Penulis : Lia Julianti ( Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
Demokrasi kerap diagungkan sebagai sistem yang menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Sejumlah konten kreator dan influencer yang vokal mengkritisi kebijakan rezim dilaporkan mengalami teror dan intimidasi. Fenomena ini menyingkap wajah lain demokrasi yang berjalan: tampak bebas di permukaan, tetapi represif terhadap suara yang berseberangan.
Sejumlah influencer, kreator konten, dan publik figur diduga mengalami teror usai membahas mengenai penanganan bencana banjir dan longsor Sumatera. Kreator konten Sherly Annavita melalui unggahan di akun Instagramnya @sherlyannavita pada Selasa (30/12/2025), menceritakan dugaan teror yang dialaminya. (Kompas.tv, 01/01/2026)
Fakta menunjukkan bahwa teror yang dialami para konten kreator kritis tidak bersifat sepele. Bentuknya beragam dan semakin brutal, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan akun digital, hingga teror nyata seperti pelemparan bom molotov dan pengiriman bangkai ayam. Lebih mengerikan lagi, intimidasi kerap menyasar keluarga korban, seolah ingin menegaskan bahwa kritik terhadap rezim memiliki konsekuensi serius.
Situasi ini menciptakan iklim ketakutan di ruang publik. Kritik yang seharusnya menjadi bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan justru diperlakukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.
Teror dan intimidasi terhadap aktivis serta influencer kritis pada hakikatnya adalah bentuk kekerasan negara, baik dilakukan secara langsung maupun melalui pembiaran terhadap pelaku. Tujuannya jelas yaitu membungkam suara rakyat yang berani mengoreksi kebijakan penguasa.
Teror semacam ini juga berfungsi menciptakan efek gentar (deterrent effect), agar masyarakat luas berpikir ulang sebelum menyampaikan kritik. Ketika rasa takut lebih dominan daripada keberanian bersuara, maka demokrasi kehilangan substansinya dan hanya menyisakan prosedur formal belaka.
Rezim yang alergi terhadap kritik sejatinya sedang memperlihatkan watak otoriternya. Inilah yang kerap disebut sebagai demokrasi otoriter, sebuah sistem yang secara administratif mengaku demokratis, namun dalam praktiknya menekan oposisi, mengontrol narasi, dan mengkriminalisasi kritik. Demokrasi berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana kedaulatan rakyat.
Berbeda dengan paradigma demokrasi otoriter, Islam memandang penguasa sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya, bukan peneror atau pengancam. Kekuasaan dalam Islam bukan alat untuk membungkam, melainkan amanah untuk melayani dan menjaga keselamatan rakyat, baik fisik maupun kehormatan mereka.
Hubungan antara penguasa dan rakyat diatur oleh syariat secara jelas. Penguasa wajib menjalankan peran sebagai ra’in (pengurus) dan junnah, memastikan keadilan serta keamanan bagi seluruh rakyat. Sementara itu, rakyat memiliki kewajiban muhasabah lil hukam, mengoreksi dan menasihati penguasa ketika terjadi penyimpangan. Kritik bukan kejahatan, melainkan mekanisme penjagaan agar kekuasaan tetap berada di jalur yang benar.
Sejarah Islam mencatat bagaimana para Khalifah sangat menghargai kritik dari rakyatnya. Umar bin Khaththab ra., misalnya, tidak hanya membuka ruang kritik, tetapi juga merasa takut jika ada rakyat yang diam terhadap kebijakan yang keliru. Kritik dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan ancaman kekuasaan.
Teror terhadap konten kreator dan influencer kritis menyingkap paradoks demokrasi hari ini, mengklaim kebebasan, namun menebar ketakutan. Praktik semacam ini menegaskan bahwa sistem yang berjalan bukanlah demokrasi sejati, melainkan demokrasi otoriter yang anti kritik.
Sudah saatnya masyarakat menyadari bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu. Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang menempatkan penguasa sebagai pelindung, dan kritik sebagai bagian dari penjagaan keadilan. Tanpa keberanian mengoreksi penguasa, kekuasaan hanya akan melahirkan tirani, apa pun label sistem yang digunakan. Wallahu 'alam.