BIREUEN — Dugaan pungutan biaya pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) terhadap warga korban bencana di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan. Dua Pemerintah Gampong, yakni Gampong Kuala Ceurapee dan Gampong Ulee Ceu, diduga menarik biaya Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap lembar SKT yang dibutuhkan warga sebagai dokumen pendukung pengajuan bantuan pascabencana. Rabu (2 Sep 2026).
Informasi mengenai pungutan tersebut disampaikan sejumlah warga yang mengaku harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk memperoleh SKT.
Pungutan itu menjadi sorotan karena dilakukan ketika masyarakat masih dalam tahap pemulihan setelah terdampak banjir dan tanah longsor. Sebagian warga disebut masih menghadapi kerusakan rumah, kehilangan harta benda, serta kerugian terhadap lahan dan usaha mereka.
SKT tersebut dinilai penting bagi warga yang membutuhkan dokumen administrasi terkait kepemilikan atau penguasaan tanah, terutama dalam proses pendataan dan pengajuan bantuan pascabencana.
Namun, dugaan pungutan Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per lembar memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapan biaya tersebut.
Diduga Tanpa Dasar Hukum
Jika benar pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, transparansi, dan bukti penerimaan resmi, praktik tersebut patut mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Pasalnya, pelayanan administrasi pemerintahan gampong semestinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki landasan yang jelas.
Terlebih, warga yang mengurus SKT dalam konteks ini merupakan masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.
Besaran pungutan yang mencapai ratusan ribu rupiah per dokumen juga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai jumlah warga yang telah membayar, jumlah dokumen yang diterbitkan, serta ke mana uang tersebut dialokasikan.
APH Diminta Verifikasi dan Usut Jika Terbukti
Sejumlah pihak meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan verifikasi terhadap dugaan pungutan di Gampong Kuala Ceurapee dan Ulee Ceu.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan warga yang mengaku membayar, memeriksa administrasi penerbitan SKT, mengetahui dasar penetapan biaya, serta menelusuri penerimaan dan penggunaan dana apabila pungutan tersebut memang terjadi.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan tanpa dasar hukum atau pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan pemerintahan desa, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan hukum, transparansi juga menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa warga korban bencana dibebani biaya administrasi yang tidak semestinya.
Pemerintah Gampong Diminta Beri Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan konfirmasi dari Geuchik Kuala Ceurapee dan Geuchik Ulee Ceu mengenai kebenaran informasi, dasar penetapan tarif, mekanisme pembayaran, serta peruntukan dana yang dipungut.
Klarifikasi dari kedua pihak penting untuk memastikan apakah pungutan tersebut benar dilakukan oleh pemerintah gampong, apakah terdapat ketentuan yang menjadi dasar, dan apakah setiap pembayaran disertai bukti penerimaan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pelayanan publik sekaligus warga yang sedang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar menyangkut nominal Rp400 ribu atau Rp500 ribu per lembar, tetapi menyangkut integritas pelayanan pemerintahan gampong dan perlindungan terhadap masyarakat yang tengah berjuang memulihkan kehidupannya pascabencana.(Ak)