Islam Menjamin Layanan Kesehatan secara Paripurna


author photo

28 Feb 2026 - 05.22 WIB



Oleh Urpiatul Ulia
Pemerhati Masalah Sosial
Kota Bontang meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama tingkat nasional. Penghargaan itu diberikan karena tingginya cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan di Bontang. Penghargaan UHC kategori utama merupakan pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat (kaltimpost.jawapos.com, 26/02/26). 
Penghargaan UHC sendiri diberikan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia yang berhasil memenuhi indikator jaminan kesehatan nasional. Penilaiannya salah satunya dilihat dari cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk Bontang, cakupan kepersetaan sudah di atas 95 persen. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, yang hadir mewakili Gubernur H. Rudy Mas’ud, menyatakan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan pelecut semangat bagi pemerintah daerah.
Membahas mengenai kesehatan, hari ini masalah-masalah kesehatan yang dihadapi tidaklah sedikit. Problem kesehatan sebenarnya masih banyak: fasilitas dan nakes tidak merata, berbiaya mahal/komersialisasi, antri/ layanan buruk. Banyak rakyat yang mengalami gizi buruk dan angka stunting juga sangat tinggi. Belum lagi masalah kesehatan lainnya seperti tingginya kasus HIV, gangguan mental dan lain-lain. Tolak ukur jika tingginya capaian kepesertaan BPJS atau JKN tentu tidak sesuai dengan realita yang ada sebagai kota prestasi di bidang kesehatan. Bidang kesehatan perlu pembenahan apalagi layanan BPJS.
Mekanisme pembiayaan asuransi dalam JKN, menunjukkan bahwa untuk mendapatkan hak dasarnya, rakyat harus membayarnya sendiri. Artinya, jika ingin mendapat layanan kesehatan, maka ia harus membelinya. Tentu hal ini merupakan bentuk nyata tindakan pengabaian tugas pemerintah sebagai pelayan kebutuhan publik. 
Apabila mereka tidak sanggup membayar maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan. Berarti disini rakyatlah yang masih dijadikan korban atas kebijakan tersebut. Ironisnya, meskipun mereka membayar iuran tiap bulan tetapi mereka masih tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang baik. 
Mereka dibedakan dengan masyarakat yang menggunakan biaya umum. Mulai dari pelayanannya yang mengharuskan mereka untuk antri panjang, pelayanan dokternya, fasilitas ruangan hingga kualitas obat yang diterima semua dibedakan. Mahalnya biaya kesehatan sungguh sangat mencengkeram masyarakat hari ini.
Masalah kesehatan rakyat diserahkan kepada masing-masing individu dan badan kesehatan yang fungsinya hanya mengelola dana dari pembayaran iuran kesehatan rakyat setiap bulannya. Jadi dalam sistem kapitalis masyarakat masih harus berusaha keras untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 
Padahal layanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan pemerintah untuk rakyatnya. Namun mustahil kita dapatkan layanan kesehatan yang optimal dalam sistem kapitalisme.
Kepemimpinan sekuler menjadikan penguasa abai terhadap perannya sebagai raa’in. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Kesehatan justru dikapitalisasi atau menjadi industri dengan atas nama BPJS atau JKN (seakan murah tapi layanan minimalis).
Dalam Islam, tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak dan asuransi wajib, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah SwT. Islam sebagai ideologi memandang bahwa kesehatan adalah kebutuhan pokok individu rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa memandang status sosial mereka. Kaya ataupun miskin memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan terbaik. Negara pun wajib melakukan segala cara agar hak rakyat tersebut bisa terpenuhi dengan optimal.
Layanan akan diberikan secara maksimal dengan fasilitas, tenaga kesehatan, peralatan rumah sakit serta obat-obatan terbaik. Mekanismenya pun diatur sedemikian rupa dari hulu sampai hilir sehingga penjagaan kesehatan dapat dilaksanakan dalam empat aspek mulai dari preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), rehabilitatif (pemulihan kesehatan) dan promotif (peningkatan kesehatan). Semuanya dapat diakses dengan mudah, murah bahkan gratis.
Terkait pembiayaan kesehatan, Islam telah menetapkan bahwa kesehatan menjadi salah satu pos pengeluaran pada baitulmal dengan pengeluaran yang bersifat mutlak. Artinya, meskipun tidak ada harta yang tersedia di pos atau ada tapi tidak mencukupi, sementara ada kebutuhan pengeluaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, maka boleh dilakukan penarikan pajak temporer sebesar yang dibutuhkan saja. Namun, jika hal ini berakibat mudarat pada masyarakat, maka negara diizinkan berutang secara syar’i pada rakyat yang kaya saja.
Sedangkan sumber-sumber pemasukan untuk pembiayaan kesehatan yang memadai, salah satunya berasal dari barang tambang yang jumlahnya berlimpah. Baik tambang batu bara, gas, minyak bumi, hingga tambang emas dan berbagai logam mulia lainnya. Hal ini meniscayakan negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan semua fungsinya.
Pada masa Rasulullah saw., fasilitas kesehatan seperti Khima’ Rufaida (tenda pengobatan Rufaida al-Aslamiyyah) dibiayai oleh negara dan disediakan untuk umum. Pada masa Khilafah ar-Rasyidah dan Daulah ‘Abbasiyah berdiri bimaristan (rumah sakit umum) yang memberikan layanan gratis; lengkap dengan obat-obatan, perawatan spesialis hingga layanan kesehatan jiwa.
Wallahu'alam...
Bagikan:
KOMENTAR