ACEH — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Aceh kembali diwarnai sorotan terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Di tengah seremoni dan pesan tentang pentingnya mencerdaskan kehidupan bangsa, muncul kritik mengenai transparansi perencanaan serta penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai masih membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Sorotan tersebut disampaikan Abubakar, pemuda Aceh yang selama ini memberikan perhatian terhadap persoalan dunia pendidikan. Ia menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran menjadi salah satu persoalan penting yang harus segera dibenahi.
Menurut Abubakar, anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana BOS harus dapat diawasi publik secara terbuka, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, harga satuan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Memperingati Hardiknas di tengah persoalan transparansi anggaran pendidikan sungguh memprihatinkan. Bagaimana kita berbicara tentang mencerdaskan kehidupan bangsa jika anggaran yang diperuntukkan bagi peserta didik tidak dapat diawasi secara terbuka?” ujarnya.
Ia menilai minimnya transparansi berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari dugaan manipulasi data, penggelembungan harga, pengadaan yang tidak kompetitif hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Namun, Abubakar menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh lembaga berwenang, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau tudingan.
“Kalau ada dugaan mark-up, manipulasi data atau penyimpangan pengadaan, harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru tidak memberikan manfaat maksimal kepada sekolah dan peserta didik,” katanya.
Pengadaan dan Proyek Pendidikan Jadi Titik Rawan
Abubakar juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Aceh, khususnya transparansi Dana BOS, pengadaan barang dan jasa serta proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Ia mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan dengan cara yang mengurangi kompetisi atau sengaja memecah paket untuk menghindari mekanisme pengadaan yang semestinya.
Demikian pula dengan pembangunan dan rehabilitasi sekolah. Menurutnya, setiap pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis dan memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.
“Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan. Setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi harus mencerminkan kondisi dan pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya di lapangan.
Jangan Sampai Hardiknas Berhenti pada Seremoni
Menurut Abubakar, persoalan pendidikan tidak dapat diselesaikan hanya dengan upacara, pidato dan slogan. Pemerintah harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar sampai kepada tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas pembelajaran, sarana-prasarana, kompetensi pendidik serta pelayanan kepada peserta didik.
“Masyarakat tidak membutuhkan seremoni semata. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata. Kalau tata kelola anggaran tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi masa depan anak-anak Aceh,” ujarnya.
Ia menilai kebocoran atau penyimpangan anggaran pendidikan, apabila benar-benar terjadi dan terbukti, dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan.
“Uang yang seharusnya digunakan hari ini untuk memperbaiki pendidikan akan menentukan kualitas generasi 10 sampai 15 tahun mendatang. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh main-main,” katanya.
BPK dan APH Diminta Perkuat Pengawasan
Atas berbagai sorotan tersebut, Abubakar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Ia mendorong pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti, termasuk terhadap perencanaan anggaran, proses pengadaan, harga barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan serta laporan pertanggungjawaban.
Jika ditemukan kerugian negara, menurutnya, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang ada penyimpangan, usut sampai tuntas. Kalau tidak ada, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang spekulasi,” katanya.
Ia berharap momentum Hardiknas 2026 menjadi kesempatan bagi pemerintah Aceh untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Sebab, kata Abubakar, pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari sekadar anggaran besar. Dibutuhkan tata kelola yang bersih, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk memastikan pendidikan benar-benar terang. Jangan sampai di panggung kita berbicara tentang masa depan generasi, sementara tata kelola anggarannya justru masih menyisakan banyak pertanyaan,” pungkasnya.(Ak)