Karhutla DIY: Gagap dalam Mitigasi, Reaktif dalam Aksi


author photo

14 Sep 2026 - 07.09 WIB




Oleh: Nasywah Nuha Rasyidah
_(Mahasiswa PTN di Yogyakarta)_

Musim kemarau seharusnya bukan datang sebagai kejutan. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat diantisipasi sejak sebelum api muncul. Namun, ketika seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendapat peringatan akan terjadi karhutla, masalah yang muncul justru bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api, tapi juga mengapa pencegahan terhadap kebakaran masih terlihat tidak siap ketika ancaman tersebut sudah berada di depan mata. Kejadian karhutla yang terus terjadi berulang menunjukkan bahwa penanganan bencana masih cenderung bergerak setelah kebakaran terjadi dan membesar, bukan mencegahnya sejak dini.

Sebenarnya peringatan mengenai ancaman tersebut sudah disampaikan. BMKG sudah menetapkan status Kategori Awas akan terjadinya kebahkaran hutan dan lahah yang mencakup seluruh wilayah DIY, mulai dari Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo, Sleman dan Kota Yogyakarta. Namun, peringatan itu berjalan bersamaan dengan banyaknya kejadian kebakaran di lapangan. Damkar Gunungkidul mencatat adanya 49 kejadian karhutla sepanjang Mei hingga Agustus, sementara di Bantul tercatat ada 83 kejadian selama musim kemarau tahun ini. Bahkan, kebakaran di Gunungkidul telah menelan korban jiwa, dengan dua lansia meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api.

Masalah ini semakin dapat dilihat dari kesiapan fasilitas pemadam kebakaran di daerah yang rawan karhutla. Gunungkidul memiliki wilayah yang luas dan beberapa kawasan yang rawan kebakaran, tetapi hanya memiliki dua pos pemadam kebakaran yang masih beroperasi. Kondisi ini bisa membuat proses pemadaman menjadi lebih lambat, terutama kalau kebakaran terjadi di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan. Pemerintah seharusnya tidak baru memikirkan kebutuhan penanganan setelah kebakaran terjadi. Jika daerah yang rawan sudah diketahui sejak awal, maka pos pemadam, petugas, peralatan, akses menuju lokasi, serta komunikasi dan koordinasi harus dipersiapkan dengan baik. Jadi, pemerintah siap dalam mencegah dan menangani kebakaran sebelum keadaan di lapangan menjadi lebih parah.

Masalah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih lebih sering bertindak setelah kebakaran terjadi. Ketika api sudah membesar, barulah penanganan dilakukan. Sementara itu, pencegahan sebelum kebakaran terjadi masih belum maksimal. Padahal, menangani karhutla tidak cukup hanya dengan “main selang” saat api sudah berkobar. Pemerintah juga harus mengecek daerah yang rawan kebakaran, mencari tahu penyebabnya, menyiapkan alat dan petugas yang cukup, serta mengawasi kegiatan yang bisa memicu kebakaran. Jadi, keberhasilan pemerintah tidak hanya dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa baik pemerintah mencegah kebakaran sejak awal.

Jika dilihat lebih jauh, masalah karhutla bukan hanya karena kurangnya petugas atau pos pemadam kebakaran. Terdapat masalah lain yaitu cara pemerintah mengelola lingkungan dan melindungi masyarakat. Ketika pengelolaan suatu wilayah lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dan bisnis, pencegahan kebakaran dalam jangka panjang bisa kurang diperhatikan. Akibatnya, pemerintah lebih banyak bertindak setelah masalah terjadi, sementara upaya untuk mencegah kebakaran sejak awal belum maksimal. Karhutla akhirnya hanya dianggap sebagai masalah yang bisa diselesaikan dengan memadamkan api. Padahal, yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana wilayah tersebut dikelola, bagaimana risiko kebakaran diawasi, dan seberapa besar keselamatan masyarakat menjadi prioritas pemerintah.

Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in, yaitu pihak yang mengurus dan melindungi rakyat. Tanggung jawab ini tidak hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi, tetapi juga dengan mencegah agar bencana tidak menimbulkan dampak yang lebih besar. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah pencegahan sejak awal, seperti mengetahui daerah yang rawan kebakaran, mengawasi kegiatan yang dapat menyebabkan kebakaran, menyediakan alat dan fasilitas pemadam yang cukup, juga memperbaiki koordinasi antarpetugas. Pengelolaan hutan juga seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi harus mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dalam hal ini, hutan yang menjadi kepentingan masyarakat luas tidak seharusnya hanya dikelola untuk mencari keuntungan. Negara harus memastikan hutan tetap terjaga dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Jika ada pihak yang sengaja membakar hutan, maka harus diberikan sanksi yang tegas agar menimbulkan efek jera. Hukum yang diberikan juga tidak cukup hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan agar pembakaran dapat dicegah sejak awal. Dengan pengelolaan hutan yang baik, pengawasan yang ketat, dan hukum yang tegas, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada memadamkan api, tetapi juga mencegah kebakaran sejak awal.
Bagikan:
KOMENTAR