‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla: Asap Merusak, ISPA Menimpa


author photo

7 Sep 2026 - 16.59 WIB




Oleh: Virgandhi Youfridha Putri, S. Pd

Jumlah titik panas di Kalimantan Timur meningkat signifikan dalam sepekan terakhir. BMKG mencatat hotspot naik dari 30 menjadi 63 titik pada akhir Agustus, disertai sebaran asap di sejumlah wilayah. Cuaca kering yang masih berlangsung membuat potensi kebakaran hutan dan lahan belum mereda.

Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalimantan Timur mulai menunjukkan peningkatan seiring memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

10 Daerah di Kaltim dengan Kasus ISPA Tertinggi, Balikpapan dan Samarinda Teratas. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap karhutla di Kaltim menembus angka sekitar 9.499 kasus, dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Kota Balikpapan (mencapai 66.468 kasus kumulatif hingga Agustus. 

Penerapan Belajar dari Rumah dilakukan di tengah meningkatnya jumlah titik panas atau hotspot di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Barat sepanjang Agustus 2026. Kebijakan BDR menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan peserta didik. 

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026.

Peningkatan gangguan pernapasan di tengah kondisi kemarau panjang imbas dr kondisi alam yg telah rusak. Fakta bahwa hutan di Kalimantan termasuk wilayah sekitar balikpapan telah banyak ditebang dan terjadi alih fungsi menjadi perkebunan sawit dan pertambangan. Rasulullah SAW menetapkan konsep hima', kawasan yang dilindungi untuk melestarikan tumbuhan dan satwa. Ini menjadi inspirasi untuk menetapkan kawasan hutan lindung yang bebas dari pembakaran. 
Sudah ada pemberlakuan belajar dari rumah akibat asap. Penerbangan dan transportasi terganggu. ISPA meningkat imbas dari tata kelola hutan di bawah sistem kapitalisme yang meliberalisasi kepemilikan dan pengelolaan hutan. 
Negara hanya berposisi sebagai regulator, abai terhadap dampak kerusakan alam dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Harus kembali pada tata kelola hutan di bawah prinsip syariah Islam. Yaitu hutan termasuk dlm kepemilikan umum, haram dikuasai segelintir orang.

Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41:
 
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (dampak) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." Ayat ini menjadi dasar utama bahwa kerusakan lingkungan termasuk karhutla adalah akibat perbuatan manusia sendiri. Karhutla bukan sekadar bencana alam, melainkan manifestasi dari fasād yang dilakukan manusia.

Negara Islam berposisi sebagai pengurus dan penanggung jawab. Mengelola dengan amanah dan benar untuk kesejahteraan rakyat. 
Pengelolaan berbasis syariat akan berbuah keberkahan.
Karhutla dalam perspektif Islam adalah fasād (kerusakan) yang dilarang keras oleh Allah SWT, dinyatakan haram oleh MUI, dan bertentangan dengan prinsip kekhalifahan, keseimbangan (mīzān), serta pelestarian lingkungan (hifz al-bī'ah). Islam tidak melarang pemanfaatan hutan dan lahan, tetapi melarang cara yang merusak dan membahayakan. Solusinya bukan hanya teknis, melainkan juga moral-spiritual: kembali menjalankan fungsi sebagai khalifah yang amanah, menegakkan keadilan lingkungan, dan mengutamakan kemaslahatan umum di atas kepentingan sesaat.
Bagikan:
KOMENTAR