SIMEULUE — Anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disusun pada Januari–Februari 2026, tercatat 31 pos belanja perjalanan dinas dengan total pagu mencapai Rp3.613.691.160. Kamis (3 Sep 2026).
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, tujuan, serta efektivitas perjalanan dinas yang direncanakan. Publik juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran, terutama karena sejumlah pos bernilai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar.
Dari rekapitulasi anggaran, kelompok Peningkatan Kapasitas DPRD dan Fasilitasi Tugas DPRD menjadi dua pos dengan nilai terbesar.
Dalam rincian yang disorot, anggaran Peningkatan Kapasitas DPRD disebut mencapai Rp971.395.000, sedangkan Fasilitasi Tugas DPRD mencapai Rp1.147.460.000. Jika digabungkan, kedua pos tersebut mencapai sekitar Rp2,12 miliar, atau lebih dari separuh total anggaran perjalanan dinas yang tercatat.
Besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan, jumlah peserta, lokasi kegiatan, durasi perjalanan, serta komponen biaya transportasi, akomodasi dan uang harian.
Selain dua pos terbesar tersebut, anggaran perjalanan untuk kegiatan lain juga tersebar dalam sejumlah pos, antara lain Pembentukan Perda dan Peraturan DPRD sebesar Rp83,451 juta, Pembahasan Kebijakan Anggaran Rp35,870 juta, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Rp117,546 juta, Penyerapan Aspirasi Masyarakat Rp196,840 juta, Administrasi Kepegawaian Rp83,355 juta, Administrasi Umum Rp150 juta, serta Layanan Administrasi DPRD Rp60,306 juta.
Totalnya mencapai 31 pos dengan pagu Rp3,613 miliar.
Dipecah dalam 31 Pos, Publik Minta Penjelasan
Besarnya jumlah pos perjalanan dinas juga menjadi perhatian. Anggaran tersebut tidak tercantum sebagai satu pos tunggal, melainkan tersebar dalam 31 paket atau kegiatan dengan nilai berbeda-beda.
Kondisi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, publik berhak memperoleh penjelasan apakah pembagian tersebut semata-mata berdasarkan klasifikasi kegiatan dalam perencanaan anggaran atau terdapat alasan lain yang mendasarinya.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui substansi setiap kegiatan, termasuk tujuan perjalanan dan keluaran yang diharapkan.
Perjalanan Dalam Kabupaten Juga Dipertanyakan
Sorotan lain tertuju pada anggaran perjalanan dalam daerah. Untuk kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat, misalnya, tercatat pagu sebesar Rp126 juta dan Rp70,840 juta, atau total Rp196,840 juta.
Sementara pada kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan terdapat sejumlah pos perjalanan dengan nilai yang jika digabungkan mencapai puluhan juta rupiah.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai frekuensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan masing-masing perjalanan, serta standar biaya yang digunakan.
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena perjalanan dalam wilayah kabupaten seharusnya dapat dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan standar biaya yang berlaku.
Rincian Kegiatan Diminta Dibuka
Publik juga meminta Sekwan DPRK Simeulue membuka informasi lebih detail mengenai rencana penggunaan anggaran tersebut.
Setidaknya, rincian yang perlu dijelaskan mencakup tujuan perjalanan, jumlah peserta, lokasi kegiatan, lama perjalanan, biaya transportasi, penginapan, uang harian, serta output atau hasil yang ditargetkan.
Tanpa informasi tersebut, masyarakat akan kesulitan menilai apakah anggaran Rp3,6 miliar tersebut benar-benar proporsional dengan kebutuhan dan manfaat kegiatan.
Namun, dugaan pemborosan maupun potensi penyimpangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan besarnya pagu anggaran. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, standar harga, pelaksanaan kegiatan dan bukti pertanggungjawaban.
BPK dan Aparat Penegak Hukum Didorong Periksa
Atas kondisi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dan aparat penegak hukum diminta memberi perhatian terhadap perencanaan serta realisasi belanja perjalanan dinas Sekwan DPRK Simeulue.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh pagu tersebut memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sesuai standar biaya, serta benar-benar direalisasikan untuk kegiatan yang direncanakan.
Dua pos terbesar, yakni Peningkatan Kapasitas DPRD senilai Rp971,395 juta dan Fasilitasi Tugas DPRD sebesar Rp1,147 miliar, dinilai layak menjadi salah satu fokus pemeriksaan karena menyerap porsi besar dari keseluruhan anggaran.
Selain itu, realisasi perjalanan dinas perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, termasuk surat tugas, daftar peserta, bukti transportasi dan akomodasi, serta laporan hasil perjalanan.
Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh perjalanan tersebut menghasilkan manfaat yang sebanding dengan uang negara yang dikeluarkan.
Besarnya anggaran perjalanan dinas pada akhirnya bukan semata persoalan angka. Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar kebutuhan, dilaksanakan sesuai aturan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Simeulue.
Karena itu, transparansi dan audit menjadi penting agar anggaran publik tidak sekadar habis dalam perjalanan, tetapi benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Ak)