BANDA ACEH – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Banda Aceh memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).
Penyerahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Dua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses tahap II berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua tersangka berikut barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM bersubsidi.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil KIA Pregio warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik warna biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM jenis serupa.
Polisi juga menyerahkan satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.
Selain itu, turut diserahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka dan dokumen kendaraan berupa STNK serta BPKB mobil yang digunakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari patroli Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (28/8/2026). Saat itu, personel kepolisian melakukan pemantauan terhadap antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Banda Aceh.
Ketika berada di SPBU Simpang Jam, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, petugas mencurigai sebuah mobil KIA Travello bernomor polisi BL 1786 AAH.
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pendekatan dan komunikasi dengan pengemudi kendaraan. Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menghentikan kendaraan tersebut di kawasan Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, pada Senin (31/8/2026), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik dan dua jeriken. Petugas juga menemukan mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah penampungan.
Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan hingga perkara ditingkatkan ke proses hukum dengan laporan polisi Nomor LP/A/14/IX/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 1 September 2026.
Pengungkapan perkara ini kembali menyoroti persoalan pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Solar subsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan pengangkutan maupun pemindahan BBM bersubsidi perlu diproses secara transparan dan tuntas agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.
Dengan diserahkannya kedua tersangka beserta barang bukti kepada JPU, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan kesalahan. Kedua orang tersebut tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(**)