Oleh : Liana Yulita
(Aktivitas Muslimah Balikpapan)
Beberapa waktu ini di media sosial ramai berita mengenai polemik desil. Program pemerintah terkait kondisi ekonomi rakyat saat ini digambarkan melalui tingkatan desil. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukannya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa desil bukanlah sebagai ukuran Tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga, melainkan gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteran. Dikatakan bahwa dalam proses pemeringkatan, DTSEN menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT). Metode ini digunakan untuk mengestimasi Tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi yang diamati.
Adapun pemetaan tersebut berdasarkan kelompok desil 1 sampai dengan desil 10. Dimana desil 1 merupakan kelompok dengan Tingkat kesejahteraan relatif lebih rendah/miskin ekstrim (memiliki pengeluaran Rp 500.000 per kapita/bulan) sementara desil 10 merupakan kelompok relatif paling tinggi/super kaya (memiliki pengeluaran > Rp 3 juta per kapita/bulan).
Namun realitas yang terjadi dilapangan ialah ada seorang mahasiswa Universitas Negeri Surabaya bernama Diandra yang hampir putus kuliah karena desil. Ia tercatat berada di desil 7 dalam data Kementerian Sosial, yang dikategorikan sebagai warga kelas menengah ke atas sehingga membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mendaftar beasiswa. Padahal, dalam data Dinas Sosial (Dinsos), keluarganya tercatat berada di desil 2. Ayah Diandra bekerja sebagai pengantar galon, sedangkan ibunya tidak bekerja dan sehari-hari menjadi ibu rumah tangga.
Hal serupa turut dialami seorang tukang becak asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Timbul (49). Ia cemas saat tercatat berada di desil 9 usai anaknya diterima di perguruan tinggi. Padahal, desil kesejahteraan sosial Timbul sebelumnya adalah desil 1. Di sisi lain ada seorang pejabat negara yang masuk desil 7. Angka tersebut bisa menentukan apakah mereka masih menerima bantuan sosial, memperoleh beasiswa, atau harus memenuhi sendiri berbagai kebutuhan yang sebelumnya dibantu negara.
Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) juga menyampaikan soal pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Purbaya mengakui, dalam pendataan masih mungkin ditemukan satu atau dua kasus yang tidak sesuai maka pemerintah telah menambah anggaran untuk memastikan kualitas DTSEN semakin baik. Menurutnya, total anggaran untuk DTSEN dan sensus ekonomi mencapai hampir Rp 7 triliun.
Polemik desil yang terjadi saat ini ialah bukti bahwa negara belum mampu mewujudkan kesejahteraan pada rakyat. Standar yang dipakai dalam mengukur kemiskinan bersifat relatif (tidak baku). Padahal realitas kemiskinan sangatlah mudah di indra. Lantas apa yang menjadikan hal ini masih menjadi problem ditengah masyarakat? Apa akar masalah dibalik ini semua?
Kapitalisme Biang Kerok Problematika Kehidupan
Sungguh ironi memang rakyat ketika semakin hari merasakan kehidupan yang sulit dan terhimpit karena perekonomian saat ini sedang lesu dan tidak baik-baik saja. Rakyat justru diberikan suguhan oleh pemerintah dengan penetapan desil yang meresahkan.
Inilah akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan hanya mencari materi serta memperkaya diri bagi segelintir orang-orang tertentu. Di sistem ini si kaya semakin kaya dan si miskin akan semakin miskin. Dalam sistem kapitalisme, kesejahteraan di ukur dari akumulasi modal dan daya beli individu, bukan dari kebutuhan dasar seluruh rakyat. Akibatnya, klasifikasi desil 1 sampai 10 hanya menjadi alat teknis untuk memilah rakyat berdasarkan kemampuan ekonomi, sementara akar masalah kemiskinan struktural seperti ketimpangan kepemilikan sumber daya alam, PHK massal, dan mahalnya pendidikan-kesehatan tidak tersentuh. Rakyat diadu dalam kompetisi bertahan hidup bukan di jamin hidup layak oleh negara.
Hasil sumber daya alam yang melimpah di negara ini seharusnya mampu mengatasi kemiskinan yang terjadi. Namun hal ini layaknya pepatah “jauh panggang dari api ”.
Bahkan masih adanya kasus-kasus yang tidak sesuai dengan pendataan pemerintah akan ada rencana untuk perbaikan DTSEN sebesar 7 triliun bukanlah anggaran yang sedikit. Celah-celah dugaan korupsi pun menghantui pikiran rakyat akibat beberapa waktu ini ramai berita tentang para koruptor negara. Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan.
Kapitalisme tidak mampu mengatasi bahkan memberikan solusi tuntas hingga problematika ini berakhir karena sesungguhnya akar masalah dari problematika ini ialah sistem kapitalisme itu sendiri. Sistem buatan manusia. Jalan keluar satu-satunya hanyalah mengganti sistem ekonomi kapitalisme ini dengan sistem ekonomi Islam yang dipastikan dapat menuntaskan problem ekonomi saat ini. Lalu bagaimana solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kemiskinan?
Sistem Islam Menyelesaikan Problematika kehidupan Hingga Tuntas
Islam memandang setiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Islam memandang setiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Dan kemudian Islam memandang manusia dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya.
Syekh Taquyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Iqtishady fi al Islam menyampaikan bahwa Islam menetapkan 3 jenis dalam hal kepemilikan yaitu, kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara yang kesemuanya itu diatur sesuai syariat dan hukum-hukum Islam berdasarkan Al -Quran, As -Sunnah, Ijma’, dan Qiyas untuk mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi harta agar tercapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
Dalam Islam kepemilikan indvidu ialah hak seseorang yang diakui syariah. Dengan hak itu, seseorang boleh memiliki kekayaan yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan dibatasi oleh undang-undanng (hukum syariah). Sejumlah sanksi hukum yang bersifat preventif dibuat bagi siapa saja yang melanggarnya baik itu mencuri, merampok, atau cara-cara lain yang tidak dibenarkan oleh syariah. Allah swt berfirman :”Manusia berhak atas hasil usahanya” (QS. An-Najm:39).
Sedangkan kepemilikan umum ialah harta yang zat dan manfaatnya adalah milik seluruh kaum muslimin, tidak boleh dimiliki individu. Rosulullah saw bersabda : “Manusia berserikat dalam 3 hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Dalam hal ini negara hanya sebagai pengelola yang diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat Contohnya sumber daya alam, fasilitas umum seperti jalan umum, jembatan,, hutan lindung dan lainnya. Begitu pula dengan kepemilikan negara yang mana harta yang kepemilikannya berada di tangan Baitul Mal/negara. Digunakan untuk kepentingan umum
Negara sebagai Penguasa mempunyai kewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Negara berperan sebagai Ra’in (pengurus rakyat). Alam semesta yang Allah swt ciptakan ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa besar dan melimpah. Maka dengan batasan serta aturan yang telah ditetapkan sesuai syariatNya maka pengelolaannya yang diserahkan kepada negara haruslah diperuntukkan kembali ke rakyat sehingga tidak ada lagi baik kemiskinan dan ketimpangan sosial yang terjadi.
Demikianlah solusi Islam dalam mengatasi perekonomiannya. Bukan membuat klasifikasi desil yaitu kebijakan yang tambal sulam tanpa menuntaskan problem yang ada melainkan menambah cabang permasalahan yang terjadi. Wallahu'alam bisshawab.