Desy Ariyani, M. Pd.
Pendidik dan Aktivis Dakwah
Asap kembali menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera. Data Kementerian Kehutanan per 30 Agustus 2026 mencatat masih ada 946 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Angka itu memang turun 629 titik dari sehari sebelumnya, namun konsentrasinya masih tinggi di Kalimantan Barat 455 titik dan Kalimantan Tengah 308 titik.
Dampaknya sudah lintas negara. Kabut asap Karhutla menembus Malaysia, Brunei, hingga Filipina. Ratusan sekolah di sana terpaksa meliburkan siswa karena Indeks Kualitas Udara masuk kategori "sangat tidak sehat". Pada akhir Agustus, Malaysia dan Brunei bahkan sepakat membawa isu ini ke forum ASEAN.
Di dalam negeri, Kalimantan Timur tak luput. BPBD Kaltim memprediksi kerawanan Karhutla akan berlanjut hingga September dengan ancaman lebih tinggi dari Agustus. Sepanjang Januari-Agustus 2026, tercatat 242 kejadian kebakaran hutan, lahan, dan kebun. Kabupaten Paser memimpin dengan 31 lokasi, disusul Kutai Barat 20 lokasi. Dari sisi luasan, Kutai Barat terbakar paling parah: 193 hektare dari total 1.963 hektare setahun ini.
Di Kutai Kartanegara, BPBD mencatat 67 kejadian dengan luasan 915,68 hektare hingga 26 Agustus. Sanga-Sanga jadi wilayah terparah dengan 340 hektare, di mana 304 hektare di antaranya berada di Kelurahan Pendingin.
*Bukan Salah El Nino*
Pemerintah terus mengerahkan operasi darat dan udara: patroli, water bombing, hingga modifikasi cuaca bersama BMKG. BNPB mengerahkan 52 unsur udara di 6 provinsi prioritas, termasuk 37 helikopter water bombing. Presiden Prabowo bahkan mengancam mencabut izin korporasi yang terbukti terlibat pembakaran. Bantuan internasional juga datang. Jepang mengerahkan 180 personel dan 3 helikopter Chinook ke Ketapang.
Namun upaya teknis ini seperti mengobati gejala, bukan akar masalah. Mantan Menteri Susi Pudjiastuti dengan tegas menolak narasi "Karhutla karena El Nino". Ia benar. Iklim tropis Indonesia yang lembap membuat kebakaran alami sulit terjadi tanpa campur tangan manusia. Senada dengan itu, BPBD Kukar menyatakan 99,9% penyebab Karhutla adalah aktivitas manusia.
Data Mapbiomas Fire bahkan menunjukkan luas Karhutla Januari-Juni 2026 mencapai 178.232 hektare. Angka ini 66% lebih besar dari data resmi SiPongi Kementerian Kehutanan yang hanya 107.465 hektare. Kesenjangan data ini menimbulkan tanda tanya besar: seberapa serius kita mencatat dan mengakui persoalan?
*Akarnya Sistemik: Kapitalisasi Hutan*
Karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman. Ini persoalan sistemik. Sejak UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan, pengelolaan hutan diserahkan pada logika konsesi dan kapital. Korporasi diberi ruang mengelola hutan untuk industri kayu, kertas, sawit, hingga tambang. Pembukaan lahan gambut dan deforestasi terus berjalan demi pertumbuhan ekonomi segelintir pihak.
Negara seolah hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi kepentingan korporasi, bukan pelindung rakyat. Akibatnya, setiap musim kemarau cerita yang sama terulang: titik api muncul, asap mengepul, rakyat sesak napas, sekolah diliburkan, ekonomi lumpuh. Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana menyebut dibawanya kasus ini ke ASEAN sebagai bukti "pemerintah terkesan tidak mampu dan tidak mau menyelesaikan".
Padahal dampaknya nyata. Warga sekitar hutan menderita ISPA. Habitat satwa rusak. Kerugian ekonomi dan ekologi sangat besar. Namun sanksi tegas masih jarang terdengar.
*Sudut Pandang Islam: Hutan Adalah Milik Umum*
Dalam Islam, hutan termasuk milik umum. Nabi bersabda: "Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api" HR. Abu Dawud. Hutan diqiyaskan pada kategori ini karena menjadi hajat hidup orang banyak.
Karena itu pengelolaan hutan hanya boleh dilakukan negara, bukan diserahkan mutlak pada swasta atau asing. Negara wajib mengawasi, mencegah kerusakan, dan menjatuhkan sanksi ta’zir yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku pembakaran dan perusakan hutan.
Kaedah fikih "Adh-dlarar yuzal" - segala kemudharatan wajib dihilangkan - menuntut negara hadir melindungi rakyat dari bahaya asap dan kerusakan lingkungan. Membiarkan korporasi merusak hutan demi keuntungan adalah bentuk kezaliman.
*Penutup: Butuh Perubahan Paradigma*
Water bombing dan modifikasi cuaca penting, tapi tidak cukup. Selama paradigma pengelolaan hutan masih berbasis kapital dan konsesi, Karhutla akan terus berulang.
Kita butuh perubahan mendasar: mengembalikan hutan sebagai milik bersama yang dikelola negara untuk kemaslahatan publik, bukan komoditas bisnis. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu. Dan yang terpenting, ada keberanian politik untuk melawan kepentingan oligarki.
Allah berfirman dalam QS Ar-Rum: 41, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia". Ini peringatan sekaligus panggilan untuk kembali pada jalan yang benar: menjaga amanah sebagai khalifah di bumi.
Wallahu a’lam bishshawab.