Oleh: Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd
Imigrasi Tanjung Redeb, Berau menggagalkan percobaan pemberangkatan seorang pemuda ke negara Kamboja. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pihak imigrasi lantas melaporkan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut guna membongkar sindikat yang dikhawatirkan ada di Kota Berau.
Kecurigaan petugas berawal saat pemuda tersebut tak mampu menjelaskan perihal maksud dan tujuan keberangkatannya. Awalnya mengaku akan berwisata, tapi kemudian ia jujur diajak bekerja dalam jaringan judi online di Kamboja. Akhirnya kantor imigrasi menolak dan menangguhkan paspor remaja tersebut selama dua tahun. (Detikberau, 13/12/2025)
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim memang tengah menggencarkan upaya pencegahan TPPO dengan memperkuat sinergi seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap peningkatan kasus eksploitasi manusia yang semakin marak dengan beragam modus. TPPO tidak terbatas pada satu bentuk. Kejahatan perdagangan orang dapat berupa perbudakan seksual, kerja paksa tak manusiawi, dan pengambilan organ tubuh secara ilegal. (Antaranews, 4/12/2025)
TPPO merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Data Simfoni PPA menunjukkan jumlah korban TPPO naik dari 10 kasus pada 2024 menjadi 15 kasus pada 2025. Balikpapan mencatat korban terbanyak, disusul Berau, Kukar, Samarinda, dan PPU.
Kerentanan semakin meningkat akibat berbagai faktor, mulai dari kemiskinan, disharmoni keluarga, hingga rendahnya pemahaman masyarakat soal risiko TPPO. Beragam modus yang kini semakin berkembang, seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, pekerja migran dalam kondisi eksploitatif, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga modus terbaru berupa online scamming. (Kaltimpost, 5/12/2025)
Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya TPPO terus berulang, diantaranya kemiskinan, kurangnya lapangan kerja, rendahnya pendidikan, kurangnya edukasi, minimnya perhatian keluarga dan masyarakat. Sindikat TPPO juga kian gencar mencari korban melalui media sosial dan ada dugaan keterlibatan oknum aparat. Selain itu penegakkan hukum yang lemah juga turut memperparah kasus TPPO.
Miris, di tengah melimpahnya Sumber Daya Alam (SDA) masih banyak yang terjerat dengan iming-iming kerja di luar negeri. Desakan ekonomi membuat tawaran semacam ini nampak bagai angin segar. Apalagi dengan tingkat pendidikan rendah, calon korban tak memiliki akses lebih terhadap informasi mengenai resiko perdagangan orang dan hak-hak pekerja sehingga semakin rentan penipuan.
Kurangnya lapangan kerja yang layak di suatu daerah juga menjadi motif seseorang mencari peluang kerja di tempat baru, baik dalam negeri bahkan di luar negeri sekalipun. Liciknya, sindikat biasanya menjerat mereka dengan utang, berupa pembiayaan transportasi dan agen di awal, agar calon korban tak melarikan diri.
Inilah gambaran kegagalan sistem kapitalis sekuler dalam melindungi masyarakat. Perkembangan teknologi justru menambah pelaku dan korban TPPO. Sindikat semakin massif mencari korban melalui media-media daring. Korban kian bertambah karena desakan ekonomi, termasuk korbannya kaum perempuan dan anak.
Sistem kapitalisme melahirkan individu-individu yang memandang kebahagiaan dari sisi materi. Kelimpahan materi sumber kebahagiaan yang harus dikejar, tak peduli meskipun harus menyakiti, menzalimi hak-hak, bahkan menumbalkan nyawa orang lain.
Sumber daya alam yang berlimpah nyatanya tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Pengelolaannya diserahkan pada asing sehingga hasilnya pun hanya di nikmati oleh segelintir elit kapitalis, sementara rakyat harus mengais rejeki dengan jalan beresiko tinggi untuk sekedar melanjutkan hidup.
Kemiskinan dan pengangguran menjadi faktor utama pemicu rentannya TPPO. Karenanya, kesejahteraan rakyat harus benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Islam, pemerintah bertindak sebagai ra'in yaitu pemimpin, pengurus, dan pemelihara urusan rakyat. Segala kebutuhan pokok sandang, pangan, papan wajib terpenuhi, ditambah jaminan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat
Dalam hal pendidikan, kurikulum disusun berbasis akidah Islam. Individu ditanamkan akidah sejak dini, agar tumbuh menjadi pribadi bertakwa yang tercegah melakukan kejahatan. Mereka juga dididik untuk cerdas dan melek ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu membentengi diri dari pengaruh negatif dan kejahatan dunia maya.
Selain itu, hukum dalam Islam juga tegas menindak para pelaku dan jaringan yang terlibat dalam TTPO. Hukuman qishash misalnya, akan dikenakan pada pelaku pembunuhan yang terbukti bersalah. Adapun orang lain yang terlibat TPPO dapat dikenakan sanksi berupa takzir yang membuat jera.
Kejahatan TPPO akan terus berulang selama masih menerapkan sistem kapitalisme yang penuh dengan individu-individu serakah, tak peduli halal haram dan berharganya nyawa manusia. Hanya dengan aturan Islam, pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, kesejahteraan dalam negeri terwujud sehingga tak perlu lagi ada alasan untuk mengadu nasib di luar negeri dengan bertaruh nyawa dan kehormatan. Wallahu a'lam bishshawab