Rp469 Juta Dana BOS SMAN 1 Baktiya Dipertanyakan: Pos PPDB dan Asesmen Nol, Biaya Masuk Administrasi


author photo

16 Sep 2026 - 18.23 WIB



Papan Publikasi Dipertanyakan, Kepala Sekolah Sebut Biaya Asesmen “Hanya Kertas”  Kajari Lhoksukon Diminta Bongkar Aliran Dana

ACEH UTARA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menuai sorotan. Rab (16 September 2026).

Sekolah dengan 295 siswa tersebut tercatat menerima dana BOS dalam dua tahap, masing-masing Rp234.525.000, sehingga total mencapai Rp469.050.000.

Namun, sejumlah pos penggunaan tercatat nihil, sementara terdapat belanja puluhan hingga ratusan juta rupiah pada pos lain. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dokumen pertanggungjawaban dan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.

Sorotan semakin menguat setelah Kepala SMAN 1 Baktiya, Marzuki Hasan, ketika dikonfirmasi menyatakan biaya untuk penerimaan peserta didik baru serta asesmen/evaluasi pembelajaran tidak menggunakan BOS. Untuk kebutuhan asesmen, ia menyebut biaya kertas dimasukkan ke pos administrasi kegiatan sekolah.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan baru: apakah pengeluaran tersebut telah direncanakan dan dibukukan sesuai nomenklatur serta juknis BOS yang berlaku pada 2025?

Rp469 Juta, Tapi Pos PPDB dan Asesmen Nol

Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi sorotan, penggunaan dana BOS SMAN 1 Baktiya tercatat sebagai berikut:

Pos Penggunaan| Tahap I| Tahap II| Total
Penerimaan Peserta Didik Baru| Rp0| Rp0| Rp0
Pengembangan Perpustakaan| Rp78,92 juta| Rp65,465 juta| Rp144,385 juta
Pembelajaran & Ekstrakurikuler| Rp600 ribu| Rp11,655 juta| Rp12,255 juta
Asesmen/Evaluasi Pembelajaran| Rp0| Rp0| Rp0
Administrasi Kegiatan Sekolah| Rp21,423 juta| Rp43,078 juta| Rp64,502 juta
Pengembangan Profesi Guru/GTK| Rp150 ribu| Rp46,232 juta| Rp46,382 juta
Langganan Daya & Jasa| Rp37,76 juta| Rp37,296 juta| Rp75,056 juta
Pemeliharaan Sarpras| Rp70,886 juta| Rp30,799 juta| Rp101,685 juta
Alat Multimedia Pembelajaran| Rp24,786 juta| Rp0| Rp24,786 juta
Total| Rp234,525 juta| Rp234,525 juta| Rp469,05 juta

Angka tersebut setidaknya menunjukkan adanya kebutuhan untuk menguji apakah seluruh belanja telah dicatat pada pos yang tepat dan didukung bukti transaksi serta kegiatan yang sesuai.

“Kami Masukkan ke Administrasi”

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala SMAN 1 Baktiya Marzuki Hasan menjelaskan:

«“Untuk penerimaan peserta didik baru memang tidak menggunakan anggaran BOS, dan untuk kegiatan asesmen serta evaluasi pembelajaran juga tidak menggunakan anggaran BOS — hanya untuk kertas saja, itu kami masukkan ke pos administrasi kegiatan sekolah.”»

Keterangan tersebut menjadi titik penting yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Sebab, jika biaya asesmen memang dikeluarkan tetapi dibukukan sebagai administrasi, auditor perlu memastikan apakah cara pencatatan tersebut sesuai dengan RKAS/ARKAS dan petunjuk teknis BOSP 2025, atau justru membuat jenis pengeluaran sebenarnya sulit ditelusuri.

Yang perlu dibuka bukan sekadar pernyataan, tetapi dokumen di balik angka tersebut.

Berapa nilai pembelian kertas? Siapa penyedianya? Berapa jumlah barang? Kapan dibeli? Apakah ada faktur, kuitansi dan bukti penerimaan barang?

Administrasi Rp64,5 Juta: Kertas atau Ada Belanja Lain?

Pos administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp64.501.550.

Tahap pertama tercatat Rp21.423.050, kemudian tahap kedua meningkat menjadi Rp43.078.500.

Kenaikan tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan penyimpangan. Namun, justru karena nilainya cukup besar, rincian belanja menjadi penting untuk diketahui.

Jika sebagian pengeluaran asesmen dimasukkan ke dalam administrasi, publik berhak mempertanyakan:

Apa saja isi Rp64,5 juta tersebut?

Apakah seluruhnya benar-benar kebutuhan administrasi? Berapa yang digunakan untuk kertas? Berapa untuk penggandaan? Berapa untuk alat tulis? Apakah terdapat jasa atau pengadaan lainnya?

Tanpa rincian, angka agregat tersebut sulit diuji kewajarannya.

PPDB Nol Rupiah, Sumber Biayanya Perlu Dijelaskan

Pos penerimaan peserta didik baru tercatat Rp0.

