Oleh : Dian Eliasari, SKM.
Member Akademi Menulis Kreatif
Pada Senin, 12 September 2026 selebgram Jule ditangkap di salah satu apartemen, Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi menemukan empat cartridge vape, terdiri dari tiga cartridge yang sudah habis dipakai dan satu cartridge yang masih penuh berisi etomidate.
Hasil tes urine Julia Prastini atau Jule positif narkoba vape etomidate. "Hasil urinenya positif etomidate," ungkap Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, Jule disebut baru menggunakan vape narkotika tersebut selama sekitar dua hingga tiga minggu sebelum ditangkap. Meski hasil urine Jule positif etomidate, polisi tidak menetapkannya sebagai tersangka dan akan menjalani rehabilitasi. (https://kumparan.com/kumparannews/bahaya-vape-etomidate-dan-kandungan-obat-bius-yang-berisiko-28E7OlJP5PF)
Etomidate yang disalahgunakan melalui vape merupakan obat bius atau anestesi yang penggunaannya seharusnya dilakukan melalui suntikan intravena. BNN mengingatkan penyalahgunaan zat tersebut dapat menimbulkan risiko serius.
Kapuslab BNN Brigjen Pol Supiyanto menjelaskan etomidate bekerja cepat sehingga membuat seseorang kehilangan kesadaran atau tertidur. Etomidate kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Menurut Supiyanto, penjualannya biasanya berupa satu paket cartridge yang telah berisi etomidate.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya dimasukkan dalam larangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan zat narkotika dalam cairan vape yang dinilai semakin masif di Indonesia. Suyudi menyebut sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Suyudi mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape. Dari 341 sampel yang diperiksa, ditemukan 11 di antaranya mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Ia juga menyoroti pesatnya perkembangan zat narkotika jenis baru di dunia. Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia terdapat 175 jenis NPS yang beredar.
Terkait penggunaan etomidate dalam cairan vape, Suyudi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Namun, penegakan hukum terhadap kasus ini masih terbatas menggunakan Undang-Undang Kesehatan yang memiliki ancaman pidana lebih ringan. (https://www.mediajustitia.com/berita/kepala-bnn-usulkan-pelarangan-vape-dalam-ruu-narkotika-dan-psikotropika/)
Kondisi ini tentunya sudah sangat berbahaya buat generasi, terutama buat mereka yang sedang dalam proses pencarian jati diri. Mereka cenderung suka bergaul, mencoba hal baru, serta fomo (ikut-ikutan). Tanpa dibentengi dengan pemahaman yang kuat, mereka menjadi sasaran empuk bagi pihak yang diuntungkan dengan dagangan vape berbahaya ini.
Semua ini akibat faham sekularisme yang mencabut akidah dari kehidupan generasi, sehingga mereka tidak punya benteng keimanan dalam berpikir dan berperilaku. Dengan alasan mengikuti tren atapun stress karena masalah, menggunakan narkoba adalah hal wajar. Diperparah dengan kapitalisme yang membuka ruang bagi industri apapun selama menguntungkan, ada pasar, ada peminat, seperti bisnis vape narkoba.
Kondisi ini tentunya menjadi tanggung negara untuk menciptakan sistem atau lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang generasi dengan sejuta potensi mereka. sayangnya negara saat ini tidak memposisikan diri sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus) yang mampu melindungi generasi. Respons negara masih sebatas usulan pelarangan dalam RUU, sementara vape narkoba sudah menyebar luas.
Untuk memperbaiki kondisi kehidupan saat ini, kita butuh penerapan aturan Islam yang sudah terbukti telah memiliki mekanisme untuk mencetak generasi terbaik. Islam membangun akidah sebagai benteng generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah kepada Allah menjadi pelindung pertama dari segala yang haram dan merusak. Terbukti dengan para ilmuan Islam yang terkenal hingga saat ini merupakan hasil dari pendidikan Islam. Seperti ibnu sina, alkhwarism, ibnu batuta, al jabr, dan lainnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-aql) bagi setiap manusia. Hal ini diwujudkan dengan mengharamkan secara mutlak segala zat atau hal yang merusak akal, sperti khamr, narkoba, dan sejenisnya. Serta melarang adanya bisnis yang memperdagangkannya. Tak sampai di situ, negara juga memberikan sanksi yang tegas dan memberi efek jera bagi siapa saja yang melanggar, baik sebagai pemakai, produsen, serta pengedarnya.
Negara Khilafah akan menerapkan Islam secara sempurna. Melalui sistem pendidikan, generasi dibentuk jadi orang berkepribadian Islam. Sehingga mereka mampu menolak semua yang dapat membahayakan di kehidupan mereka. budaya amar makruf nahimunkar di masyarakat juga semakin memberikan perlindungan bagi generasi.
Allah Swt. Berfirman di dalam Al Qur'an yang artinya :"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar".
Wallahu a'lam bis showwab