Oleh: dr.hj. Sulistiawati, MAP
Jumlah penduduk Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun seperti data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sensus penduduk, yang disadur dari Indonesia Baik, laman resmi yang dikelola Komdigi. Berdasarkan data terbaru semester I-2025, populasi Indonesia mencapai 286,69 juta jiwa dengan jumlah penduduk perempuan di Indonesia 142.005.022 jiwa, atau sekitar 49,6 persen dari total populasi nasional.
Saat ini tingkat partisipasi perempuan di tempat kerja masih cukup rendah yaitu 54 persen, dibanding laki-laki 82 persen. Melalui pemberdayaan perempuan dalam perekonomian diharapkan ekonomi Indonesia menjadi lebih baik. Karenanya, peran perempuan dalam berbagai bidang termasuk ekonomi terus di dorong agar meningkat.
Salah satu yang dilakukan oleh PT. Kilang pertamina Indonesia di Balikpapan Program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Melalui Rumah Berdaya, KPI telah berhasil mendorong puluhan perempuan, termasuk ibu rumah tangga (IRT) menjadi pelaku usaha ramah lingkungan berbasis ekonomi sirkular. Pogram ini telah memberikan dampak nyata bagi 84 perempuan dan komunitas sekitar melalui pelatihan menjahit serta pengelolaan limbah tekstil dan plastik sejak diluncurkan tahun 2023.
Rumah Berdaya KPI dirancang tak sekadar sebagai tempat pelatihan, tetapi sebagai ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan. Keberhasilan Rumah Berdaya KPI adalah buah kolaborasi dengan Liberty Society Foundation, sebuah social enterprise bersertifikat B Corp yang fokus pada pemberdayaan perempuan rentan melalui ekonomi sirkular. (Tribunkaltim, 17/12/2025)
https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1130083/program-rumah-berdaya-kpi-berdayakan-puluhan-perempuan-dorong-irt-jadi-pengusaha-ramah-lingkungan
Tidak bisa dipungkiri bahwa pemberdayaan Perempuan dalam ekonomi mencapai keberhasilan. Tetapi hal ini juga diikuti dengan munculnya persoalan. Upaya memberdayakan perempuan dengan berbagai program untuk kesejahteraan hanyalah mantra yang membius perempuan agar mau diberdayakan/dieksploitasi. Nyatanya meskipun hari ini perempuan memainkan peran signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, posisi perempuan masih sering terpinggirkan, dipandang sebelah mata, kurang diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan.
Berdasarkan catatan BPS nasional, persentase penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 9,03%, menurun 0,33% poin dari Maret 2023. Data menunjukkan bahwa 9,20% perempuan hidup di bawah garis kemiskinan, sedikit lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang sebesar 8,86%.
Berikutnya, sepanjang 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dengan kekerasan seksual dan perundungan sebagai kasus tertinggi. Mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan.
Perempuan dijebak oleh seruan pemberdayaan akhirnya mereka berperan ganda. Berdasarkan data BPS tahun 2024, tercatat sebanyak 14,37% pekerja perempuan di Indonesia menyandang status ini. Angka 14,37% ini bukan jumlah yang sedikit. Artinya dari setiap 100 perempuan yang bekerja, sekitar 14 hingga 15 orang di antaranya adalah penopang ekonomi rumah tangga yang menanggung kebutuhan pokok rumah tangga dan biasanya sekolah anak-anaknya. (Periskop, 09/01/2026
https://periskop.id/spill-the-bills/20260105/female-breadwinners-data-bps-ungkap-1437-perempuan-indonesia-jadi-tulang-punggung-keluarga.
Kontribusi perusahaan mendorong perempuan berdaya tidak akan membuat perempuan sejahtera. Sadar atau tidak, perempuan dibuat agar tidak kritis akan dampak sosial dan lingkungan dari perusahaan tersebut. Pada praktiknya, kita akan menemukan eksploitasi tenaga kerja berbasis gender dalam kapitalisme, memanfaatkan perempuan sebagai tenaga kerja murah, terutama di sektor informal dan padat karya, seperti manufaktur, garmen, dan jasa. Dengan dalih “penghematan biaya”, upah perempuan lebih rendah dari laki-laki.
