‎ ‎
‎ ‎

Ancaman dan Bahaya Narkoba bagi Generasi di Era Sekuler-Kapitalisme


author photo

19 Jan 2026 - 20.44 WIB




Oleh: Hartatik
Pemerhati Masalah Sosial

Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kian mengkhawatirkan. Fenomena ini tidak hanya menjadi persoalan hukum dan kesehatan, tetapi telah menjelma sebagai ancaman serius bagi stabilitas sosial serta masa depan generasi produktif di daerah. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tantangan pemberantasan narkoba semakin berat. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kaltim meningkat signifikan, dari 1,7 persen pada 2021 menjadi 2,11 persen pada 2025. Faktor penyebabnya tidak hanya terkait lingkungan pergaulan, tetapi juga tekanan hidup seperti kegagalan usaha, konflik keluarga, hingga masalah hubungan pribadi. (www.pusaranmedia.com, 30/12/2025) 

Fakta di lapangan semakin mempertegas kondisi darurat narkoba di Kaltim. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada 2025 mencapai 42 kilogram, melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 3,9 kilogram. Kenaikan ini setara lebih dari 1.600 persen dan menjadi yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Pengungkapan narkotika jenis ekstasi pun mengalami lonjakan tajam, dari 51 butir pada 2024 menjadi 684 butir pada 2025. Di sisi lain, jumlah peserta rehabilitasi rawat inap meningkat sekitar 11 persen. (www.korankaltim.com, 29/12/2025) 

Meski perang terhadap narkoba telah lama digaungkan, baik secara nasional maupun global, faktanya narkoba masih menjadi ancaman serius bagi generasi. Ironisnya, bahaya narkoba sering kali tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat, termasuk para penggunanya. Minimnya edukasi dan sosialisasi dari negara turut memperparah kondisi ini. Padahal dampak narkoba sangat fatal, mulai dari kerusakan otak, hati, paru-paru, penyakit kardiovaskular, melemahnya sistem kekebalan tubuh, hingga hilangnya keseimbangan fisik. Lebih dari itu, narkoba juga merusak kesehatan mental, menyebabkan gangguan kecemasan dan depresi, meningkatkan risiko psikosis, menurunkan fungsi kognitif, memicu ketergantungan emosional, serta mengubah perilaku secara drastis.

Pertanyaannya, mengapa peredaran narkoba terus terjadi bahkan semakin masif, meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan? Jawabannya karena tingginya permintaan, kuatnya jaringan sindikat, lemahnya penegakan hukum, adanya praktik korupsi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta problem sosial-ekonomi yang kompleks.

Lebih jauh, akar masalah dari semua alasan maraknya narkoba hari ini adalah akibat penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Dalam sistem ini, orientasi hidup berpusat pada materi dan keuntungan finansial semata. Sekularisme menyingkirkan peran agama dari kehidupan, sehingga standar halal dan haram tidak lagi menjadi rujukan. Akibatnya, gaya hidup bebas tanpa batas tumbuh subur, dan narkoba menemukan ruang suburnya. Penangkapan pelaku dan pengedar narkiba memang terus diberitakan, namun kasus tidak pernah surut karena akar persoalan tidak disentuh.

Islam memandang narkoba sebagai perkara yang sangat serius. Narkoba diharamkan karena merusak akal, kesehatan, individu, dan masyarakat, serta bertentangan dengan tujuan syariat (maqashid syariah). Islam memiliki mekanisme yang tegas dan komprehensif dalam mencegah dan memberantas narkoba. Dari sisi hukum, pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dikenai sanksi ta’zir sesuai keputusan hakim, sementara pengedar dan pihak yang menimbulkan kerusakan besar di muka bumi dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat.

Lebih dari sekadar sanksi, Islam menyiapkan sistem perlindungan generasi melalui tiga pilar utama. Pertama, individu yang bertakwa, dimana paham untuk tidak melanggar perintah dan larangan Allah. Narkoba adalah salah satu barang yang haram untuk digunakan karena terbukti memberikan dampak buruk. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS Al A'raf: 157)

Kedua adalah kontrol masyarakat. Masyarakat dalam Islam akan melakukan amar ma'ruf nahi munkar, sehingga selalu aktif memberikan nasihat apabila mengetahui ada perbuatan maksiat disekitarnya. Ketiga, peran negara yang mempunyai kuasa dalam membuat kebijakan untuk menerapkan syariat Islam. Negara menjadi poin penting dalam penyelesaian berbagai permasalahan umat. Negara dalam Islam bertanggung jawab penuh menjaga rakyat dari segala bentuk kerusakan, termasuk narkoba, dengan menerapkan hukum Allah secara kaffah serta menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi rakyatnya. 

Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, generasi akan terlindungi dari bahaya narkoba. Bukan hanya karena hukumnya yang tegas, tetapi karena Islam juga membangun manusia yang beriman, berilmu, dan berakhlak, serta menciptakan sistem kehidupan yang menutup rapat pintu-pintu kerusakan.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR