Revisi UUPA Jadi Bom Waktu? Fachrul Razi Peringatkan Aceh Bisa Kembali Kecewa Pada Jakarta


author photo

15 Sep 2026 - 12.31 WIB


BANDA ACEH — Rencana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menuai sorotan. Dr. Fachrul Razi menilai proses penyusunan draf revisi yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan kelompok sipil di Aceh berpotensi menjadi persoalan serius bagi hubungan Aceh dan pemerintah pusat. Sel (15 sep 2026).

Fachrul mempertanyakan proses pembahasan draf revisi UUPA yang menurutnya belum memberikan ruang informasi yang memadai kepada masyarakat Aceh. Bahkan, kata dia, rakyat Aceh belum mengetahui secara utuh substansi draf yang tengah dipersiapkan.

“Draft RUU tidak transparan dan tidak melibatkan kelompok sipil di Aceh. Ini terkesan ada yang disembunyikan. Rakyat Aceh bahkan tidak pernah melihat apa isinya,” ujar Fachrul dalam keterangannya.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan sejumlah pasal dalam UUPA. Lebih jauh, revisi tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat serta implementasi kesepakatan damai yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Fachrul mengingatkan, apabila revisi UUPA nantinya tidak mengakomodasi substansi penting yang berkaitan dengan MoU Helsinki, kekecewaan masyarakat Aceh berpotensi kembali membesar.

“Jika revisi UUPA tidak mengakomodir MoU Helsinki, rakyat kembali kecewa dan tidak percaya terhadap pusat,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah pusat perlu belajar dari sejarah Aceh. Menurut Fachrul, kebijakan yang dibuat tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat Aceh berisiko menimbulkan kembali ketegangan politik dan sosial.

Jakarta, kata dia, jangan sampai mengulangi pola kebijakan masa lalu yang justru memperlebar jarak antara Aceh dan pemerintah pusat.

Sorotan Fachrul juga diarahkan pada isu bendera Aceh yang hingga kini masih menjadi salah satu persoalan sensitif dalam implementasi UUPA.

Ia memperingatkan, apabila persoalan tersebut tidak kunjung mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil oleh masyarakat Aceh, potensi munculnya aksi besar pada Desember 2026 perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

“Jika masalah bendera tidak selesai dan revisi UUPA hanya menguntungkan elit, sementara rakyat Aceh tetap berada dalam kemiskinan dan penderitaan, aksi besar akan terjadi pada Desember 2026,” katanya.

Fachrul menegaskan, revisi UUPA seharusnya tidak hanya menjadi ruang kompromi politik antarelite. Pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan di Aceh dinilai perlu memastikan proses revisi benar-benar terbuka serta melibatkan masyarakat sipil.

Sebab, bagi Aceh, revisi UUPA bukan sekadar perubahan regulasi. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan perdamaian, pemenuhan kekhususan Aceh, serta kepercayaan rakyat terhadap Jakarta.

Jika proses revisi dilakukan tertutup dan substansinya dinilai mengabaikan kesepakatan damai, Fachrul menyebut persoalan tersebut dapat berubah menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu memicu ketegangan politik baru.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat membuka draf dan ruang pembahasan secara transparan agar masyarakat Aceh dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap arah perubahan UUPA.

Catatan: Pernyataan mengenai potensi aksi besar pada Desember 2026 merupakan prediksi/peringatan dari Fachrul Razi, bukan kepastian bahwa aksi tersebut akan terjadi.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR