‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla Berulang, Perempuan Menanggung Beban


author photo

6 Sep 2026 - 17.36 WIB



Oleh: Ummu Tazkia
Muslimah Bogor

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan ketika musim kemarau tiba. Bukan hanya hutan dan lahan yang terbakar, masyarakat pun harus menghadapi dampaknya. Asap yang memenuhi udara dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Dokter spesialis paru mengingatkan bahwa asap karhutla mengandung partikel dan zat berbahaya yang dapat mengganggu saluran pernapasan. Paparan asap dapat menimbulkan batuk, iritasi, gangguan pernapasan, bahkan memperburuk penyakit tertentu. Karena itu, kelompok rentan perlu mendapatkan perhatian lebih ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. (Antara, 26 Agustus 2026)

Namun, dampak karhutla tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Ketika anak sakit atau anggota keluarga mengalami gangguan pernapasan, ada pekerjaan tambahan yang harus dilakukan di rumah. Merawat anggota keluarga, memastikan kebutuhan obat, menjaga anak agar tidak banyak terpapar asap, hingga membersihkan rumah dari abu menjadi pekerjaan yang tidak ringan. Dalam kondisi seperti ini, perempuan sering berada di garis depan untuk menangani dampaknya.

Kondisi tersebut terlihat di Kalimantan Selatan. Hingga 31 Juli 2026, BPBD Kalsel mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak sekitar 1.345 hektare. Pada periode 19–25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalsel juga mencatat 6.329 kasus ISPA. Karhutla akhirnya bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menambah beban kesehatan dan pekerjaan rumah tangga yang harus ditanggung masyarakat. (Mongabay, 18 Agustus 2026)

Selama penanganan lebih banyak berfokus pada menghadapi api dan mengurangi dampak asap ketika bencana sudah terjadi, persoalan yang membuat karhutla berulang belum benar-benar terselesaikan. Karhutla berkaitan dengan kondisi lahan, perubahan tutupan hutan, kerusakan gambut, serta aktivitas manusia. Di Kalsel, Walhi menemukan ratusan titik panas berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan sawit. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan lahan dan pencegahan dari sisi hulu.

Masalah lingkungan juga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang terhadap sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, lahan dan sumber daya alam dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang mengejar keuntungan. Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan, kerusakan lingkungan dapat terjadi dan masyarakat sekitar justru ikut menanggung akibatnya. Asap masuk ke rumah-rumah, kesehatan terganggu, aktivitas terhambat, sementara keluarga harus mengeluarkan biaya tambahan.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Alam bukan sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56). Karena itu, pengelolaan hutan dan sumber daya alam harus memperhatikan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, bukan semata-mata kepentingan bisnis.

Dalam pandangan Islam, sumber daya alam tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat termasuk kepemilikan umum sehingga pengelolaannya berada dalam tanggung jawab negara untuk kemaslahatan rakyat. Negara juga tidak cukup hanya hadir ketika bencana telah terjadi. Perlindungan kesehatan, penyediaan kebutuhan dasar seperti air bersih dan obat-obatan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau perusakan lingkungan pun dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rasulullah saw. bersabda, “Kullukum rā‘in wa kullukum mas’ūlun ‘an ra‘iyyatihi.” Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini mengingatkan bahwa kekuasaan adalah amanah. Negara harus mencegah kerusakan sejak awal, bukan sekadar sibuk memadamkan api setelah karhutla meluas.

Karhutla tidak seharusnya menjadi bencana tahunan yang terus diwariskan kepada masyarakat dan generasi berikutnya. Penyelesaian membutuhkan pengelolaan hutan dan lahan yang benar, pengawasan yang tegas, pencegahan kerusakan dari hulu, serta perlindungan nyata bagi masyarakat ketika bencana terjadi. Dengan pengelolaan berdasarkan prinsip Islam, keselamatan rakyat dan kelestarian alam menjadi tanggung jawab negara, sehingga perempuan tidak terus-menerus menjadi pihak yang menanggung beban berlapis akibat kerusakan lingkungan.
Bagikan:
KOMENTAR