Ancam Istri Dengan Air Keras dan Diduga Aniaya Anak, Pria 49 Tahun Diciduk Polisi di Banda Aceh


author photo

31 Okt 2026 - 11.06 WIB



BANDA ACEH – Ancaman penyiraman air keras terhadap istri hingga dugaan penganiayaan terhadap anak sendiri berujung penangkapan. Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).

NUR ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DY (41), serta dugaan kekerasan terhadap anak mereka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima polisi pada 26 September 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan kekerasan bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, suaminya menghubungi dan meminta korban segera pulang.

Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman. NUR disebut mengancam akan menyiram istrinya menggunakan air keras apabila tidak segera kembali ke rumah. Bahkan, ancaman pembunuhan terhadap anak dan keluarga korban juga dilaporkan terjadi.

Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat pertengkaran dengan suaminya. Perselisihan tersebut diduga berubah menjadi tindakan kekerasan.

Dalam peristiwa itu, NUR diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya. Anak korban bahkan disebut terjatuh ke badan jalan beraspal di depan rumah akibat tindakan tersebut.

Melihat anaknya mengalami kekerasan, DY berusaha melerai dan menarik suaminya agar melepaskan anak mereka.

Namun, dugaan kekerasan kembali terjadi. Ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah, NUR diduga menendang paha kiri istrinya sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, DY kemudian melaporkan suaminya ke Polresta Banda Aceh untuk mendapatkan perlindungan dan menempuh proses hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NUR berada di kediamannya di Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan sebelum tersangka dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebutkan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan, hingga penetapan tersangka.

Selanjutnya, penyidik akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini kembali menyoroti seriusnya dugaan kekerasan dalam lingkup keluarga, terutama ketika perempuan dan anak menjadi pihak yang diduga mengalami kekerasan di lingkungan yang semestinya memberikan perlindungan.

Polisi kini memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, termasuk memastikan seluruh dugaan kekerasan terhadap korban dan anak ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fr)
Bagikan:
KOMENTAR