‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Belanja Jamuan Tamu Sekdakab Bireuen Rp2,85 Miliar Disorot, Kejaksaan Diminta Audit: Mengapa Satu Belanja Dipecah Empat Pos?


author photo

5 Sep 2026 - 12.23 WIB


BIREUEN — Anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Berdasarkan data perencanaan anggaran yang diperoleh, total pagu untuk empat pos belanja dengan nomenklatur serupa mencapai Rp2.851.962.437 atau sekitar Rp2,85 miliar. Sabtu (5 Sep 2026).

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan, volume kegiatan, jumlah penerima jamuan, hingga mekanisme pengadaan yang digunakan.

Empat pos tersebut masing-masing tercatat sebesar Rp1.961.352.077, Rp577.983.760, Rp179.000.000, dan Rp133.626.600.

Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai anggaran mencapai Rp2,85 miliar hanya untuk belanja makanan dan minuman jamuan tamu.

Besarnya nilai tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, terutama mengenai rasionalitas anggaran serta realisasi penggunaannya.

Satu Nomenklatur, Empat Pos, Jadi Sorotan

Hal yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai anggaran, tetapi juga adanya empat pos dengan nomenklatur yang sama, yakni “Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.”

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah pemisahan anggaran dilakukan berdasarkan kegiatan, sumber pembiayaan, mekanisme pengadaan, atau alasan administratif lainnya.

Publik juga berhak mengetahui apakah pemecahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Karena itu, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dinilai perlu melihat dokumen perencanaan, kontrak, bukti pembayaran, dokumen pemesanan, serta laporan pertanggungjawaban untuk memastikan tidak terdapat praktik pemecahan paket yang bertentangan dengan ketentuan.

Rp1,96 Miliar untuk Satu Pos Jamuan

Sorotan semakin menguat karena satu pos terbesar mencapai Rp1.961.352.077.

Nilai tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang terukur. Berapa jumlah kegiatan jamuan yang direncanakan? Berapa jumlah orang yang dilayani? Berapa standar biaya per orang? Serta bagaimana pemerintah daerah menghitung kebutuhan hingga mencapai hampir Rp2 miliar?

Pertanyaan tersebut penting karena besarnya pagu anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Namun, tanpa transparansi mengenai volume dan dasar perhitungannya, publik akan kesulitan menilai apakah anggaran tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan atau justru berpotensi menimbulkan pemborosan.

Publik Pertanyakan Rincian Penggunaan

Selain besaran anggaran, rincian penggunaan dana juga menjadi bagian yang patut diperjelas.

Masyarakat membutuhkan informasi setidaknya mengenai jumlah kegiatan, waktu pelaksanaan, lokasi, jumlah tamu, jenis konsumsi, harga satuan, serta pihak penyedia makanan dan minuman.

Dokumen pertanggungjawaban juga penting untuk memastikan bahwa seluruh belanja benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan dan didukung bukti yang sah.

Apabila terdapat perbedaan signifikan antara anggaran, realisasi, volume kegiatan, dan harga satuan, kondisi tersebut tentu harus dijelaskan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Kejaksaan Diminta Tidak Sekadar Melihat Angka

Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum dan aparat pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap anggaran tersebut secara objektif dan berdasarkan dokumen.

Pemeriksaan dinilai perlu mencakup proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Termasuk memastikan apakah empat pos tersebut memang memiliki kegiatan dan kebutuhan yang berbeda atau sekadar menggunakan nomenklatur yang sama dengan pemisahan anggaran yang perlu dijelaskan dasar hukumnya.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, pemborosan, penggelembungan harga, pekerjaan atau kegiatan yang tidak sesuai realisasi, maupun kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Di Tengah Kebutuhan Publik, Transparansi Menjadi Keharusan

Sorotan terhadap anggaran jamuan makan juga tidak dapat dilepaskan dari tuntutan masyarakat terhadap efisiensi penggunaan APBD.

Masyarakat tentu mempertanyakan apakah belanja sebesar Rp2,85 miliar tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan riil dan prinsip efisiensi anggaran.

Apalagi, setiap rupiah APBD pada akhirnya bersumber dari uang publik dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu membuka informasi mengenai alasan penganggaran, rincian kegiatan, realisasi belanja, serta pihak yang melaksanakan pengadaan.

Kabag Umum Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, saat tim liputan Radaraceh melakukan konfirmasi kepada Kabag Umum Sekdakab Bireuen melalui pesan WhatsApp terkait anggaran tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan.

Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar penganggaran empat pos belanja tersebut, rincian kegiatan, mekanisme pengadaan, serta realisasi anggarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bagian Umum Sekdakab Bireuen.

Publik kini menunggu penjelasan: mengapa belanja jamuan tamu mencapai Rp2,85 miliar dan mengapa nomenklatur yang sama muncul dalam empat pos anggaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar besarnya anggaran tidak sekadar menjadi angka dalam dokumen, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bireuen.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR