SIGLI – Pengelolaan belanja hibah keagamaan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie menjadi sorotan. Sebanyak 11 paket belanja hibah uang yang direncanakan pada Januari 2026 tercatat memiliki total anggaran lebih dari Rp2,8 miliar. Besarnya alokasi tersebut memunculkan tuntutan agar transparansi, kelayakan penerima, dan pertanggungjawaban penggunaan dana publik diperiksa secara menyeluruh. Sabtu (31 Okt 2026).
Berdasarkan data perencanaan anggaran, dana hibah tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan dan lembaga keagamaan, antara lain lembaga dakwah, program One Day One Ayat, hadiah peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), bantuan umrah bagi ulama dan umara, serta dukungan kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT).
Persoalannya bukan semata-mata besarnya anggaran, melainkan sejauh mana setiap rupiah yang bersumber dari APBK Pidie benar-benar disalurkan kepada penerima yang memenuhi persyaratan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hibah keagamaan tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif dan seremonial penyerahan bantuan. Setiap penerima wajib memenuhi ketentuan, memiliki dasar pengajuan yang jelas, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie didesak melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap seluruh paket hibah tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, penetapan penerima, nilai bantuan, bukti pencairan, hingga realisasi kegiatan di lapangan.
Sejumlah pertanyaan publik juga perlu dijawab secara terbuka. Apakah seluruh penerima hibah telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif? Apakah besaran bantuan, termasuk pembiayaan umrah dan hadiah MTQ, memiliki dasar perhitungan yang rasional serta sesuai ketentuan?
Selain itu, sejauh mana pemerintah daerah memastikan dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya? Apakah tersedia laporan pertanggungjawaban, dokumentasi penyaluran, daftar penerima manfaat, dan evaluasi hasil kegiatan yang dapat diuji secara independen?
Masyarakat meminta Kajari Pidie tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi penyimpangan, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa alokasi hibah tersebut benar-benar mendukung pembinaan syariat Islam, peningkatan literasi Al-Qur'an, penguatan lembaga keagamaan, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Di tengah kebutuhan publik terhadap pelayanan dan pembangunan daerah, pengelolaan anggaran keagamaan bernilai miliaran rupiah harus ditempatkan dalam prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keadilan.
Penggunaan anggaran untuk kepentingan keagamaan tentu memiliki tujuan yang penting. Namun, tujuan yang baik tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi standar pengawasan terhadap uang negara.
Setiap penerima harus dapat dipertanggungjawabkan. Setiap nilai bantuan harus memiliki dasar yang jelas. Setiap kegiatan harus dapat dibuktikan realisasinya.
Kini, publik menunggu keterbukaan Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie mengenai rincian 11 paket hibah tersebut, termasuk identitas penerima, besaran masing-masing bantuan, mekanisme penetapan, serta laporan realisasinya.
Kejari Pidie juga diharapkan melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif apabila ditemukan dasar yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sebab, anggaran keagamaan bukan ruang bebas pengawasan. Amanah umat yang dibiayai uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan sekadar tercatat dalam dokumen anggaran.(Ak)