‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Prokopim Bireuen Bantah Anggaran Rp1,17 Miliar Sekadar “Pesta Anggaran”: Rp650 Juta Iklan Disebut Tersebar dalam Banyak Paket


author photo

1 Sep 2026 - 00.23 WIB


BIREUEN — Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap pagu anggaran sekitar Rp1,17 miliar dalam Tahun Anggaran 2026, termasuk belanja jasa iklan/reklame, penyelenggara acara, bahan cetak, jasa kepada masyarakat hingga langganan media. Senin (31 Agu 2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Radar Aceh pada 30 Agustus 2026 yang mempertanyakan sejumlah pos belanja Prokopim, di antaranya anggaran jasa iklan/reklame, film dan pemotretan senilai Rp650 juta serta jasa penyelenggara acara sekitar Rp265,55 juta.

Prokopim menegaskan, angka Rp1,17 miliar tersebut merupakan pagu anggaran tahunan, bukan uang yang dicairkan sekaligus ataupun nilai satu kontrak tunggal.

Dalam penjelasannya, Prokopim menyebut anggaran jasa iklan/reklame, film dan pemotretan sebesar Rp650 juta dilaksanakan secara bertahap melalui sejumlah paket pekerjaan sesuai kebutuhan selama tahun anggaran berjalan.

Ruang lingkup pekerjaan disebut meliputi peliputan kegiatan pimpinan, pemotretan dan dokumentasi, penyuntingan video, desain infografis, penulisan konten, promosi digital hingga analisis jangkauan media sosial.

Prokopim juga menyatakan paket-paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa yang dinilai memenuhi persyaratan administrasi dan perpajakan.

Menurut Prokopim, dokumen pendukung seperti Surat Perintah Kerja (SPK), perjanjian kerja sama serta bukti pembayaran tersedia dan dapat diperiksa oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal.

“Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara bertahap selama Tahun Anggaran 2026 dan pencairan dilakukan berbasis hasil kerja yang diverifikasi,” demikian substansi klarifikasi Prokopim.

Prokopim juga menjelaskan adanya pemisahan alokasi anggaran Rp500 juta dan Rp150 juta sebagai bagian dari pengelompokan subkegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Rp265 Juta untuk Penyelenggaraan Acara

Pos lain yang turut menjadi sorotan adalah belanja jasa penyelenggara acara dengan pagu sekitar Rp265,55 juta.

Prokopim menyebut anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung berbagai agenda resmi pemerintah daerah sepanjang 2026, antara lain upacara hari besar, rangkaian HUT Kemerdekaan RI, HUT Kabupaten Bireuen, Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila.

Menurut Prokopim, anggaran tersebut tidak otomatis terserap seluruhnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap berdasarkan kegiatan yang benar-benar terlaksana.

Sementara itu, anggaran bahan cetak sekitar Rp192,35 juta disebut digunakan untuk kebutuhan administrasi dan publikasi kegiatan pemerintahan, seperti spanduk, baliho, papan ucapan serta kebutuhan cetak protokoler lainnya.

Uang Saku Wartawan dan Langganan Empat Surat Kabar

Prokopim juga memberikan penjelasan mengenai pos belanja jasa kepada masyarakat sebesar Rp48 juta.

Anggaran tersebut, menurut Prokopim, diperuntukkan sebagai uang saku peserta dalam kegiatan pertemuan pers antara Bupati Bireuen dengan wartawan liputan wilayah Kabupaten Bireuen yang direncanakan berlangsung tiga kali dalam setahun.

Prokopim menyatakan kegiatan tersebut telah dilaksanakan.

Adapun anggaran langganan surat kabar/jurnal sebesar sekitar Rp20,87 juta digunakan untuk berlangganan empat surat kabar harian, baik media lokal maupun nasional.

Media tersebut didistribusikan ke ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah serta rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati sebagai bahan pemantauan perkembangan isu dan informasi harian.

Klarifikasi Belum Menghapus Pertanyaan Publik

Meski telah memberikan penjelasan, klarifikasi Prokopim justru membuka ruang bagi publik untuk melihat persoalan tersebut secara lebih rinci.

Sebab, persoalan transparansi anggaran bukan hanya menyangkut apakah sebuah pagu merupakan anggaran tahunan atau dicairkan sekaligus, tetapi juga menyangkut berapa yang benar-benar terealisasi, kepada siapa dibayarkan, dalam berapa paket, apa output yang dihasilkan, serta apakah harga dan volume pekerjaan benar-benar wajar.

Begitu pula dengan anggaran Rp650 juta untuk jasa iklan, film dan pemotretan. Penjelasan bahwa anggaran tersebut terbagi ke dalam sejumlah paket belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan mengenai rincian masing-masing paket, nilai kontrak, nama penyedia, volume pekerjaan, serta bukti output yang dihasilkan.

Hal serupa berlaku terhadap anggaran penyelenggara acara sebesar Rp265,55 juta dan bahan cetak Rp192,35 juta. Publik tetap memiliki kepentingan untuk mengetahui besaran realisasi, rincian kegiatan, penyedia barang/jasa, serta hasil pekerjaan yang telah dibayarkan menggunakan APBK.

Prokopim sendiri menyatakan seluruh dokumen pertanggungjawaban tersedia dan siap diperiksa.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dokumen kontrak, SPK, bukti pembayaran, laporan hasil pekerjaan dan realisasi anggaran merupakan instrumen yang dapat menguji apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas.

Prokopim menegaskan pihaknya terbuka terhadap fungsi pengawasan media dan masyarakat serta siap melakukan evaluasi apabila ditemukan kekeliruan administrasi maupun persoalan teknis berdasarkan rekomendasi pengawas.

Dengan demikian, polemik anggaran Prokopim Bireuen kini tidak berhenti pada soal besarnya pagu, tetapi bergeser pada pertanyaan yang lebih substantif: berapa uang yang benar-benar telah dibelanjakan, untuk pekerjaan apa, siapa penerimanya, dan apakah setiap rupiah APBK tersebut menghasilkan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR