Karhutla Mendera, Rakyat Merana


author photo

15 Sep 2026 - 23.17 WIB




Penulis : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menetapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa di tengah ancaman kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan BDR berlangsung selama tujuh hari, mulai 27 Agustus sampai 2 September 2026. [kaltim.tribunnews.com]

Karhutla kembali terulang. Ini adalah problem tahunan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan. Tidak sedikit rakyat yang merugi, bahkan anak-anak sekolah terpaksa belajar daring akibat pencemaran udara yang memicu ISPA dan penyakit saluran pernapasan.

Jika diamati, karhutla bukan hanya dipicu cuaca ekstrem dan kemarau panjang. Data menyebut 99 persen karhutla terjadi karena kesengajaan individu atau korporasi untuk membersihkan lahan. Hutan yang berfungsi sebagai spons alami akhirnya mudah terbakar.

Rakyatlah yang menjadi korban. Mereka menanggung beban kerugian fisik dan materi, tanpa ada solusi berarti. Upaya pemerintah pun masih sebatas teknis: memadamkan api. Akar persoalan, yakni eksploitasi lahan secara serampangan, tidak pernah disentuh. Wajar jika karhutla terus berulang.

Walaupun ada kabar penindakan terhadap oknum pembakar hutan, kebijakan yang ada justru menunjukkan keberpihakan pada pemilik modal. Lihat saja UU Cipta Kerja yang banyak menguntungkan korporasi. Para pemilik modal ketika mengeksploitasi SDA seolah kebal hukum. Inilah celah yang membuat mereka leluasa menguasai SDA tanpa batas.

Dalam sistem kapitalisme, profit menjadi orientasi utama. Ketika keuntungan lebih diutamakan, karhutla tidak lagi dianggap sebagai ancaman serius bagi kehidupan rakyat. Maka tak heran banyak pihak menilai pembakaran hutan memang disengaja untuk pembukaan lahan.

Kerugian akibat karhutla sangat besar. Secara ekologis, kabut asap mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga. Kualitas udara yang buruk memicu risiko gangguan pernapasan, hingga anak-anak terpaksa belajar di rumah. Satwa liar pun kehilangan habitat, termasuk orang utan, hewan khas Kalimantan. Bahkan dampaknya meluas hingga negara tetangga seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina.

Berbeda dengan Islam. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk menjaga hutan sebagai kepemilikan umum. Rasulullah SAW bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud).

Dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan, SDA merupakan kepemilikan umum yang haram diprivatisasi. Negara wajib mengelola hutan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk korporasi.

Sejarah mencatat, Khalifah membuat aturan ketat tentang hutan. Oknum yang membabat hutan secara liar akan diberi sanksi tegas sesuai tingkat kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan pada umat. Hutan adalah kekayaan negara dan umat yang krusial untuk pertahanan dan keberlangsungan hidup.

Umat boleh memanfaatkan hutan untuk kebutuhan vital, namun tetap wajib menjaga kelestariannya melalui kawasan hutan lindung. Sebab syariat Islam melarang keras merusak lingkungan. Allah SWT berfirman: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia..." (QS. Ar-Rum: 41).

Untuk mencegah karhutla, Islam memiliki mekanisme syar'i. Khalifah akan melakukan pengawasan ketat melalui patroli dan memberikan sanksi tegas bagi perusak lingkungan. Rasul SAW bersabda: "Tidak boleh memberikan mudarat tanpa sengaja ataupun disengaja." (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Negara akan memberikan efek jera dengan sanksi takzir sesuai dampak kerusakan yang dialami umat. Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, seluruh problem umat, termasuk karhutla, akan terselesaikan.

Wallahu a'lam bishshawab.
Bagikan:
KOMENTAR