Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Sekretariat Kecamatan Samatiga
Karhutla kembali datang. Asap kembali mengepung. Udara kembali menjadi barang mahal. Sekolah terganggu, aktivitas ekonomi tersendat, kesehatan masyarakat terancam.
Pertanyaannya sederhana: sampai kapan rakyat harus menjadi korban dari kebakaran yang terus berulang?
Karhutla di Indonesia tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai bencana musiman akibat kemarau. Jika kebakaran terus terjadi dengan pola yang berulang, maka publik berhak mempertanyakan akar persoalannya: apakah kita sedang berhadapan dengan bencana alam, atau kegagalan manusia mengelola hutan dan lahan?
Lebih jauh lagi, ketika kebakaran berkali-kali muncul di kawasan yang memiliki kepentingan ekonomi dan konsesi, negara tidak cukup hanya datang membawa mobil pemadam, menyiram api, lalu pergi setelah asap menghilang.
Api mungkin padam. Tetapi persoalan strukturalnya belum tentu selesai.
Ketika Hutan Berubah Menjadi Komoditas
Hutan bukan sekadar hamparan tanah yang bisa dihitung berdasarkan nilai ekonominya. Hutan adalah ruang hidup, sumber air, penyangga ekosistem, tempat masyarakat menggantungkan kehidupan, sekaligus warisan ekologis bagi generasi mendatang.
Namun ketika orientasi pembangunan terlalu dikuasai logika keuntungan, hutan berisiko diperlakukan hanya sebagai komoditas.
Perkebunan skala besar, HTI, pertambangan dan berbagai bentuk investasi membutuhkan lahan. Di sinilah persoalan muncul ketika pemberian izin, tata ruang, pengawasan, dan perlindungan ekosistem tidak berjalan secara transparan dan ketat.
Yang harus dipertanyakan bukan sekadar siapa yang menanam dan siapa yang memiliki izin, tetapi juga:
Siapa yang menikmati keuntungan dari penguasaan lahan, dan siapa yang menanggung kerugiannya ketika ekosistem terbakar?
Jika keuntungan diprivatisasi sementara kerugian ekologis dibebankan kepada masyarakat, maka kita sedang menghadapi persoalan ketidakadilan ekologis.
Membakar Lahan: Murah bagi Pelaku, Mahal bagi Rakyat
Pembukaan lahan dengan pembakaran sering dipandang sebagai metode murah dan cepat. Tetapi murah bagi siapa?
Bagi pelaku, mungkin biaya operasional dapat ditekan.
Namun ketika api berubah menjadi karhutla, biaya sebenarnya justru dibayar oleh masyarakat.
Anak-anak terpaksa menghirup udara tercemar. Orang tua harus membeli obat. Sekolah terganggu. Nelayan, petani, pedagang dan pekerja kehilangan produktivitas. Negara mengeluarkan anggaran untuk penanggulangan bencana. Ekosistem rusak. Satwa kehilangan habitat.
Jadi, apakah benar membakar lahan itu murah?
Tidak.
Ia hanya murah bagi pihak yang tidak menanggung seluruh konsekuensinya.
Inilah problem klasik ketika keuntungan bersifat privat, sementara kerugian menjadi beban publik.
Gambut Jangan Dipaksa Menjadi Mesin Produksi
Kawasan gambut memiliki karakter ekologis yang sangat rentan. Ketika tata airnya terganggu, terutama akibat pengeringan dan kanal yang tidak dikelola dengan benar, gambut menjadi jauh lebih mudah terbakar.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebakaran gambut bukan sekadar persoalan api yang terlihat dari permukaan. Api dapat merambat dan membakar lapisan gambut di bawah tanah, sehingga penanganannya jauh lebih sulit.
Karena itu, persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkan api.
Persoalannya adalah mengapa ekosistem yang rentan justru dikelola dengan cara yang membuatnya semakin mudah terbakar?
Di sinilah negara harus hadir bukan sekadar sebagai pemadam kebakaran, tetapi sebagai pengawas tata ruang, penjaga ekosistem, dan pelindung kepentingan publik.
Rakyat Jangan Hanya Diingat Ketika Memilih
Ironisnya, ketika asap memenuhi udara, rakyat menjadi pihak pertama yang merasakan dampak.
Ketika kesehatan terganggu, rakyat yang berobat.
Ketika sekolah diliburkan, anak-anak yang kehilangan proses belajar.
Ketika aktivitas ekonomi terganggu, masyarakat kecil yang kehilangan penghasilan.
Tetapi ketika lahan menghasilkan keuntungan, siapa yang paling besar menikmatinya?
Pertanyaan semacam ini bukan provokasi.
Ini adalah pertanyaan publik yang sah dalam negara demokrasi.
Pemerintah wajib membuka data mengenai tata ruang, konsesi, kepemilikan dan pengelolaan lahan, titik panas, riwayat kebakaran, serta proses penegakan hukum. Transparansi adalah cara paling sederhana untuk menghilangkan kecurigaan.
Sebab semakin tertutup informasi, semakin besar ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Jangan Hanya Mencari Pelaku di Lapangan
Setiap kali karhutla terjadi, perhatian publik sering diarahkan kepada siapa yang membakar.
Itu penting.
Tetapi penyelesaian tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Jika terdapat pembakaran yang terjadi di dalam atau sekitar kawasan konsesi, maka pengawasan terhadap pemegang izin juga harus menjadi bagian penting dari pemeriksaan.
Apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran?
Apakah sistem deteksi dini berjalan?
Apakah sarana dan prasarana pemadaman tersedia?
Apakah tata kelola air dan kanal sesuai ketentuan?
Apakah terdapat kelalaian?
Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah sanksinya benar-benar memberikan efek jera?
Negara tidak boleh menciptakan kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Hukum Harus Lebih Besar daripada Kepentingan Bisnis
Investasi memang penting.
Perkebunan penting.
Pembangunan ekonomi juga penting.
Tetapi ada satu prinsip yang jauh lebih penting: keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Tidak boleh ada logika pembangunan yang mengatakan bahwa kerusakan lingkungan adalah harga yang harus dibayar demi pertumbuhan ekonomi.
Jika suatu aktivitas ekonomi justru menghancurkan sumber air, mencemari udara, merusak hutan dan mengancam kesehatan masyarakat, maka negara wajib melakukan evaluasi.
Izin bukan cek kosong.
Konsesi bukan hak untuk menguasai alam tanpa batas.
Dan investasi bukan alasan untuk mengorbankan keselamatan rakyat.
Dalam Islam, Alam Bukan Milik Segelintir Orang
Islam memiliki pandangan yang sangat tegas mengenai amanah terhadap alam.
Manusia ditempatkan sebagai khalifah di muka bumi, bukan sebagai perusak.
Allah SWT berfirman:
«“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A'raf: 56)»
Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan karhutla.
Ketika hutan dirusak, gambut dikeringkan secara tidak bertanggung jawab, kemudian kebakaran menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, persoalannya tidak lagi semata-mata ekonomi.
Ia telah menyentuh dimensi moral, sosial dan amanah kekuasaan.
Islam juga mengenal prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār—tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Maka setiap tindakan yang secara sengaja atau karena kelalaian menimbulkan kerusakan dan membahayakan masyarakat harus dipertanggungjawabkan.
Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Karpet Merah untuk Modal
Ada satu kaidah fikih yang sangat relevan:
Tasharruful imam 'ala al-ra'iyyah manutun bil-maslahah.
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Artinya, pemerintah tidak boleh menjadikan kepentingan ekonomi segelintir pihak sebagai alasan mengabaikan keselamatan masyarakat luas.
Jika sebuah kebijakan memberikan keuntungan besar kepada pemegang modal tetapi menghadirkan kerusakan ekologis dan penderitaan bagi masyarakat, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.
Negara harus berdiri di tengah.
Bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan bisnis.
Saatnya Negara Menghentikan Siklus “Bakar–Asap–Padam–Lupa”
Indonesia tidak membutuhkan pola penanganan karhutla yang berulang setiap tahun.
Ketika musim kemarau datang, api muncul.
Ketika api muncul, aparat bergerak.
Ketika asap menebal, masyarakat mengeluh.
Ketika hujan turun, semuanya seolah selesai.
Kemudian tahun berikutnya, siklus yang sama kembali terjadi.
Ini bukan solusi. Ini hanya rutinitas.
Yang dibutuhkan adalah perubahan pendekatan: pencegahan harus lebih kuat daripada pemadaman.
Restorasi gambut harus dilakukan secara serius. Kanal yang merusak tata air harus ditangani. Sistem pengawasan konsesi harus diperketat. Data perizinan dan penguasaan lahan harus transparan. Masyarakat lokal harus dilibatkan dalam perlindungan hutan.
Dan yang paling penting:
Jika ada korporasi atau individu yang terbukti sengaja atau lalai menyebabkan kebakaran, hukum harus bekerja tanpa melihat besar-kecilnya modal.
Jangan Sampai Hutan Kaya, Tetapi Rakyat Miskin Udara
Kita harus berhenti mengukur keberhasilan pembangunan hanya dari berapa banyak investasi masuk, berapa hektare lahan dibuka, atau berapa besar nilai komoditas yang dihasilkan.
Ukuran pembangunan juga harus dilihat dari hal yang lebih mendasar:
Apakah rakyat bisa bernapas dengan udara bersih?
Apakah anak-anak dapat bersekolah tanpa ancaman asap?
Apakah petani dan nelayan dapat bekerja tanpa kehilangan ruang hidup?
Apakah hutan masih dapat diwariskan kepada generasi berikutnya?
Jika jawabannya tidak, maka ada yang salah dalam cara kita mengelola pembangunan.
Jangan sampai negeri yang hutannya begitu kaya justru membuat rakyatnya miskin udara.
Karhutla bukan sekadar api.
Ia adalah cermin.
Cermin yang memperlihatkan bagaimana negara mengelola kekayaan alam, bagaimana hukum bekerja, bagaimana kekuasaan mengawasi bisnis, dan bagaimana pemerintah menempatkan keselamatan rakyat.
Karena itu, ketika hutan kembali terbakar, pertanyaan publik jangan hanya:
“Siapa yang membakar?”
Tetapi juga:
“Siapa yang menguasai lahannya?”
“Siapa yang mendapatkan keuntungannya?”
“Siapa yang mengawasinya?”
Dan yang paling penting:
“Siapa yang akan bertanggung jawab ketika rakyat menjadi korban?”
Sebab hutan bukan warisan segelintir pemodal.
Hutan adalah amanah.
Dan amanah yang disalahgunakan pada akhirnya bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.