Miris, dibalik dorongan perempuan untuk berdaya, para kapital memanfaatkannya sebagai buruh murah. Perempuan juga menjadi sasaran produk-produk populer kapitalis jika mereka punya uang. Sementara itu, pekerjaan domestik sebagai istri dan ibu dianggap “tidak produktif” karena tak menghasilkan keuntungan. Upaya inilah yang justru melanggengkan sistem kapitalisme dengan memberikan ilusi bahwa perempuan telah diberdayakan, padahal ketimpangan tetap ada.
Perempuan mulia dalam Islam
Perempuan menempati kedudukan yang sangat mulia dalam Islam. Hak-haknya harus diberikan dengan sempurna tanpa dikurangi sedikitpun. Kedudukannya dimuliakan baik sebagai ibu, sebagai anak atau saudara perempuan, juga sebagai istri.
Dalam Islam, laki-laki (suami) adalah pencari nafkah utama. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena itu Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. (QS. An-Nisa' ayat 34)
Demikian pun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan seorang suami untuk menafkahi istrinya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik dari segi makanan, pakaian, dan sebagainya. Seorang istri berhak mendapatkan apa-apa yang ia butuhkan dengan cara meminta kepada suaminya dengan cara yang ma’ruf.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia menuturkan bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anakku, kecuali apa-apa yang aku ambil darinya dengan sembunyi-sembunyi“. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik)” (HR. Bukhari)
Kedudukan perempuan sebagai isteri dan ibu. Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah. Kalaupun ia bekerja/berdaya adalah demi memanfaatkan keilmuan dan keahliannya dengan syarat ia tidak boleh mengabaikan tugas pokoknya sebagai istri dan ibu, mendapatkan izin suami (jika sudah menikah), serta pekerjaan tersebut harus halal dan tidak melanggar syariat Islam. Sebagaimana sejarah mencatat banyak perempuan Muslim sukses berkarier sesuai syariat, seperti Khadijah binti Khuwailid (pengusaha) dan Ummu Salim binti Malhan (perias pengantin).
Posisi perusahaan atau industri yang dibolehkan dalam Islam juga harus sesuai dengan maqashid ekonomi Islam seperti hifzdud-din (menjaga agama), hifzdun-nafs (menjaga jiwa), hifzdul-aql (menjaga akal), hifzdun-nasl (menjaga keturunan), dan hifzdul-mal (menjaga harta). Negara punya kewajiban melindungi perempuan bekerja.
Selama 13 abad, peradaban Islam telah memberikan kedudukan istimewa pada perempuan dengan mendapatkan hak-hak yang tidak dimiliki perempuan di belahan dunia mana pun. Perempuan dalam peradaban Islam telah memiliki hak waris, hak pendidikan, dan hak dalam pernikahan dll., jauh sebelum dunia Barat mengenal konsep kesetaraan gender.
Sistem Ekonomi Islam tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, seperti kapitalisme, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai moral, keadilan, dan kesejahteraan kolektif. Dengan memastikan kepemilikan dan distribusi kekayaan yang adil dan mencegah akumulasi kekayaan pada segelintir orang dan memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal.
Dengan demikian, sistem Islam memberikan solusi yang holistik dan berimbang dalam memperlakukan perempuan. Dengan memberikan hak dan kewajiban yang sesuai fitrah, serta jaminan kesejahteraan dari negara. Dengan demikian, untuk meraih kualitas dan kemajuan hidup masyarakat khususnya perempuan, mengharuskan adanya perubahan yang revolusioner, mengganti sistem kapitalisme dengan penerapan sistem Islam. Wallahualam