Banjir yang Berulang, Alam yang Terluka


author photo

7 Jan 2026 - 14.00 WIB



Oleh: Nur Alfa Rahmah, SS., M.Pd
(dosen UIN Antasari)

Deforestasi hutan yang besar-besaran telah menyebabkan bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah sepanjang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Pemerintah melalui BNPB mencatat bahwa gelombang banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara akibat curah hujan ekstrem pada akhir November 2025 sudah menewaskan 1178 jiwa (daerah.sindonews.com, 6/1/2026), melukai ribuan orang, dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi. Dampak ini menyebar hampir merata hingga wilayah lain seperti Sulawesi, Kalimantan, serta Jawa dengan berbagai kejadian banjir signifikan sepanjang periode tersebut (kalsel.inews.id, 7/1/2026; metropolitan.jawapos.com, 6/1/2026; kompas.id, 28/12/2025). Data resmi menunjukkan jumlah korban jiwa dan kerusakan materiil yang besar di seluruh pulau terdampak, menandai bencana hidrometeorologi yang berskala nasional dan bukan kejadian lokal semata. 

Para ahli dan organisasi lingkungan seperti WALHI menegaskan bahwa selain faktor cuaca ekstrem, kerusakan ekologis hutan di daerah hulu DAS yang masif akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan, pertambangan, dan aktivitas industri ekstraktif telah memperparah intensitas banjir dan tanah longsor (law.ui.ac.id). Menurut catatan WALHI, kawasan hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan jutaan hektare tutupan hutan dalam beberapa tahun terakhir karena izin pertambangan dan perkebunan sawit, sehingga fungsi hidrologis alami yang seharusnya menahan dan menyimpan air hujan melemah tajam (walhi.or.id, /12/2025). Organisasi lingkungan juga menyoroti lemahnya kebijakan pengelolaan lahan dan perubahan bentang alam sebagai faktor penting yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar dampak bencana.

Dengan demikian, banjir yang hampir merata dari Aceh hingga Jawa bukan sekadar “fenomena alam”, tetapi juga buah dari kegagalan menjaga fungsi hutan sebagai sistem penyangga ekologis yang vital. Selain memperhitungkan faktor meteorologis, perlu ada fokus kuat pada pemulihan ekosistem hulu, reformasi tata ruang, dan pengetatan aturan pemberian izin lahan agar risiko bencana serupa tidak terus berulang dan lebih banyak nyawa serta infrastruktur masyarakat tidak menjadi taruhannya. 

Perusakan alam yang terjadi hari ini tidak seluruhnya berlangsung secara ilegal. Justru sebagian besarnya berjalan melalui mekanisme perizinan resmi negara, baik untuk kepentingan perkebunan skala besar, pertambangan, maupun proyek-proyek ekstraktif lainnya (pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id, 6/12/2025; https://jatam.org, 9/12/2025). Dalam kerangka kebijakan semacam ini, hutan, pegunungan, dan daerah aliran sungai diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi. Paradigma pembangunan yang berakar pada logika kapitalisme—yakni mengejar keuntungan sebesar-besarnya—akhirnya mengabaikan kajian ekologis, hidrometeorologis, serta tanggung jawab keberlanjutan lingkungan bagi kehidupan manusia di masa depan. Akibatnya, banjir dan longsor menjadi bencana yang berulang dan semakin meluas, disertai disfungsi ekosistem yang merampas ruang hidup manusia dan makhluk lainnya.

Padahal, dalam pandangan Islam, bumi tidak diciptakan sebagai objek eksploitasi tanpa batas. Allah SWT menegaskan bahwa bumi dijadikan sebagai tempat hidup dan sarana keberlangsungan manusia (QS. Al-Baqarah: 22; Al-A‘raf: 10; Ghafir: 64; Al-Mulk: 15). Ketika hutan dirusak, sungai kehilangan daya tampungnya, dan tanah kehilangan kemampuan menyerap air, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tetapi juga tatanan kehidupan itu sendiri. Banjir yang melanda berbagai wilayah hanyalah dampak paling kasat mata dari krisis ekologis yang lebih dalam—yakni hilangnya keseimbangan antara manusia dan alam.

Islam hadir sebagai rahmatan lil ‘alamin, membawa kemaslahatan bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan seluruh makhluk. Prinsip ini kemudian dirumuskan para ulama dalam kerangka maqashid syariah—baik lima maupun delapan tujuan pokok—yang menuntut perlindungan terhadap kehidupan, akal, keturunan, harta, dan kehormatan. Tercapainya tujuan-tujuan tersebut mensyaratkan penerapan syariat secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Alam dipandang sebagai amanah dari Allah, bukan milik absolut manusia yang bebas dieksploitasi demi keuntungan material semata.

Lebih jauh, Islam menempatkan penguasa sebagai ra‘in—pelayan dan pengurus urusan rakyat. Prinsip ri‘ayah ini menuntut agar setiap kebijakan, termasuk kebijakan pengelolaan hutan dan sumber daya alam, benar-benar ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir elite atau korporasi. Rasulullah SAW bahkan menegaskan prinsip kepemilikan publik atas sumber daya vital melalui sabdanya: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa sumber daya yang menjadi penopang kehidupan tidak boleh dikuasai atau dirusak demi kepentingan privat.

Islam juga secara tegas melarang praktik perusakan (ifsad) di muka bumi. Negara berkewajiban menegakkan larangan tersebut, memberikan sanksi yang adil melalui mekanisme ta‘zir terhadap pelaku perusakan lingkungan, sekaligus mencegah kebijakan yang membuka jalan bagi kehancuran ekologis. Di saat yang sama, negara juga memikul tanggung jawab edukatif: membangun kesadaran masyarakat agar memperlakukan alam secara ma‘ruf. Uniknya, kesadaran ini tidak dibangun secara teknokratis semata, tetapi tumbuh dari penanaman akidah, iman, dan atmosfer amanah yang terwujud melalui penerapan syariat.

Oleh karena itu, krisis banjir dan kerusakan lingkungan hari ini sesungguhnya menuntut perubahan cara pandang yang mendasar. Selama alam diperlakukan sebagai objek eksploitasi ekonomi, bencana akan terus berulang. Sebaliknya, ketika alam dipahami sebagai amanah dari Allah, dan kebijakan dibangun di atas prinsip ri‘ayah serta kemaslahatan umat, maka pengelolaan lingkungan akan berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan selaras dengan tujuan penciptaan manusia itu sendiri.
Bagikan:
KOMENTAR