Masyarakat Resah, Mustahil Musnahkan Miras dan Prostitusi


author photo

11 Jan 2026 - 19.15 WIB



Penulis: Widiawati, S.Pd.
Aktivis Muslimah 

Satpol PP Kukar melakukan pemusnahan barang bukti minol hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Perda dan respons atas berbagai keresahan masyarakat. Berdasarkan data di lapangan, total temuan miras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejari Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol (Radarkukar, 30/12/2025).

Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kukar memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang. Sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga THM yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi (PSK).

Maraknya peredaran miras dan juga prostitusi tentu menimbulkan kekuatiran di tengah masyarakat, pasalnya hal ini begitu berdampak buruk terhadap ketentraman hidup, rusaknya tata pergaulan, kriminalitas dimana-mana mulai dari pencurian, perampokan, serta meningkatnya seks bebas yang berujung pada rapuhnya ketahanan keluarga bahkan merebaknya penyakit menular di tengah masyarakat akibat prostitusi. Meski ada solusi untuk menangani hal ini, namun faktanya sampai saat ini belum mampu menyentuh akar masalah. Begitu juga dengan penyelesaian peredaran miras masih sebatas simbolis. Apalagi peredaran miras udah merata di banyak wilayah bukan hanya di 6 kecamatan saja. Hukum sanksi tidak tegas bagi pembuat, pengedar, pemakai, sehingga miras semakin merajalela.

Dalam sistem kapitalisme, tolak ukurnya untung dan rugi bukan halal haram, maka wajar dalam mengatasi miras hanya penyelesaian setengah hati. Kapitalisme masih memandang bahwa miras dapat memberikan keuntungan bagi negara, tanpa memikirkan bagaimana dampak buruk bagi masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, miras hanya perlu ditertibkan, begitu juga dengan prostitusi, ditengah kondisi ekonomi yang carut dan sulitnya mendapatkan pekerjaan, tidak sedikit perempuan yang terjun ke lembah hitam demi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Belum lagi media yang kian hari mempertontonkan gaya hidup hedonis yang semakin memperparah kondisi saat ini. Bahkan terkadang jaringan prostitusi melalui media online. 

Dengan dalih keuntungan itulah, miras masih terus beredar luas, begitupun prostitusi semakin merebak bagai jamur di musim hujan. Oleh karena itu, sudah seharunya miras sepaket prostitusi berkedok warung kopi dan THM harus dihilangkan, tak sekedar taat aturan/ legal. Tak sekedar komitmen dan operasi lapangan/ razia. Perlu support sistem dari negara sehingga penyakit masyarakat ini dihilangkan tanpa kompromi.

Solusi Islam

Islam hadir untuk memberikan rahmat bagi seluruh alam. Memiliki aturan yang sempurna dan rinci, tolak ukurnya pun jelas yaitu halal dan haram bukan untung rugi seperti apa yang ada didalam sistem kapitalisme. Setiap individu dibina ketakwaan nya, sehingga memiliki kepribadian Islam yang kokoh. 

Selain itu aturan Islam jelas terkait zina prostitusi, minol atau miras yakni haram dan dilarang mulai dari produksi hingga peredarannya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang meminta diantarkan".(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Jika ditemukan ditengah masyarakat ada yang sengaja mengedarkan miras maka penguasa dalam Islam akan memberikan sanksi berat yang memberikan efek jera sebab, sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir, hukum dalam Islam bagi yang minum, pengedar dstnya. Bagi pelaku zina yang sudah menikah akan dikenai hukuman rajam yaitu dilempari batu ditempat umum sampai mati, sementara bagi pelaku yang belum menikah di cambuk seratus kali kemudian diasingkan. 

Oleh karena itu, Pentingnya aturan Islam diterapkan secara kaffah, sehingga sesuatu yang jelas haram tidak dikompromikan, meski negera mendapatkan keuntungan materi. Tiga pilar harus saling bersinergi yaitu individu, masyarakat dan negara untuk melakukan amar makruf nahi mungkar agar tercipta individu, masyarakat dan negara yang islami jauh dari peredaran miras dan juga prostitusi.

Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR