritas Belanja di Tengah Pemulihan Pascabencana


author photo

31 Agu 2026 - 20.11 WIB




BIREUEN — Anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bireuen menjadi sorotan setelah total alokasi yang tercatat mencapai Rp1.556.386.667 atau sekitar Rp1,56 miliar dalam satu tahun anggaran. Senin (31 Agu 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prioritas belanja pemerintah daerah, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak bencana dan membutuhkan dukungan pemulihan.

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, belanja dengan nomenklatur makanan dan minuman jamuan tamu tercatat pada sejumlah pos di Bagian Umum Setda dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Di Bagian Umum, terdapat empat alokasi, masing-masing sebesar Rp1.149.969.000, Rp187.000.867, Rp48.000.000, dan Rp20.000.000.

Sementara pada Bagian Kesra tercatat tiga alokasi dengan nilai Rp119.350.000, Rp21.694.000, dan Rp10.372.800.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp1.556.386.667.

Besarnya akumulasi anggaran tersebut menjadi perhatian karena nomenklatur belanjanya sama, meskipun ditempatkan dalam beberapa pos anggaran.

Bukan Sekadar Besarnya Anggaran

Persoalan yang kini dipertanyakan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk jamuan tamu. Yang menjadi sorotan adalah kewajaran nilai, volume kegiatan, jumlah penerima jamuan, harga satuan, serta bukti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut.

Publik juga mempertanyakan dasar pembagian belanja menjadi beberapa pos dengan nomenklatur serupa.

Pemecahan pos anggaran tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran tanpa pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya. Namun, kondisi tersebut dinilai layak menjadi objek klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.

Sejumlah pertanyaan pun muncul: siapa saja tamu yang dijamu, berapa kali kegiatan dilaksanakan, berapa jumlah orang dalam setiap jamuan, jenis konsumsi yang disediakan, hingga berapa harga satuan makanan dan minuman yang dibayarkan.

Dokumen pendukung seperti surat pesanan, kuitansi, faktur, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, serta bukti pembayaran menjadi penting untuk memastikan apakah realisasi belanja benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilaporkan.

Kontras dengan Kondisi Masyarakat Pascabencana

Sorotan terhadap anggaran tersebut semakin kuat karena muncul dalam konteks masyarakat Bireuen yang masih menghadapi persoalan pemulihan pascabencana.

Warga terdampak bencana membutuhkan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pangan, tempat tinggal, perbaikan rumah, hingga pemulihan sumber mata pencaharian.

Karena itu, penggunaan anggaran publik untuk jamuan tamu dengan nilai mencapai Rp1,56 miliar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa belanja seremonial dan konsumsi pejabat lebih mendapatkan perhatian dibanding kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar makan dan minumnya, tetapi kewajaran anggarannya. Pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat uang sebesar itu digunakan untuk apa, siapa yang dijamu, berapa kali kegiatan dilakukan, dan berapa biaya setiap kegiatan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Rawan Dipertanyakan Jika Bukti Pertanggungjawaban Tidak Terbuka

Belanja konsumsi kegiatan pemerintahan pada dasarnya dapat dipertanggungjawabkan sepanjang sesuai ketentuan, kebutuhan riil, standar harga, serta didukung dokumen yang sah.

Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbedaan antara realisasi kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban, seperti jumlah peserta yang tidak sesuai, harga satuan tidak wajar, kegiatan tidak dilaksanakan, atau terdapat pembayaran yang tidak didukung bukti memadai, persoalannya dapat berkembang menjadi temuan administratif hingga persoalan hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Karena itu, tudingan mengenai mark-up, peserta fiktif, atau penyalahgunaan anggaran tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Justru karena terdapat nilai anggaran yang cukup besar, transparansi menjadi penting untuk menghilangkan dugaan dan memastikan penggunaan uang daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Diminta Buka Data, Bukan Sekadar Diam

Bupati Bireuen didorong memberikan perhatian terhadap sorotan tersebut dengan meminta perangkat daerah terkait melakukan evaluasi dan membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pertanyaan publik juga diarahkan kepada Bagian Umum dan Bagian Kesra: mengapa kebutuhan jamuan tamu mencapai angka tersebut, berapa realisasi sebenarnya, dan apakah seluruh alokasi telah digunakan sesuai peruntukan.

Jika anggaran tersebut memang digunakan untuk kegiatan resmi dan seluruh pertanggungjawabannya lengkap, pemerintah daerah dinilai tidak perlu ragu menjelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidakwajaran, pemerintah harus mengambil langkah korektif dan memastikan setiap potensi kerugian daerah dipulihkan sesuai mekanisme hukum.

Inspektorat dan Auditor Diminta Verifikasi

Inspektorat Kabupaten Bireuen serta aparat pengawasan dan pemeriksaan yang berwenang juga dinilai perlu melakukan verifikasi terhadap belanja tersebut apabila terdapat laporan atau indikasi ketidakwajaran.

Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian antara anggaran dan realisasi, jumlah serta jenis kegiatan, jumlah penerima jamuan, harga satuan, penyedia barang atau jasa, dokumen pembayaran, hingga bukti pelaksanaan kegiatan.

Publik pada akhirnya tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti. Masyarakat membutuhkan data yang terbuka dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan pemulihan masyarakat pascabencana, penggunaan uang daerah sebesar Rp1,56 miliar untuk jamuan tamu wajar menjadi perhatian. Kini, pertanyaan utamanya sederhana: apakah anggaran sebesar itu benar-benar mencerminkan kebutuhan pemerintahan, atau terdapat ruang pemborosan yang seharusnya dapat ditekan?

Jawabannya seharusnya bukan melalui pernyataan, melainkan melalui dokumen, bukti pertanggungjawaban, dan hasil pemeriksaan yang transparan kepada publik.(Ih)
Bagikan:
KOMENTAR