‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Belanja Perjalanan Dinas BPKD Aceh Utara Dipecah 23 Pos, Tembus Rp904 Juta: Wajar atau Siasat Hindari Pengawasan?


author photo

3 Sep 2026 - 17.36 WIB




LHOKSUKON — Belanja perjalanan dinas pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), terdapat 23 pos belanja perjalanan dinas dengan total pagu mencapai Rp904.008.350. Kamis (3 Sep 2026).

Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena sejumlah pos memiliki nomenklatur kegiatan yang sama atau serupa, tetapi tercantum secara terpisah dalam RUP.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pemisahan anggaran, perencanaan kebutuhan perjalanan dinas, serta mekanisme pengawasan terhadap keseluruhan belanja tersebut.

Dari 23 pos yang tercatat, anggaran terbesar berada pada kegiatan Administrasi Umum untuk perjalanan dinas biasa dengan pagu Rp208.880.000.

Sementara itu, kegiatan Penyusunan Rencana Anggaran tercatat dalam lima pos terpisah dengan total sekitar Rp194 juta. Kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga muncul dalam beberapa pos dengan total sekitar Rp157 juta.

Belanja perjalanan dinas pada kegiatan Perbendaharaan Daerah tercatat sekitar Rp180 juta jika seluruh pos terkait digabungkan, sedangkan Pengelolaan Barang Milik Daerah mencapai sekitar Rp159 juta.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pemisahan sejumlah pos tersebut semata-mata karena kebutuhan administrasi dan teknis penganggaran, atau terdapat alasan lain yang perlu diperiksa lebih lanjut?

Pos Rp208,8 Juta Jadi Sorotan

Pos perjalanan dinas biasa pada Administrasi Umum senilai Rp208.880.000 menjadi salah satu bagian yang patut mendapatkan penjelasan lebih terbuka.

Publik berhak mengetahui peruntukan anggaran tersebut, termasuk tujuan perjalanan, jumlah perjalanan, jumlah personel, lama perjalanan, serta komponen biaya seperti transportasi, penginapan dan uang harian.

Tanpa melihat dokumen pelaksanaan dan realisasinya, besarnya pagu tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun, nilai yang relatif besar dibandingkan pos lainnya membuat transparansi dan pertanggungjawabannya penting untuk diuji.

Satu Nomenklatur Muncul Berkali-kali

Data RUP juga memperlihatkan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa muncul berulang kali.

Pada Penyusunan Rencana Anggaran, misalnya, terdapat lima pos dengan pagu masing-masing Rp77.337.222, Rp35.653.017, Rp49.999.999, Rp15.231.277, dan Rp16.200.046.

Kondisi serupa ditemukan pada kegiatan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemisahan tersebut tidak otomatis berarti pelanggaran. Namun, apabila terdapat substansi pekerjaan yang sama dan pemecahan dilakukan tanpa dasar yang jelas, kondisi itu perlu ditelaah dari aspek perencanaan, pengadaan, penganggaran, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Angka seperti Rp49.999.999 juga menarik perhatian karena berada sangat dekat dengan angka Rp50 juta. Meski demikian, angka tersebut sendiri belum dapat dijadikan bukti adanya upaya menghindari ketentuan tertentu tanpa mengetahui dasar penyusunan dan dokumen pendukungnya.

Perjalanan Dalam Kota Capai Rp52,78 Juta

Sorotan lainnya berasal dari lima pos perjalanan dalam kota yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp52.780.000.

Belanja tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai lokasi tujuan, frekuensi perjalanan, jumlah pegawai yang melakukan perjalanan, serta standar biaya yang digunakan.

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memiliki hubungan langsung dengan kebutuhan kedinasan dan output kegiatan.

Pagu Bukan Bukti Kerugian Negara

Perlu ditegaskan, angka Rp904 juta dalam RUP merupakan pagu atau perencanaan anggaran, bukan otomatis merupakan nilai kerugian negara maupun bukti telah terjadi perjalanan fiktif atau mark-up.

Untuk membuktikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen seperti surat perjalanan dinas, surat tugas, tiket atau bukti transportasi, bukti penginapan, daftar penerima uang harian, laporan hasil perjalanan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Karena itu, dugaan perjalanan fiktif, mark-up, maupun pemecahan anggaran untuk menghindari pengawasan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan dokumen.

APH Diminta Tidak Berhenti pada Data RUP

Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawasan terkait tidak hanya melihat besaran pagu, tetapi menelusuri sampai tahap realisasi.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada alasan pemisahan 23 pos, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, standar biaya yang digunakan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, perbandingan dengan realisasi perjalanan dinas tahun sebelumnya juga penting untuk melihat apakah terdapat peningkatan yang signifikan dan memiliki dasar kebutuhan yang jelas.

BPKD Aceh Utara juga patut memberikan penjelasan kepada publik mengenai rasionalitas penyusunan 23 pos tersebut, termasuk dasar pengalokasian anggaran dan mekanisme pengendaliannya.

Dengan nilai pagu mencapai Rp904 juta, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat memastikan anggaran perjalanan dinas benar-benar digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan, bukan sekadar menjadi pos belanja yang sulit ditelusuri.

Kini pertanyaannya sederhana: mengapa satu jenis belanja perjalanan dinas tersebar dalam 23 pos, dan apakah seluruhnya memiliki dasar kebutuhan yang berbeda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat dibuka secara terang melalui dokumen perencanaan, realisasi dan hasil pemeriksaan. Jika seluruhnya wajar, publik berhak mendapatkan penjelasan. Jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR