Penulis :
Adibatus Sholihah ( Aktivis Muslimah Kalsel)
Lihatlah ke atas langit tidak lagi berwarna biru sekarang sudah berubah pekat karena asap. Dibalik itu ada kesedihan yang sangat mendalam bagi penghuni hutan yang sekarang sudah berubah menjadi lautan api yang entah kapan berhenti membakar hutan ini. Hampir setiap musim kemarau tiba, berita tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghiasi halaman utama media. Ironisnya, data menunjukkan bahwa sebagian besar bencana ini bukanlah kehendak alam, melainkan akibat dari aktivitas manusia dan dampaknya dirasakan oleh banyak manusia.
Dilansir dari KOMPAS.com- akibat Kabut asap oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hardiansyah (41) yang merupakan warga Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas pada Jumat (2/10/2026).
Menurut istrinya, suaminya sudah beberapa kali mengalami sesak nafas dan masih sempat tertolong dan pada akhirnya nyawa suaminya tidak bisa diselamatkan lagi karena asap yang sangat pekat disekitar lingkungan mereka (15/10/2026)
Di wilayah Indonesia yang lain,yaitu kalimantan Selatan juga terjadi hal yang serupa dilangsir dari BBC News Indonesia (Kamis, 08 oktober 2026). seorang guru sekolah dasar (SD) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas ditengah kabut asap yang menyelimuti kota pada akhir September. Ia punya riwayat asma, yang menurut keluarganya , semakin sering kambuh selama periode tersebut dan akhirnya meninggal Dunia.
Masyarakat butuh pertolongan
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia pada tahun 2026 kembali menjadi krisis ekologis dan kesehatan yang serius, terutama di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Sudah hampir 4 bulan karthutla ini terus terjadi sehingga berdampak buruk bagi kesehatan bahkan beresiko hilangnya nyawa. Nyatanya karhutla ini terjadi bukan hanya akibat musim kemarau yang panjang tetapi di sebabkan oleh beberapa faktor dari tangan manusia itu sendiri yang tidak bertanggung jawab dan pemerintah tidak memiliki sanksi yang tegas untuk pelakunya sehingga kejadian ini terus terjadi setiap tahunnya.
Sudah berapa banyak korban akibat karhutla ini, bukan hanya yang memiliki penyakit asma atau yang berkaitan dengan pernapasan , manusia yang sehatpun akan sakit jika setiap hari yang di hisap adalah asap. Selain itu para relawan dan damkar yang membantu memadamkan api juga kena dampaknya, mereka juga bisa mengalami gangguan kesehatan karena setiap saat berhubungan dengan api dan asap, bahkan pekerjaan ini bisa kapan saja mengancam jiwa mereka.
Masyarakat memerlukan pertolongan dari pemerintah yang memiliki kebijakan yang bisa mengatasi masalah genting ini, bukan hanya ucapan tetapi tindakan yang nyata untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh karhutla. Karena kalau pemerintah masih tetap diam tanpa tindakan maka masyarakat akan semakin menderita.
Sungguh tidak ada arti kalau kita berharap pada pemerintah yang tidak menganggap bahwa alam ini perlu dilindungi dan dijaga bukan malah dihancurkan demi keuntungan beberapa pihak saja.
Sugguh ironis sebenarnya, kondisi saat ini bisa dikatakan sangat darurat , karena banyak dampak dari karhutla ini menyebabkan masyarakat yang kehilangan anggota keluarga, masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan, anak-anak tetap berangkat kesekolah dengan asap tebal, dan masyarakat yang terganggu aktivitasnya bahkan Negara tetanggapun mengeluhkan hal tersebut.
Mengapa pemerintah seolah tutup mata dengan kejadian ini? Bukan kah ini adalah tanggung jawab mereka melindungi rakyatnya? Apakah yang mereka lindungi sebenarnya hanyalah kepentingan korporasi atau kepentingan bersama.
Dalam hal faktanya memang pemerintah tidak bisa melakukan kewajibannya dengan tegas karena terikat oleh sistem kapitalis. Menganggap bahwa hutan ini hanyalah sebagai komoditas ekonomi yang dapat dimiliki, dikuasai, dan dieksploitasi untuk menghasilkan keuntungan. Korporasi yang serakah akan mengahancurkan hutan ini, tidak perduli berapa banyak yang harus mereka hancurkan demi mendapatkan keuntungan. Persoalan semakin kompleks ketika penguasaan lahan berskala besar bertemu dengan lemahnya pengawasan, bahkan sebatas formalitas dan pemerintah mendukung itu.
Syariat Islam Menjamin keselamatan umatnya
Kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Dalam kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan, asap yang menyebar mengganggu kesehatan akan menjadi prioritas yang diurus oleh negara karena menyangkut keselamatan umatnya. Negara akan memastikan pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan ini dihukum dengan tegas sampai dengan efek jera.
Selain itu dalam sistem Islam kepemilikan hutan itu adalah hak milik umum yang dikelola pemerintah dan akan dikembalikan lagi kepada rakyatnya tidak ada perlombaan mencari keuntungan pribadi karena dalam Islam pemimpin adalah pelindung bagi umatnya dan juga pemimpin dalam islam tidak lepas dari aturan islam yang mana setiap apa yang mereka lakukan akan dipertanggung jawabkan diakhirat nanti. Sehingga pemimpin dalam Islam hanya menjalankan perintah Allah SWT dengan tanggung jawab besar untuk mengurus, melindungi, dan memenuhi kebutuhan umatnya.
Sanksi Tegas bagi Pelaku
Hukum syara telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.
Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang,negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.
Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat.
Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. Wallahualam bissawab.