Perlukah Polisi Dunia? Analisis Konseptual atas Intervensi Amerika Serikat dan Kedaulatan Negara


author photo

11 Jan 2026 - 19.17 WIB




_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta - Dalam studi hubungan internasional, perdebatan mengenai peran negara besar sebagai “polisi dunia” terus mengemuka. Amerika Serikat, sejak berakhirnya Perang Dunia II, kerap menampilkan diri sebagai aktor dominan yang melakukan intervensi terhadap negara lain.

Dari penggulingan Saddam Hussein di Irak, intervensi di Libya dan Mesir, hingga keterlibatan dalam konflik di kawasan Arab, pola yang terlihat adalah keterlibatan Amerika dalam menentukan arah politik negara-negara yang dianggap bermasalah. Intervensi terbaru terhadap pemerintahan Nicolás Maduro di Venezuela memperkuat citra Amerika sebagai kekuatan yang merasa memiliki mandat global.

Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah konsep polisi dunia diperlukan? Dan, bagaimana implikasinya terhadap prinsip kedaulatan negara?

Secara normatif, Amerika Serikat membenarkan intervensinya dengan alasan keamanan global. Isu proliferasi senjata nuklir menjadi narasi utama dalam kasus Irak dan Iran. Selain itu, isu kriminal transnasional seperti narkotika, perdagangan manusia, dan penyelundupan dijadikan dasar legitimasi. Dengan dalih melindungi dunia dari ancaman besar, Amerika menempatkan dirinya sebagai aparat keamanan global.

Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa intervensi tersebut tidak sepenuhnya murni demi kepentingan global. Faktor geopolitik, ekonomi, dan penguasaan sumber daya sering kali menjadi motivasi tersembunyi. Hal ini sejalan dengan pandangan realisme dalam hubungan internasional, yang menekankan bahwa negara bertindak berdasarkan kepentingan nasional dan distribusi kekuasaan, bukan semata-mata idealisme moral.

Konsep “polisi dunia” dapat dipahami melalui beberapa perspektif teoretis. Pertama, aliran realisme Kenneth Waltz menegaskan bahwa “each state pursues its own interests, however defined, in ways it judges best. Force is a means of achieving the external ends of states because there exists no consistent, reliable process of reconciling the conflicts of interest” [“Setiap negara mengejar kepentingannya sendiri, bagaimanapun definisinya, dengan cara yang dianggap terbaik. Kekerasan adalah sarana untuk mencapai tujuan eksternal negara karena tidak ada proses yang konsisten dan dapat diandalkan untuk mendamaikan konflik kepentingan tersebut”] (1). Dengan kata lain, intervensi adalah instrumen untuk mempertahankan kepentingan strategis.

Kedua, kaum liberalisme menyebutkan bahwa polisi dunia diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Intervensi dapat dibenarkan jika bertujuan melindungi hak asasi manusia dan mencegah konflik berskala besar.

Sementara itu, para pengusung teori konstruktivisme, seperti Hedley Bull mengingatkan “the idea that only states are entitled to use force in world politics has been the prevailing legal doctrine, but it has never been an exact reflection of reality” [Gagasan bahwa hanya negara yang berhak menggunakan kekuatan dalam politik dunia telah menjadi doktrin hukum yang berlaku, tetapi hal itu tidak pernah menjadi cerminan yang tepat dari kenyataan] (2). Peran polisi dunia dibentuk oleh norma internasional dan persepsi kolektif, bukan hanya hukum formal.

Secara ideal, dunia memang membutuhkan mekanisme untuk mencegah genosida, pelanggaran HAM berat, atau ancaman nuklir. Namun, masalah muncul ketika peran polisi dunia dijalankan secara sepihak oleh satu negara tanpa mandat kolektif. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan delegitimasi, karena keputusan intervensi lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik negara tersebut.

Prinsip kedaulatan negara (sovereignty) merupakan fondasi hukum internasional. Setiap negara berhak mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan pihak luar. Namun, dalam praktiknya, kedaulatan sering dijadikan tameng oleh pemerintah untuk melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Ketika hak hidup manusia dicederai, apakah dunia harus diam demi menghormati kedaulatan?

Konsep Responsibility to Protect (R2P) yang diadopsi PBB pada 2005 memberikan jawaban. Dokumen resmi PBB menegaskan bahwa “the responsibility to protect embodies a political commitment to end the worst forms of violence and persecution” [“Tanggung jawab untuk melindungi mewujudkan komitmen politik untuk mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan terburuk”] (3). R2P menekankan bahwa kedaulatan bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab. Jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka komunitas internasional memiliki kewajiban moral dan legal untuk bertindak.

Dalam konteks menyelamatkan umat manusia, peran polisi dunia menjadi relevan. Tanpa mekanisme global, dunia berisiko menjadi arena di mana pemerintah dapat bertindak sewenang-wenang tanpa konsekuensi.

Oleh karena itu, gagasan tentang polisi penyelamat manusia memiliki nilai moral yang kuat. Namun, agar tidak disalahgunakan, peran tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga internasional yang memiliki legitimasi kolektif, seperti PBB, bukan oleh satu negara secara unilateral.

Banyak negara mendukung konsep polisi dunia. Dengan demikian setiap pemerintahan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memperlakukan rakyatnya. Pemerintah tidak bisa lagi merasa bebas menindas atau mencederai hak hidup manusia, karena tindakan tersebut dapat memicu intervensi internasional.

Pemerintahan suatu negara harus menyadari bahwa rakyat bukanlah milik eksklusif sebuah negara, melainkan bagian dari komunitas global. Dengan kesadaran ini, pemerintah akan terdorong untuk lebih menghormati hak asasi manusia dan menjalankan pemerintahan yang adil.

Indonesia, misalnya, harus belajar dari pengalaman negara-negara yang menjadi target intervensi. Praktik hukum yang tidak manusiawi, pelanggaran HAM, atau kebijakan represif dapat menjadi alasan bagi dunia untuk turun tangan. Menjaga demokrasi, menegakkan keadilan, dan melindungi hak rakyat bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga strategi untuk menghindari tekanan internasional.

So, apakah polisi dunia diperlukan? Jawabannya bergantung pada bagaimana konsep tersebut dijalankan. Jika peran polisi dunia dijalankan secara sepihak oleh satu negara, maka yang terjadi adalah dominasi politik dan kepentingan ekonomi. Namun, jika dijalankan secara kolektif oleh lembaga internasional dengan mandat jelas, maka polisi dunia dapat menjadi mekanisme penting untuk melindungi umat manusia dari ancaman besar.

Kedaulatan negara tetap penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menindas rakyat. Hak hidup manusia berada di atas kepentingan administratif sebuah negara. Ketika pemerintah mencederai hak tersebut, intervensi internasional dapat dipahami sebagai bentuk tanggung jawab global. Dengan demikian, konsep polisi dunia bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan moral untuk memastikan bahwa rakyat di seluruh dunia terlindungi, bukan hanya oleh negaranya, tetapi juga oleh komunitas internasional. (*)
_Penulis adalah Petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa, Oktober 2025, lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_

(1) Referensi: https://www.azquotes.com/author/48899-Kenneth_Waltz
(2) Referensi: https://www.goodreads.com/work/quotes/1767405-the-anarchical-society
(3) Referensi: https://r2pasiapacific.org/files/310/R2P_basic_information_english.pdf
Bagikan:
KOMENTAR