Integrasi Nilai-Nilai NDP HMI dalam Persoalan Deforestasi Hutan Sumatera


author photo

6 Jan 2026 - 02.17 WIB



Oleh: Muhammad Irfan Athaillah

Deforestasi hutan di Sumatera bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan cermin kegagalan kebijakan negara dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan keberlanjutan ekologis. Atas nama ketahanan energi dan pangan, pemerintah pusat justru membuka ruang bagi alih fungsi hutan secara masif baik untuk perkebunan sawit, pertanian skala besar, maupun pembangunan infrastruktur. Akibatnya, tutupan hutan hilang, daya dukung lingkungan menurun, dan bencana ekologis kian tak terelakkan.

Sumatera Selatan, Sumatera Barat, hingga Aceh kini menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap banjir dan longsor. Air hujan yang sebelumnya tertahan oleh pepohonan kini mengalir bebas di permukaan tanah, memicu erosi, longsor, dan banjir bandang. Bencana yang terjadi bukanlah peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi langsung dari rusaknya ekosistem akibat deforestasi yang dilegalkan kebijakan.

Dalam perspektif Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), persoalan ini memiliki dimensi moral dan teologis yang mendalam. Pada Bab I NDP tentang Kepercayaan, ditegaskan bahwa kebenaran hakiki bersumber dari Allah SWT, yang telah mengamanahkan bumi kepada manusia sebagai khalifah fil ardh. Amanah ini menuntut manusia termasuk negara sebagai representasi kekuasaan untuk mengelola alam secara bertanggung jawab, bukan mengeksploitasinya secara serampangan.

Alam hadir bukan hanya sebagai objek ekonomi, melainkan sebagai sistem kehidupan yang tunduk pada hukum-hukum Tuhan (sunnatullah). Ketika manusia melanggar hukum tersebut dengan merusak hutan, maka alam merespons dalam bentuk bencana. Banjir dan longsor yang melanda Sumatera hari ini sejatinya adalah peringatan keras atas kegagalan manusia menjaga amanah tersebut.

Ironisnya, pemerintah daerah dan pusat justru menjadi aktor utama yang memberi izin perluasan lahan dan operasi korporasi besar di kawasan hutan Bukit Barisan wilayah hulu dari berbagai daerah aliran sungai (DAS) penting. Di Sumatera Utara, misalnya, ekosistem Batang Toru tercatat kehilangan lebih dari 72 ribu hektare tutupan hutan akibat aktivitas 18 perusahaan dalam rentang 2016–2024. Di Aceh, dari 954 DAS yang ada, puluhan di antaranya berada dalam kondisi kritis akibat deforestasi.

Krisis lingkungan di Sumatera Barat pun tak terlepas dari kegagalan negara dalam mengelola sumber daya alam, termasuk pembiaran terhadap pertambangan emas ilegal. Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas mewajibkan analisis risiko bencana dalam setiap aktivitas pembangunan. Sayangnya, regulasi ini sering kali diabaikan demi kepentingan ekonomi dan elit politik.
Data korban banjir yang mencapai ratusan hingga ribuan jiwa seharusnya cukup menjadi bukti bahwa kebijakan deforestasi adalah kebijakan yang mematikan. Bantuan pascabencana tidak akan pernah cukup jika akar masalahnya yakni perusakan hutan—tidak segera dihentikan. Memberi “obat” tanpa mencegah “penyakit” hanyalah bentuk kegagalan negara dalam menjaga keselamatan rakyat dan kestabilan ekologis.

Dalam konteks inilah, kader HMI memiliki tanggung jawab historis dan ideologis untuk bersikap. Tujuan HMI sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Pasal 4 bukan hanya melahirkan insan akademis, tetapi juga insan pengabdi yang peka terhadap penderitaan umat. Kader HMI tidak boleh berhenti pada diskursus kampus atau rutinitas perkaderan semata, melainkan harus hadir sebagai fasilitator, advokat, dan pengawal kepentingan rakyat atas kebijakan yang merusak lingkungan.
Sejarah politik HMI mencatat konsistensi organisasi ini dalam mengawal keresahan publik, baik pada masa Orde Lama, Orde Baru, maupun era Reformasi. Maka hari ini, ketika kebijakan negara terang-terangan mengorbankan ekologi dan keselamatan warga, kader HMI dituntut kembali ke khittah perjuangannya berpihak pada nilai kebenaran dan keadilan ekologis.

Penutup
Banjir dan bencana ekologis di Sumatera adalah tanda bahwa pengelolaan alam oleh negara telah melenceng dari amanahnya. Jika penguasa terus abai, maka sudah sepatutnya masyarakat sipil termasuk kader HMI hadir sebagai pengingat dan penyeimbang. Alam bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan Tuhan untuk generasi mendatang. Merawatnya adalah kewajiban moral, spiritual, dan kemanusiaan.

Semoga tulisan ini menjadi pengingat bagi para pemangku kebijakan dan menyadarkan kembali kader HMI untuk berdiri di garis depan dalam menjaga bumi yang telah diamanahkan kepada manusia.
Bagikan:
KOMENTAR