Kepala sekolah menyatakan PPDB tidak menggunakan dana BOS.

Jika demikian, pertanyaan berikutnya bukan langsung menuduh adanya pungutan, melainkan dari sumber mana biaya operasional PPDB dibiayai?

Apakah seluruh proses PPDB memang tidak membutuhkan pembiayaan dari sekolah? Jika terdapat biaya formulir, penggandaan dokumen, administrasi, sosialisasi atau kebutuhan lainnya, dari mana sumber dananya?

Jika ada sumber dana selain BOS, mekanisme penerimaan dan penggunaannya juga perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Rp144,3 Juta untuk Perpustakaan, Pembelajaran Hanya Rp12,2 Juta

Pos pengembangan perpustakaan tercatat mencapai Rp144.385.000.

Sementara kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler hanya Rp12.255.000.

Perbedaan tersebut memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan. Setiap sekolah memiliki kebutuhan dan perencanaan yang berbeda.

Namun, nilai Rp144 juta tetap layak diverifikasi secara fisik.

Berapa jumlah buku yang dibeli? Apa judul dan spesifikasinya? Berapa harga satuannya? Apakah terdapat pengadaan rak, lemari atau perlengkapan lainnya?

Jangan sampai angka di atas kertas jauh berbeda dengan barang yang benar-benar berada di perpustakaan.

Karena itu, pemeriksaan fisik menjadi penting.

Papan Publikasi Dipertanyakan

Selain penggunaan anggaran, persoalan transparansi juga menjadi sorotan karena disebut tidak terdapat papan publikasi realisasi dana BOS pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan dana publik. Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan badan publik berkewajiban membangun layanan informasi yang mudah diakses.

Karena itu, ketiadaan informasi yang mudah diakses publik perlu dijelaskan oleh pihak sekolah maupun instansi pembina.

Apakah informasi penggunaan dana sebenarnya tersedia melalui media lain? Apakah laporan telah disampaikan kepada komite dan orang tua siswa? Dan bagaimana mekanisme masyarakat memperoleh rincian penggunaan dana tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dapat dijawab secara terbuka.

Pengawasan Jangan Berhenti di Sistem

Sorotan berikutnya diarahkan kepada pengawasan internal.

Jika laporan penggunaan dana telah masuk ke dalam sistem administrasi sekolah, pertanyaannya adalah apakah terdapat pemeriksaan substantif terhadap kesesuaian antara perencanaan, realisasi dan bukti fisik?

Pengawasan tidak semestinya berhenti pada angka yang tersimpan dalam sistem.

Auditor perlu melihat dokumen, barang, kegiatan dan penerima manfaatnya secara langsung.

Abubakar Nurdin: Rp469 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Pemantau Akuntabilitas Pendidikan Aceh, Abubakar Nurdin, meminta pengelolaan dana BOS SMAN 1 Baktiya diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, perbedaan antara pos yang tercatat nol dengan penjelasan bahwa sebagian biaya dimasukkan ke administrasi harus diuji berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

“Memindahkan biaya PPDB dan asesmen ke pos administrasi harus diperiksa apakah sesuai aturan BOS. Kalau PPDB tidak menggunakan BOS, sumber dananya dari mana? Kemudian administrasi mencapai Rp64,5 juta, harus jelas digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Ia juga meminta pemeriksaan terhadap belanja perpustakaan.

“Rp469 juta bukan angka kecil. Periksa daftar penerimaan siswa, cek sumber pembiayaan PPDB, buka seluruh kuitansi administrasi dan hitung barang yang dibeli untuk perpustakaan. Jangan hanya percaya pada laporan,” katanya.

Kajari Lhoksukon Diminta Turun ke Lapangan

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhoksukon diminta melakukan pemeriksaan atau koordinasi dengan auditor yang berwenang untuk memastikan pengelolaan dana BOS SMAN 1 Baktiya sesuai ketentuan.

Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup:

- Kesesuaian RKAS/ARKAS dengan realisasi belanja;
- Dasar pencatatan biaya asesmen pada pos administrasi;
- Rincian lengkap belanja administrasi Rp64.501.550;
- Sumber pembiayaan kegiatan PPDB yang tercatat Rp0;
- Bukti transaksi dan penerimaan barang;
- Pengadaan buku dan perlengkapan perpustakaan senilai Rp144.385.000;
- Kondisi fisik barang dan sarana yang dibeli;
- Bukti pembayaran serta dokumen pertanggungjawaban;
- Mekanisme publikasi dan penyampaian informasi penggunaan dana BOS kepada masyarakat.

Jika seluruh dokumen dan kondisi lapangan sesuai, maka pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan kepastian dan meluruskan dugaan yang berkembang.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, realisasi dan kondisi fisik, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Uang BOS adalah uang publik. Karena itu, setiap rupiah bukan hanya harus tercatat, tetapi juga harus dapat dijelaskan: dibelanjakan untuk apa, dibeli dari siapa, diterima dalam bentuk apa, dan benar-benar memberi manfaat bagi sekolah serta peserta didik.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh pertanyaan yang muncul dalam pengelolaan dana tersebut.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR