Miras dan Prostitusi, Harus di Brantas dan Tanpa Kompromi


author photo

11 Jan 2026 - 19.41 WIB




Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Pemerhati Sosial)

Dikutip dari radarkukar, Satpol PP Kukar melakukan pemusnahan barang bukti minol hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Perda dan respons atas berbagai keresahan masyarakat. Berdasarkan data di lapangan, total temuan miras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol.

Setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di Kejari Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol. Dalam operasi yustisi tersebut Satpol PP Kukar memberikan perhatian khusus terhadap 6 kecamatan yang menjadi titik rawan. 

Masing-masing Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu dan Tenggarong Seberang. Sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga THM yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi (PSK).

Miras dan Prostitusi

Bagai dua sisi mata uang, bisnis syahwat secara umum muncul karena faktor ekonomi dan pergaulan. Bukan rahasia lagi jika gaya hidup hari ini begitu bebas dan konsumtif. Krisis jati diri berdampak pada labilnya pandangan seseorang dalam memaknai hidup. 

Mereka mengikuti persepsi masyarakat, yakni keberhasilan hidup mengikuti standar khas masyarakat hari ini yaitu sekuler. Kebahagiaan hidup dimaknai dengan kemampuan mengakses kemewahan dan gemerlap dunia. Kondisi ini mendapat stimulus dari media sosial, lingkaran pergaulan, maupun referensi gaya hidup dari berbagai circle. 

Akhirnya rela melakukan apa pun demi memenuhi tuntutan tersebut. Kondisi ini jelas menghasilkan sifat konsumtif. Prinsip “gaya hidup elite, tetapi ekonomi sulit” realitasnya ada di tengah kehidupan hari ini. Setiap orang berlomba-lomba mendapatkan pengakuan atas status sosial mereka. Caranya, tentu dengan menumbuhkan life style ala masyarakat modern yang konsumtif. 

Jadilah mereka sosok yang hedonistis, berpenampilan modis, gaul, dan ingin mendapatkan pengakuan walaupun harus menghalalkan berbagai cara. Inilah trendsetter masyarakat kapitalis. Kondisi ini telah mendorong sejumlah orang untuk hidup di bawah penilaian manusia. Tidak dimungkiri bahwa problem ekonomi saat ini benar-benar kompleks. 

Penghasilan seseorang bisa jadi tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, bisa juga tidak mampu mengimbangi gaya hidup. Maka, bagi sebagian orang, bekerja adalah jalan untuk keluar dari beban ekonomi. Tuntutan gaya hidup bertemu dengan bisnis syahwat yang mengincar. 

Bisnis prostitusi kini tidak bisa bersembunyi di balik masalah ekonomi. Lebih jauh, ada tren sosial yang menjadi ciri masyarakat kapitalis, yakni konsumtif dan gaya hidup yang serba bebas. Masalah prostitusi jelas tidak lepas dari prinsip kehidupan sekuler. Kebebasan berekspresi yang diusung sekularisme menjadi kultur yuntuk berkembangnya pergaulan bebas. 

Tata nilai yang serba bebas menyediakan ruang untuk mengekspresikan naluri seksual seseorang dengan semaunya. Apalagi, pergaulan bebas ini difasilitasi di berbagai media, sehingga menjadi trigger bangkitnya syahwat, atau menjadi alat untuk menjajakan bisnis syahwat. Dalam sekali klik, bisa terpapar konten vulgar yang membangkitkan nafsu. 

Dalam sekali klik juga, seseorang bisa terhubung dengan penyedia layanan jasa pelampiasan syahwat. Anehnya, rangkaian bisnis kotor di dunia maya hingga saat ini tampak sulit dibasmi aparat. Maka itu, jika ingin membebaskan remaja dari jerat bisnis syahwat, harus ada langkah-langkah komprehensif yang bersifat sistemis. 

Masalah hari ini bukan hanya sekadar muncul karena masalah individu. Masalah prostitusi yang menjerat hari ini muncul sebagai dampak dari pandangan hidup dan pengaturan sistem sosial. Penyelesaian peredaran miras juga masih sebatas simbolis belum menyentuh akar masalah. Apalagi peredaran miras sudah merata di banyak wilayah. Hukum sanksi tidak tegas bagi pembuat, pengedar, pemakai, sehingga miras semakin merajalela.

Penyelesaian yang setengah hati ini dikarenakan bagi kapitalisme masih memandang bahwa miras dapat memberikan keuntungan bagi negara. Miras sepaket prostitusi berkedok warung kopi dan THM harus dihilangkan, tak sekedar taat aturan atau legal. Perlu support sistem dari negara sehingga penyakit masyarakat ini dihilangkan.

Solusi dalam Islam

Membenahi problem yang muncul dari perpaduan masalah ekonomi dan sosial membutuhkan kajian sistemis. Dalam Islam, setiap individu wajib menyandarkan hidupnya pada syariat. Atas dasar ini, setiap manusia akan memiliki tujuan hidup yang jelas. 

Tujuan hidup hanya untuk menghamba kepada Allah, hal ini akan membentuk standar hidup yang berorientasi pada aturan Allah saja. Standar kebahagiaan manusia hanya merujuk pada apa yang Allah ridai. Ini menjadikan manusia tidak silau dengan kemewahan dunia dan menjadikan halal haram sebagai patokan perbuatan. 

Keyakinan individu ini akan mendapatkan tempat yang tepat ketika masyarakat dan negara berperan dalam mewujudkan lingkungan dengan keimanan. Dalam kehidupan bernegara, penguasa wajib memenuhi kebutuhan individu, orang per orang dengan pemenuhan yang sempurna. 

Mekanismenya sesuai standar syariat yang berawal dari penafkahan seorang ayah/suami kepada istri dan tanggungannya. Dalam hal ini, negara wajib mengedukasi para wali penanggung nafkah untuk bekerja. Negara yang berkewajiban membuka lapangan kerja bagi mereka. Jika penafkahan wali tidak terselenggara karena sebab tertentu, penafkahan itu lalu berpindah kepada kerabat. 

Jika kondisi ideal ini belum terpenuhi, maka ada konsep saling membantu (ta’awun) antara sesama, dalam hal ini tentu yang terdekat adalah tetangga. Begitu banyak dalil syariat yang membahas bagaimana kehidupan bertetangga. Jika seluruh mekanisme di atas gugur, maka negara wajib turun tangan, hingga batas pemenuhan kebutuhan individu warga terpenuhi. 

Karena terdesaknya seseorang dalam memenuhi kebutuhan berpotensi memunculkan berbagai bahaya, salah satunya dengan mendapatkan harta dengan cara haram seperti prostitusi. Prostitusi berkaitan erat dengan sistem sosial masyarakat. Untuk itu, negara wajib berupaya menciptakan tata sosial yang sesuai syariat. 

Islam memiliki konsep yang sangat komprehensif dalam menata sistem sosial. Jika merujuk pada syariat, negara akan menerapkan aturan dengan memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan. Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i. 

Sebabnya, mengumbar aurat terbukti merupakan pemicu terbesar munculnya transaksi berbalut syahwat. Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat/berdua-duaan maupun bercampur baur di kehidupan umum. Karena kehidupan laki-laki dan perempuan di kehidupan umum adalah terpisah. 

Jikapun kaum perempuan hadir di kehidupan umum, Islam mengatur dengan melarang kaum perempuan untuk berdandan berlebihan (tabaruj) yang bisa merangsang naluri seksual laki-laki. Untuk mencegah stimulus seksual di tengah masyarakat, negara wajib hadir mengontrol tata sosial ini, termasuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi yang beredar di media. 

Politik media berjalan atas dasar syariat, yakni berperan dalam mengedukasi masyarakat. Bukan menghadirkan tontonan rusak dan informasi yang nirfaedah. Negara juga wajib mengontrol seluruh transaksi online yang berbau syahwat. Ini adalah jurus jitu menutup celah transaksi yang tidak sesuai syariat. 

Negara berkewajiban memastikan asupan informasi sehat bagi masyarakat. Adapun pelaksanaan sanksi bagi pelaku bisnis prostitusi adalah terkait hukum perzinaan. Qadi akan menjatuhkan had zina bagi para pelaku prostitusi. Dengan melihat status muhsan dan ghayru muhsan, para pelaku akan mendapatkan sanksi berupa cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam bagi yang telah menikah. 

Adapun bagi fasilitator bisnis ini seperti muncikari, dapat dikenai sanksi takzir bisa berupa cambuk, pemenjaraan hingga hukuman mati. Aturan Islam jelas terkait zina prostitusi, minol atau miras yakni haram dan dilarang mulai dari produksi hingga peredarannya. Sanksi Islam bersifat jawabir dan jawazir, hukum dalam Islam bagi yang minum, pengedar, termasuk pelaku zina. 

Pentingnya aturan Islam diterapkan sehingga sesuatu yang jelas haram tidak dikompromikan. Demikianlah rangkaian solusi sistemis Islam dalam menjaga masyarakat juga remaja dari lingkar bisnis syahwat. Sistem sekuler yang bebas menjadi bahan bakar bisnis prostitusi. Wallahualam.
Bagikan:
KOMENTAR