‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Belanja ATK dan Bahan Cetak BPKD Aceh Utara Hampir Rp1 Miliar, Pola Pengadaan Dipecah Jadi Sorotan


author photo

2 Sep 2026 - 20.34 WIB



LHOKSUKON — Pola pengadaan alat tulis kantor (ATK), kertas dan bahan cetak pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), belanja sejumlah kebutuhan tersebut tercatat tersebar dalam puluhan paket dengan nilai kumulatif mencapai Rp995.264.593.

Pola pemaketan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena terdapat sejumlah belanja dengan jenis kebutuhan yang relatif serupa, tetapi dipisahkan menjadi banyak paket dan sebagian menggunakan metode Pengadaan Langsung. Rabu (2 Sep 2026).

Rinciannya, belanja bahan cetak tercatat dalam 20 paket dengan total sekitar Rp713.734.136. Sementara belanja ATK tersebar dalam 18 paket dengan total Rp87.012.017, sedangkan belanja kertas dan cover tercatat dalam 20 paket dengan total Rp194.518.440.

Dengan demikian, total ketiga kelompok belanja tersebut mencapai hampir Rp1 miliar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyusunan paket, kebutuhan riil, kewajaran harga, serta mekanisme pemilihan penyedia.

Paket Terpisah, Total Hampir Rp1 Miliar

Data RUP menunjukkan belanja bahan cetak tersebar dalam sejumlah paket dengan nilai mulai dari sekitar Rp975 ribu hingga lebih dari Rp188 juta. Pola serupa juga terlihat pada belanja ATK serta kertas dan cover.

Sejumlah paket menggunakan metode Pengadaan Langsung, sementara terdapat pula paket kertas dan cover senilai Rp51.451.885 yang tercatat dua kali dengan nominal identik.

Kemunculan dua paket dengan nilai persis sama tersebut menjadi salah satu titik yang patut diklarifikasi. Namun, kesamaan nilai paket saja belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembelian fiktif, pembayaran ganda, ataupun pelanggaran hukum.

Karena itu, dokumen kontrak, rincian barang, volume, penyedia, faktur, berita acara penerimaan barang, hingga bukti pembayaran perlu diperiksa secara menyeluruh.

Belanja Bahan Cetak Rp713 Juta Dipertanyakan

Nilai belanja bahan cetak yang mencapai sekitar Rp713,7 juta juga menjadi perhatian.

Besarnya anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jenis, volume dan spesifikasi bahan cetak yang dibutuhkan BPKD sepanjang 2026.

Apakah seluruh kebutuhan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan operasional yang direncanakan sejak awal? Apakah harga satuannya telah dibandingkan dengan harga pasar? Dan apakah seluruh barang maupun hasil cetak benar-benar diterima sesuai volume yang dibayarkan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab karena penilaian kewajaran pengadaan tidak cukup hanya melihat nilai paket, tetapi juga harus melihat spesifikasi, volume, harga satuan, kebutuhan organisasi serta bukti pertanggungjawaban.

Dugaan Pemecahan Paket Perlu Dibuktikan

Sorotan paling serius adalah dugaan pemecahan paket pengadaan.

Jika barang atau pekerjaan yang sejenis memang sejak awal merupakan satu kebutuhan yang dapat direncanakan dan dilaksanakan sebagai satu pengadaan, maka pola pemaketan perlu diuji untuk memastikan tidak terjadi pemecahan pengadaan yang bertujuan menghindari ketentuan pemilihan penyedia.

Sebaliknya, apabila pemisahan paket memiliki dasar kebutuhan, waktu pelaksanaan, spesifikasi, sumber anggaran, atau alasan teknis yang sah, pihak BPKD tentu memiliki ruang untuk memberikan penjelasan.

Karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada data RUP. Pemeriksaan harus mencakup keseluruhan proses pengadaan.

Kajari dan Inspektorat Diminta Turun Memeriksa

Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Negeri Lhoksukon dan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara melakukan pemeriksaan terhadap pola belanja tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan dengan harga pasar, apakah barang benar-benar diterima, serta apakah pemaketan telah sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diuji, yakni:

1. Dasar pemecahan puluhan paket belanja ATK, kertas dan bahan cetak.
2. Rincian spesifikasi dan volume setiap paket.
3. Harga satuan dibandingkan dengan harga pasar.
4. Identitas dan rekam jejak penyedia yang memenangkan pengadaan.
5. Bukti penerimaan barang dan hasil cetak.
6. Kesesuaian antara dokumen pengadaan, pembayaran dan kondisi fisik barang.
7. Alasan munculnya dua paket kertas dan cover dengan nilai identik Rp51.451.885.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, kelebihan pembayaran atau kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Aceh Utara Diminta Pastikan Pengelolaan Anggaran Transparan

Sorotan terhadap BPKD juga menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam memastikan tata kelola belanja daerah berjalan transparan, efisien dan akuntabel.

Sebagai perangkat daerah yang mengelola keuangan dan aset daerah, BPKD seharusnya menjadi salah satu institusi yang paling kuat dalam memastikan setiap rupiah APBD dibelanjakan berdasarkan kebutuhan yang jelas serta mekanisme pengadaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Bupati Aceh Utara didorong tidak hanya menunggu hasil pengawasan eksternal, tetapi memastikan Inspektorat melakukan telaah terhadap paket-paket tersebut.

Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan angka dalam RUP, tetapi juga kepastian bahwa hampir Rp1 miliar anggaran untuk ATK, kertas dan bahan cetak benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, dibeli dengan harga wajar, diterima secara utuh, serta tidak disiasati melalui pemaketan yang berpotensi mengaburkan nilai sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak BPKD Aceh Utara mengenai dasar pemaketan, rincian kebutuhan, penyedia barang/jasa, maupun alasan terdapatnya dua paket kertas dan cover dengan nilai yang sama tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR