Karhutla Berulang, Beban Berlapis Perempuan dan Generasi


author photo

14 Sep 2026 - 00.04 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, Sp.P(K), M.Pd.Ked, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama bagi kelompok rentan. Ibu Feni mengatakan kelompok yang tergolong rentan atau paling mudah terdampak asap karhutla adalah ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, juga penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung seperti asma.

Dosen di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia tersebut menyampaikan bahwa asap karhutla berbahaya bagi kesehatan karena mengandung banyak bahan-bahan berbahaya mulai dari gas dan partikel. Gas yang terkandung ada karbon monoksida, karbon sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter (partikel yang berukuran kurang dari 2 mikron). 

Ketika terjadi kebakaran hutan, konsentrasi gas-gas tersebut akan lebih tinggi melebihi nilai ambang batas aman untuk tubuh. Sehingga akan menimbulkan efek penyakit. Jika terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tidak langsung sembuh karena masih berada di daerah yang polusi udaranya tinggi atau saluran napasnya masih belum pulih. Kondisi ini dapat menyebabkan batuk terus-menerus, sering sakit, hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit. (https://megapolitan.antaranews.com/berita/546933/dokter-paru-kelompok-rentan-waspadai-dampak-asap-karhutla)

Di wilayah terdampak, asap karhutla memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. Perempuan menghadapi beban ganda, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi/kehamilan, mereka harus mengurus anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian.

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga menghadirkan krisis kesehatan dan sosial. Ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak-anak merupakan kelompok rentan. Bahkan, perempuan menjadi pihak yang harus menghadapi dampak tersebut secara langsung. Akibat karhutla, para ibu menanggung beban berlapis di dalam rumah tangganya. (https://mongabay.co.id/short-article/karhutla-melanda-kalimantan-selatan-perempuan-hadapi-dampak-berlapis/)

Beban Berlapis

Karhutla lahir dari sistem Kapitalisme yang mengizinkan pembentukan lahan secara masif demi keuntungan korporasi, tanpa memedulikan keselamatan manusia dan ekosistem. Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.

Pemerintah memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis. Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun, sementara perusakan hutan tetap dilegalkan dalam UU. Di tengah situasi yang memburuk, kebijakan pembelajaran daring tampaknya tidak menjadi pertimbangan darurat, seperti yang dilakukan Kadisdik Kalteng.

Dalam potongan video, Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo menyinggung perihal keberlangsungan MBG dan aktivitas kantin sekolah. Menurutnya, sekolah yang diliburkan berdampak langsung pada program MBG. Dapur dan kantin MBG terpaksa berhenti beroperasi. Selain itu, penghentian kegiatan belajar membuat siswa mencari hiburan di luar rumah, seperti kafe, yang berpotensi menimbulkan keributan dan masalah baru.

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras publik. Sebagai pemangku kebijakan pendidikan, publik menilai Kadisdik Kalteng tidak memiliki sense of crisis dan lebih mementingkan MBG daripada nyawa anak didik.Kemarahan warga sangat wajar, mengingat pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (31-8-2026) pukul 10.54 WIB, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, mencatat angka ISPU 848 dengan pencemar dominan PM10. 

Selanjutnya, ada Kabupaten Kotawaringin Timur yang mencatat ISPU 773, Kabupaten Gunung Mas berada pada angka 578, dan Kabupaten Kapuas mencapai 390. Seluruhnya masuk kategori berbahaya. Paparan asap dalam waktu tertentu dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, memperburuk kondisi penderita asma, hingga meningkatkan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Bencana asap yang disebabkan oleh karhutla terjadi berulang, menjadikan tugas ibu terasa semakin berat. Tidak hanya merawat dan mengobati, para ibu juga harus memastikan kebutuhan di dalam rumah tidak terganggu oleh asap. Perempuan harus mengurus anak yang sakit, menjaga balita agar tidak terpapar asap, mendampingi anggota keluarga yang membutuhkan pengobatan, memastikan makanan tersedia, mencari air bersih, sekaligus tetap mengurus berbagai kebutuhan rumah tangga lainnya.

