‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Karhutla dan ISPA Mengancam Kaltim: Ada Apa dengan Tata Kelola Hutan?


author photo

7 Sep 2026 - 17.02 WIB




Penulis: Ani Mujayanti, S.H.
*Pemerhati Ibu dan Generasi*

**SAMARINDA** – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan membuat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kesehatan masyarakat. Selain asap akibat karhutla, kondisi cuaca yang kering turut meningkatkan paparan debu di sejumlah wilayah perkotaan.

Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus ISPA tertinggi, yakni 66.468 kasus. Disusul Samarinda dengan 48.230 kasus. Kabupaten Kutai Kartanegara tercatat sebanyak 29.453 kasus, Paser 22.284 kasus, dan Kutai Timur 22.032 kasus.

Kemarau panjang serta kondisi alam yang semakin rusak akibat karhutla turut meningkatkan gangguan pernapasan di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan, terlebih kelompok yang rentan terhadap gangguan kesehatan akibat kualitas udara yang buruk, seperti anak-anak dan lansia.

Dampaknya bahkan mulai dirasakan dalam dunia pendidikan. Sejumlah sekolah memutuskan untuk menerapkan pembelajaran dari rumah akibat kondisi udara yang tidak sehat. Hujan yang tak kunjung turun membuat kondisi semakin memprihatinkan karena asap dan debu berpotensi terus menyelimuti sejumlah wilayah.

Di sisi lain, kerusakan hutan dan perubahan fungsi lahan juga patut menjadi perhatian. Hutan di sejumlah wilayah Kaltim, termasuk di sekitar Balikpapan, telah mengalami perubahan fungsi untuk berbagai kepentingan, di antaranya perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam cenderung membuka ruang yang luas bagi kepemilikan dan penguasaan oleh pihak tertentu. Hutan yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat dapat berubah menjadi komoditas yang dieksploitasi demi kepentingan ekonomi.

Negara yang semestinya hadir sebagai pengurus dan pelindung rakyat justru kerap lebih dominan berperan sebagai regulator. Akibatnya, penanganan persoalan karhutla dan dampak kesehatan masyarakat sering kali lebih berfokus pada penanggulangan ketika bencana telah terjadi, bukan menyelesaikan akar persoalannya.

Solusi yang bersifat sementara tentu tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ketika kerusakan lingkungan terus berlangsung, masyarakat kembali harus menghadapi dampaknya, mulai dari memburuknya kualitas udara, terganggunya aktivitas pendidikan dan transportasi, hingga meningkatnya risiko gangguan kesehatan.

Kondisi ini tentu berbeda dengan sistem pemerintahan Islam yang menjadikan kemaslahatan dan kesejahteraan umat sebagai salah satu tanggung jawab utama negara.

Dalam perspektif Islam, tata kelola hutan harus berlandaskan prinsip syariat. Hutan termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai secara bebas oleh segelintir individu atau kelompok untuk kepentingan pribadi.

Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab sebagai pengurus dan penanggung jawab urusan rakyat. Sumber daya alam dikelola secara amanah dan benar untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan ekonomi.

Dengan menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, akan tercipta tata kelola yang menjaga keseimbangan alam sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak kerusakan lingkungan.

Karhutla dan meningkatnya kasus ISPA seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali bagaimana sumber daya alam dikelola. Sebab, ketika alam rusak, masyarakatlah yang pada akhirnya harus menanggung dampaknya.

Sudah saatnya tata kelola sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan keselamatan rakyat, dengan kembali kepada penerapan sistem islam yang menyelesaikan berbagai problematika kehidupan. 

Wallahu a'lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR