Komersialisasi Lapas dan Ironi Sistem Hukum Sekuler


author photo

5 Okt 2026 - 13.10 WIB



oleh : Riska Amaliah

Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan fasilitas mewah dan hunian elit di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, kembali menyingkap tabir suram penegakan hukum di negeri ini. Dalam inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), tim Ombudsman menemukan deretan bangunan petak menyerupai vila mini di dekat rumah dinas Kepala Lapas yang dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tidak hanya dihuni secara istimewa, vila mini tersebut juga dilengkapi dengan pendingin udara (AC), televisi berukuran besar, hingga alat kebugaran, bahkan di atas unit pendingin udara ditemukan botol minuman keras yang sangat dilarang berada di lingkungan tahanan. Ironi ini semakin menyengat ketika terungkap adanya rencana pembangunan fasilitas olahraga kebugaran (gym) dan area shelter untuk mini golf khusus di dalam komplek pemasyarakatan tersebut. 

Sebagaimana diberitakan dalam laporan CNN Indonesia, Anggota Ombudsman RI mengonfirmasi bahwa hunian berfasilitas komplit tersebut diperjualbelikan kepada narapidana berkantong tebal:

"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung... Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260923224537-12-1407489/deret-fasilitas-mewah-di-lapas-cibinong-dari-gym-hingga-minigolf

Fakta ini menegaskan bahwa disparitas perlakuan di balik jeruji besi bukanlah sekadar kebetulan kasuistis, melainkan cermin komersialisasi institusi penegak hukum yang terus berulang tanpa penyelesaian akar masalah. Praktik penyediaan fasilitas komersial bagi narapidana elitis menunjukkan bahwa institusi pemasyarakatan telah bergeser fungsi dari sarana pembinaan dan efek jera menjadi ladang bisnis yang menggiurkan bagi oknum pejabat dan berbagai pihak terkait. Penjara yang seharusnya menjadi tempat perenungan, pembalasan atas kejahatan, serta pembelajaran moral, kini tak lagi menakutkan bagi para pelaku kriminal berkepemilikan modal besar. Selama memiliki uang dan akses kekuasaan, para narapidana elitis tetap dapat menikmati kenyamanan hidup layaknya di resor pribadi, bahkan berpotensi mengendalikan bisnis ilegal dari dalam lapas. 

Kondisi ini membuktikan bahwa penegakan hukum dan sanksi di bawah naungan sistem sekuler berjalan tidak adil dan tumpul ke atas. Keadilan, kebebasan, serta kenyamanan hukum telah menjadi komoditas yang dapat dibeli dengan materi. Ketika uang mampu mendikte derajat hukuman dan kenyamanan seorang terpidana, maka prinsip persamaan di hadapan hukum hanyalah slogan kosong semata, sementara sistem pemasyarakatan yang transaksional ini menyuburkan celah terjadinya transaksi barang haram seperti miras hingga narkotika.

Kerusakan sistemik dalam pengelolaan lapas dan penegakan hukum ini akar masalahnya terletak pada paradigma berpikir kapitalisme sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ini menjadikan asas manfaat (utilitarianisme) dan keuntungan materi sebagai standar tertinggi, sehingga ketika pandangan hidup materiil ini merasuk ke dalam instansi penegak hukum, integritas, amanah, dan rasa takut kepada Tuhan bergeser menjadi orientasi bisnis dan komersialisasi jabatan. 

Sebaliknya, dalam pandangan Islam, sistem sanksi dan penegakan hukum (Sistem Uqubat) memiliki paradigma yang sangat mendasar dan mulia, yaitu Jawabir dan Jawazir. Sanksi yang dijatuhkan oleh Pengadilan Syariah (Qadla) di dunia berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat sehingga tidak lagi dihisab atas kejahatan yang sama kelak di hadapan Allah SWT), sekaligus sebagai jawazir (pencegah/efek jera agar masyarakat luas tidak berani melakukan perbuatan kriminal serupa).

Dalam tata kelola Islam, aparat penegak hukum—mulai dari hakim (qadhi), sipir, hingga kepolisian—wajib dibina dengan kepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah) yang berlandaskan ketaqwaan tinggi, sifat amanah, dan ketegasan tanpa pandang bulu, di mana penjara dikelola sebagai sarana rehabilitasi riil dan pembinaan ruhiyah, bukan sarana eksploitasi ekonomi. Karena hukum yang diterapkan bersumber langsung dari Allah SWT (Syariah), maka tidak ada ruang untuk konflik kepentingan, perombakan hukum demi pemilik modal, ataupun jual beli keadilan.

Kewajiban menegakkan keadilan mutlak tanpa terpengaruh status sosial, kekayaan, maupun materi telah diperintahkan oleh Allah SWT secara eksplisit dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِن يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَن تَعْدِلُوا

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (keadilan) keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari keadilan."
(QS. An-Nisa [4]: 135)

Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bahaya hancurnya suatu bangsa akibat diskriminasi hukum antara rakyat biasa dan golongan berkuasa atau kaya melalui sabdanya:

"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah: apabila orang mulia (elitis/kaya) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya; namun apabila orang lemah (rakyat kecil) di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Sudah saatnya umat menyadari bahwa keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari sistem yang mengagungkan materi. Hanya dengan mengembalikan paradigma penegakan hukum pada Syariat Islam yang bernilai ruhiyah dan berlandaskan ketaqwaan, keadilan yang hakiki dan merata bagi seluruh manusia dapat terwujud secara nyata.
Bagikan:
KOMENTAR