Bagi ibu hamil, kondisi ini lebih berisiko. Karena, kualitas udara yang memburuk akibat asap akan memengaruhi risiko kesehatan. Kebutuhan ibu dan janinnya terhadap lingkungan sehat tidak terpenuhi. Juga ibu menyusui. Mereka harus mengurus bayi di tengah kondisi udara yang buruk dan mengganggu kesehatan anak-anak. Hal inilah yang menjadi beban berlapis bagi para ibu. 

Selain harus menjaga kesehatan keluarganya, ia juga “wajib” sehat untuk merawat anak-anak dan suaminya saat sakit karena banyak terpapar asap. Jika sumber penghasilan keluarga terganggu akibat karhutla, persoalan akan lebih berat. Aktivitas ekonomi masyarakat menjadi terhambat. Petani, pekerja harian, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya dapat kehilangan pendapatan ketika kondisi lingkungan tidak memungkinkan mereka bekerja secara normal.

Pada saat yang sama, kebutuhan lainnya juga meningkat. Biaya transportasi untuk berobat, kebutuhan obat-obatan, makanan, air bersih, hingga perlengkapan perlindungan dari asap menjadi tambahan pengeluaran. Karhutla dapat dicegah sejak dini. Jika masih terjadi karhutla, bahkan berulang, tentu dalam hal ini negara lalai dan membiarkan persoalan karhutla menahun. Akibat kelalaian ini, rakyat harus terus menanggung derita melawan asap karhutla.

Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi karhutla. Akar masalah karhutla tetap merusak, yaitu watak kapitalistik penguasa, keserakahan pemilik modal, dan sistem kapitalisme yang memberi kebebasan realisasi hak milik umum (hutan dan sejenisnya) untuk dikuasai segelintir orang. Kelalaian negara dari paradigma kapitalistik yang mendasari kebijakan pengelolaan hutan.

Hutan dan lahan sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ketika kepentingan ekonomi memiliki ruang yang sangat besar dalam pengelolaan SDA, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem ditempatkan di bawah kepentingan tersebut. Kawasan hutan semakin berkurang akibat pembukaan lahan oleh pemangku kebijakan (negara) dan pelaku kepentingan (kapitalis).

Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti hutan dll. Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung. Maka, Kalimantan menjadi pulau terparah dengan 124.611 hektar hutan yang hilang. Hal ini sangat berbeda dengan pandangan Islam mengenai pengelolaan hutan serta menjaga perempuan dan generasi dari beban berlapis.

Solusi Islam

Rasulullah Saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad). Hutan adalah kepemilikan umum, yang tidak boleh dikuasai individu. Kepemilikan umum dalam Islam hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya. 

Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Karena hal itu adalah hak seluruh kaum muslim. Mencermati secara tepat, yang disebut sarana umum adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jika sarana tersebut hilang, manusia akan terpecah belah. 

Allah Taala mengingatkan di dalam ayat, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf [7]: 56).

Mitigasi bencana akan Daulah lakukan dengan tindakan preventif dan kuratif. Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan. Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah). Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan.

Rasulullah Saw. pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm.521).

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra., Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak dengan menegaskan bahwa Rasulullah Saw. telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya. 

Untuk menjaga lahan gambut tidak kering, Daulah dapat melakukan inovasi teknologi dengan mempertahankan agar kondisi gambut selalu basah. Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan. Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Kepala negara mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat, seperti pengembangan pesawat yang dapat mengangkut ribuan liter air. 

Air yang dibawa dijatuhkan dari udara. Negara juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku dengan sanksi hukum Islam agar berefek jera. Rasulullah Saw. berkata, “Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis tersebut menegaskan bahwa negara dalam Islam wajib menjadi perisai bagi rakyat dari segala bentuk ancaman, baik ancaman fisik, sosial, maupun ekologis.

Perlindungan ini di antaranya melalui beberapa langkah teknis. Pertama, negara menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, tanpa melihat status sosial pasien. Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui baitulmal. Kedua, perempuan dan anak-anak mendapat prioritas perihal bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak berat meski dilanda musibah. 

Ketiga, negara wajib menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh individu rakyat, terutama di daerah rawan dan terdampak bencana. Dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah, perempuan tidak lagi menanggung beban berlapis, dan generasi terlindungi dari siklus bencana yang berulang. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR