Oleh: Sri Utami (Aktivis Dakwah)
Upaya penanaman nilai religiusitas dan kepedulian lingkungan kembali mengemuka melalui kegiatan keagamaan di lingkungan satuan pendidikan. Salah satunya di Samarinda, dimana sebuah sekolah menengah kejuruan menggelar kegiatan keagamaan yang melibatkan seluruh peserta didik dari berbagai latar belakang agama. Sebanyak 542 siswa Muslim melaksanakan salat istisqa secara berjamaah dan khidmat, sementara siswa non-Muslim mendapatkan bimbingan keagamaan dari guru agama masing-masing.
Pihak sekolah dan instansi terkait mengklaim bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret implementasi moderasi beragama di lingkungan sekolah. Tujuannya disinyalir untuk memberikan ruang bagi tiap siswa menjalankan keyakinan sekaligus menumbuhkan sikap saling menghargai. Namun, jika dicermati secara mendalam, pelaksanaan agenda keagamaan berselimut moderasi beragama di lembaga pendidikan menyimpan persoalan mendasar yang sangat krusial bagi masa depan akidah generasi muda.
Pengaburan Hakikat Keberagamaan dan Ukuran Semu Kerukunan
Tolak ukur keberhasilan proyek moderasi beragama selama ini cenderung mengacu pada indikator kuantitatif, seperti tingginya angka indeks kerukunan umat beragama berdasarkan hasil survei tahun 2025. Sayangnya, capaian statistik ini dicapai tanpa mengindahkan apakah program-program tersebut merusak tatanan akidah peserta didik atau tidak.
Pendekatan ini membentuk pola pikir yang timpang pada generasi muda: mereka didorong untuk bersikap sangat ramah dan inklusif terhadap ajaran agama lain, tetapi justru dituntut bersikap waspada, skeptis, dan penuh curiga terhadap ajaran agamanya sendiri (phobia terhadap ajaran Islam yang kaffah).
Lebih berbahaya lagi, ritual bersama atau penyetaraan kegiatan ibadah dalam satu wadah agenda sekolah berpotensi mengaburkan batas antara yang haq (benar) dan yang bathil (salah). Ketika semua agama diposisikan seolah-olah sama benarnya dalam ruang publik sekolah, generasi muda kehilangan standar baku kebenaran hakiki. Agama akhirnya hanya dipandang sebatas pemuas naluri beragama (gharizah at-tadayyun), sekadar kebutuhan spiritual-emosional tanpa aturan, hukum, dan batasan syariat yang jelas dan mengikat.
Toleransi Hakiki dan Syarat Keabsahan Ibadah dalam Islam
Islam sama sekali tidak membutuhkan konsep moderasi yang mengorbankan prinsip-prinsip dasar akidah untuk menciptakan kerukunan. Islam telah memiliki mekanisme komprehensif dan solutif dalam membangun hubungan antarumat beragama tanpa harus mencampuradukkan keyakinan.
Prinsip tegas dalam Islam mengenai batasan toleransi telah diabadikan dalam Al-Qur'an:
لَـكُمۡ دِيۡنُكُمۡ وَلِىَ دِيۡنِ
"Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku" (QS. Al-Kafirun:6)
Islam juga secara tegas melarang segala bentuk pemaksaan keyakinan kepada pemeluk agama lain, sebagaimana firman Allah SWT:
لَاۤ اِكۡرَاهَ فِى الدِّيۡنِۙ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشۡدُ مِنَ الۡغَىِّۚ فَمَنۡ يَّكۡفُرۡ بِالطَّاغُوۡتِ وَيُؤۡمِنۡۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسۡتَمۡسَكَ بِالۡعُرۡوَةِ
الۡوُثۡقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ؕ وَاللّٰهُ سَمِيۡعٌ عَلِيۡمٌ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Selain itu, setiap aktivitas ibadah dalam Islam terikat dengan ihsanul amal (syarat diterimanya amal). Pertama, niat yang murni dan ikhlas hanya karena Allah SWT. Kedua, tata cara yang sesuai dengan tuntunan syariat. Mengaitkan ibadah ritual seperti salat istisqa dengan agenda kompromi akidah atau niat sekadar formalitas moderasi dapat mencederai ketulusan niat ibadah tersebut dan merusak nilai amal di hadapan Allah SWT.
Benteng Sekolah dan Peran Negara dalam Menjaga Akidah
Dunia pendidikan, khususnya para guru dan pendidik Muslim, memikul tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT untuk membentengi peserta didik dari pemahaman moderasi beragama yang bertentangan dengan syariat Islam. Sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), bukan tempat menguji coba gagasan sinkretisme terselubung.
Untuk menyelamatkan generasi dari krisis identitas agama, dibutuhkan pembinaan dan dakwah Islam secara kaffah (menyeluruh). Generasi muda perlu dipahamkan bahwa menjadi Muslim yang taat dan berpegang teguh pada syariat tidak berarti menjadi pribadi yang intoleran. Sebaliknya, pemahaman Islam yang mendalam justru akan melahirkan sikap menghormati hak-hak sesama manusia sesuai batas-batas yang diridhai Allah.
Pada akhirnya, penanganan masalah ini tidak cukup hanya mengandalkan benteng individu atau peran sekolah semata. Dibutuhkan perjuangan sistemik agar ajaran Islam dapat diterapkan secara utuh, sehingga negara hadir secara nyata sebagai pelindung (ra'in) yang menjaga akidah, moral, dan pemikiran generasi dari berbagai pemahaman yang merusak.