‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Terbukti Aniaya Anak, Dua Terpidana “Dek Pan” Dijebloskan ke Lapas Idi


author photo

2 Sep 2026 - 07.52 WIB



ACEH TIMUR — Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Timur memasuki tahap akhir. Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi dua terpidana perkara kekerasan terhadap anak dengan menyerahkan keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Senin (31/8/2026).

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi terhadap kedua terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Siaran Pers Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PR-04/Dti.2/09/2026, kedua terpidana masing-masing berinisial AH dan AM. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

AH dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sedangkan AM harus menjalani pidana 3 bulan penjara.

Keduanya dieksekusi berdasarkan Putusan PN Idi Nomor: 150/Pid.Sus/2026/PN Idi tanggal 20 Agustus 2026. Hukuman tersebut disebut sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit. Secara hukum, perbuatan para terpidana dinyatakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangan majelis hakim, kondisi korban yang mengalami luka dan rasa sakit menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terhadap para terdakwa.

Sementara itu, beberapa hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama proses hukum.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan eksekusi beralih kepada jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Kedua terpidana kemudian diserahkan ke Lapas Kelas IIB Idi untuk menjalani hukuman sebagaimana amar putusan.

Kajari Aceh Timur melalui Jaksa Muda Gus Irwan Selamat Marbun, S.H., menegaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap anak harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

“Penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tegasnya.

Eksekusi terhadap AH dan AM sekaligus menegaskan bahwa perkara kekerasan terhadap anak tidak berhenti pada vonis pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut wajib dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak.(A1)
Bagikan:
KOMENTAR