Tutup Kasus Kriminalitas 2025 dengan Islam Kaffah


author photo

10 Jan 2026 - 08.59 WIB



Oleh : Sitti Radimatulsuma S.Pd (Aktivis Muslimah)

Menjelang akhir tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Paser menyampaikan rilis akhir tahun terkait kinerja dan pengungkapan kasus kriminal selama Januari–Desember 2025. Melihat dari laporan tersebut, tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polres Paser diketahui mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.

Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 518 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jumlah ini meningkat 27 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 455 kasus.

Dalam penanganan narkotika, Polres Paser berhasil mengungkap 130 kasus sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian perkara 75,15 persen. Jumlah kasus ini naik 2 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 128 kasus, meski tingkat penyelesaiannya lebih tinggi, yaitu 92,19 persen.

Selain kasus narkoba, Polres Paser juga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2025. Terdapat pula enam jenis kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, yaitu penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor roda empat, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), judi online, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Meningkatnya kasus kriminalitas di Paser dan berbagai wilayah lain menunjukkan bahwa kondisi masyarakat saat ini sedang berada dalam situasi yang tidak sehat. Kriminalitas bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi cermin dari masalah yang lebih dalam. Kita perlu belajar membaca kondisi ini, memahami penyebabnya, lalu mengevaluasi agar pada tahun 2026 angka kejahatan tidak terus meningkat.

Dari sisi masyarakat, meningkatnya kriminalitas erat kaitannya dengan ketimpangan dan kesulitan ekonomi. Ketika kebutuhan hidup semakin mahal dan lapangan kerja terbatas, sebagian orang akhirnya memilih jalan pintas untuk bertahan hidup. Dalam kondisi seperti ini, nilai benar dan salah sering kali dikalahkan oleh tuntutan materi.

Dari sisi hukum, sistem yang ada saat ini belum mampu memberikan efek jera. Banyak kasus kejahatan terus berulang meski pelaku telah diproses secara hukum. Ini menandakan bahwa hukum yang diterapkan belum menyentuh akar masalah dan belum benar-benar melindungi masyarakat dari kejahatan.

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini berakar dari penerapan sistem kapitalis sekuler. Dalam sistem ini, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga standar halal dan haram tidak lagi menjadi pegangan. Masyarakat dituntut menyelesaikan masalahnya sendiri, sementara negara hanya berperan sebagai pengatur, bukan penjamin kesejahteraan dan keamanan rakyat.

Selain itu, standar kesuksesan yang diukur dengan materi membuat banyak orang menghalalkan segala cara demi mendapatkan harta. Faktor ekonomi, emosi, dendam, serta pengaruh media digital semakin memperparah kondisi ini. Akibatnya, negara gagal menjamin keamanan jiwa dan harta rakyat secara menyeluruh.

Dengan demikian, meningkatnya kriminalitas bukanlah masalah individu semata, melainkan masalah sistemik. Selama sistem sekuler kapitalisme terus diterapkan, kejahatan akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Dibutuhkan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar penindakan, agar keamanan dan ketenteraman masyarakat benar-benar terwujud.

Dalam pandangan Islam, keamanan adalah kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Islam memandang penjagaan jiwa dan harta sebagai bagian dari maqashid syariah, yaitu tujuan utama diturunkannya syariat. Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat hidup dalam rasa takut, waswas, dan tidak aman. Menjaga nyawa, harta, dan kehormatan rakyat adalah tanggung jawab langsung penguasa.

Keamanan yang hakiki hanya bisa terwujud jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh (kaffah), baik pada level individu, masyarakat, maupun negara. Individu dididik dengan akidah dan akhlak Islam sehingga paham halal dan haram. Masyarakat saling menjaga dan amar makruf nahi mungkar. Sementara negara berperan mengatur sistem kehidupan sesuai syariat, termasuk mengelola ruang digital agar aman bagi generasi, bebas dari konten merusak, judi online, pornografi, dan kejahatan siber. Selain itu, negara menerapkan sanksi yang tegas dan adil, bukan sekadar menghukum, tetapi benar-benar memberi efek jera dan mencegah kejahatan terulang.

Sudah saatnya umat Islam bangkit dari berbagai persoalan yang terus berulang. Tahun 2026 hendaknya menjadi momen muhasabah bersama, bahwa meningkatnya kriminalitas hari ini bukan tanpa sebab. Ketiadaan penerapan Islam secara kaffah telah membuka ruang bagi kejahatan untuk tumbuh. Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam bukan tambal sulam, melainkan perubahan menyeluruh. Saatnya menutup berbagai kasus kriminalitas dengan penerapan Islam Kaffah, demi terwujudnya keamanan, keadilan, dan ketenteraman bagi seluruh rakyat. Wallahu 'alam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR