Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu.
Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektar. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektar pada 2019 dan 190.394,58 hektar pada 2023. Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba.
Tren kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektar.
Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Pemerintah daerah menyebut kemarau dan aktivitas manusia sebagai penyebab utama kebakaran. Namun, Walhi Kalimantan Selatan menemukan 907 titik panas berada di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan sawit sepanjang 1 Mei hingga 22 Juli 2026.
Pantau Gambut menilai kemarau hanya menjadi pemicu. Akar persoalannya adalah kerusakan gambut akibat pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur. Sekitar 70 persen sekat kanal yang dipantau ditemukan rusak, sementara 52 persen lokasi intervensi masih memiliki muka air tanah di bawah batas aman.
Tanpa pemulihan gambut, pengawasan konsesi, penegakan hukum, karhutla akan terus berulang dan meninggalkan beban yang tidak terbagi secara setara. (Mongabay)
Dampak Kapitalisasi
Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan eksploitasi hutan terjadi.
Pada mulanya, terbitnya UU tersebut diperuntukkan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, hingga konsesi hutan tanaman industri.
Awalnya memang mendongkrak perekonomian, tetapi ujungnya, hutan Indonesia digarong korporasi dengan eksploitasi serampangan yang memunculkan banyak konflik sosial dan bencana ekologis. Puluhan tahun UU ini berjalan tanpa ada upaya lebih dari pemerintah untuk menyelesaikan dampak terhadap penerapannya.
Jadi, tuntutan negara kepada puluhan korporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa-apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku. Meski pemerintah memang menetapkan sejumlah kebijakan ketat dalam pengelolaan hutan, tetapi hal itu berjalan formalitas dan basa basi semata. Faktanya, kerusakan hutan makin meluas akibat pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan.
Sebagaimana adagium kapitalisme, “Modal sekecil-kecilnya, untung sebesar-besarnya,” maka bagi para kapitalis, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan ada di depan mata. Mereka tidak akan peduli perbuatan ini akan merusak lingkungan dan masyarakat terkena getahnya akibat kepulan asap hasil karhutla. Keserakahan kapitalis dan produk hukum berasas ideologi kapitalismelah sesungguhnya bencana besar bagi negeri ini.
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap para penggarong hutan tampak tumpul. Lihatlah betapa keras upaya pemerintah menuntut pihak korporasi hingga melakukan upaya hukum banding kepada perusahaan. Negara terlihat lemah dan tidak berdaya melawan korporasi, padahal perencanaan terhadap hutan sejatinya dimulai dari kebijakan penguasa yang mengamini kepentingan korporasi melalui konsesi hutan.
Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dsb.
Konsep Islam dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan
Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat.
Konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh ada pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem pemerintahan Islam (Khilafah).
Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmani yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang penebangan liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.
Meski demikian rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kebutuhan harian sesuai kebutuhan dalam kadar yang wajar. Pemanfaatan ini juga tidak dengan maksud memonopoli pengelolaan seraya menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Selain itu, pemanfaatan ini tidak menghalangi negara dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk menjaga kelestarian hutan melalui kawasan konservasi atau hutan lindung yang negara proteksi (hima’) untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Hukum syarak telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.
Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab.