Represivitas Aparat: Bukti Kegagalan Sistem Sekuler dalam Membentuk Penegak Hukum Bermartabat


author photo

27 Feb 2026 - 04.24 WIB




Gelombang teror terhadap aktivis mahasiswa belakangan ini menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap suara kritis di kampus. Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, dilaporkan menerima intimidasi setelah bersurat kepada UNICEF terkait hak pendidikan menyusul tragedi anak SD di NTT yang bunuh diri karena tak mampu membeli alat tulis. 

Menjelang pemilihan 
Ketua Januari 2026, sejumlah mahasiswa BEM UI mengalami penyebaran data pribadi secara ilegal hingga pengiriman paket misterius, bentuk teror yang tidak hanya menyerang ranah personal, tetapi juga mengganggu dinamika demokrasi kampus. 
Di berbagai daerah, penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah semakin menguatkan kesan bahwa kebebasan berpendapat tengah tertekan.

Situasi ini memantik respons dari BEM SI Kerakyatan yang menggelar konsolidasi nasional dengan isu “darurat polisi pembunuh”, “stop brutalitas aparat”, dan “Reformasi Polri”. Kasus-kasus tersebut tidak hanya menyentuh keamanan individu mahasiswa, tetapi juga menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai kualitas demokrasi dan hubungan negara dengan warganya yang berani bersuara.

Dari perspektif kritik terhadap sistem sekuler, tindakan represif aparat bukan sekadar kesalahan individu, melainkan akibat logis dari sistem yang memisahkan agama dari pengelolaan negara. Ketika nilai-nilai agama tidak menjadi dasar hukum dan kebijakan, aparat cenderung bertindak semaunya tanpa landasan moral yang kuat. 

Sekularisme menempatkan kedaulatan di tangan manusia melalui politik dan legislasi, sehingga hukum menjadi produk kompromi kepentingan, bukan ketundukan pada wahyu. Orientasi utama yang dijaga sering kali adalah stabilitas rezim dan kelangsungan kekuasaan, bukan perlindungan hak rakyat. Kritik publik pun mudah dipersepsikan sebagai ancaman sehingga respons aparat cenderung represif.

Sistem sekuler membangun profesionalisme aparat di atas standar administratif dan prosedural, tetapi tidak menanamkan kesadaran spiritual. Moralitas aparat bergantung pada pengawasan eksternal, seperti kamera, komisi etik, dan regulasi internal, yang bersifat reaktif. Ketika pengawasan melemah, penyalahgunaan kekuasaan mudah terjadi. Dalam Islam, akar masalah bukan hanya lemahnya kontrol struktural, tetapi kurangnya kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Tanpa kesadaran ini, aparat lebih rentan bertindak sewenang-wenang.
Allah SWT berfirman:
“مَن لَم يَحكُم بِمَا أَنزَلَ اللهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ”
Artinya: “Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Ma’idah: 45)

Selain itu, dalam sistem sekuler demokratis, hubungan penguasa dan rakyat bersifat kontraktual-politik, bukan amanah syar’i. Kekuasaan ditentukan lewat pemilihan, sehingga kebijakan sering disesuaikan untuk memenangkan dukungan politik atau popularitas. Aparat keamanan pun kerap berfungsi untuk mengontrol opini publik atau membatasi gerakan sosial yang dianggap mengganggu stabilitas pemerintah.

Sebaliknya, dalam Islam, penguasa adalah ra’in (رَاعٍ – pengurus) dan junnah (جُنَّة – pelindung), sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

«الإمام راعٍ ومسؤول عن رعيته» 
Artinya: “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Konsep ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, bukan sekadar mandat politik yang bisa dinegosiasikan. Kritik terhadap sistem sekuler juga menyoroti mekanisme akuntabilitas yang tidak menyentuh akar keadilan. Banyak kasus kekerasan aparat berakhir tanpa kejelasan hukum karena aparat diadili oleh struktur yang masih berada dalam lingkar kekuasaan yang sama.

Dalam Islam, peradilan (qadha’) berdiri independen dari penguasa, dan hakim terikat sepenuhnya pada hukum syara’, bukan tekanan politik. Allah SWT berfirman:

"إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تَعْمَلُوا الْقِسْطَ وَالْإِحْسَانَ"
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini menjadi fondasi etis dan hukum agar setiap keputusan dan tindakan pemerintah selalu berlandaskan keadilan dan kebaikan.

Dalam perspektif Islam, pembangunan institusi kepolisian berbeda jauh dengan pendekatan sekuler. Dalam Kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah, kepolisian ditempatkan di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian berperan sebagai alat utama negara dalam menjaga keamanan, dan seluruh tugas serta fungsinya diatur melalui undang-undang khusus yang selaras dengan ketentuan hukum syara’.Untuk menjalankan tugasnya, seorang polisi harus memiliki karakter yang unik dan terpuji, bukan sekadar profesionalisme administratif. Karakter ini mencakup keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu’, rendah hati, kasih sayang, murah senyum, memberi salam, menjauhi perkara syubhat, bijaksana, lapang dada, menjaga lisan, berani, jujur, amanah, taat, berwibawa, dan tegas. Tindakan polisi untuk mencegah dan menindak kejahatan dilakukan melalui pengawasan, penyadaran masyarakat, dan eksekusi keputusan hakim terhadap pelaku kejahatan, sehingga penegakan hukum menjadi proses yang adil dan terkontrol.

Selain itu, Islam menjamin keadilan bagi setiap korban kejahatan. Misalnya, dalam kasus pembunuhan, penguasa diwajibkan menegakkan Diyat, yaitu ganti rugi berupa 100 ekor unta, sebagai bentuk pemulihan hak korban. Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga berlandaskan syariat dan nilai moral. Dengan demikian, problem represivitas aparat dalam sistem sekuler bersifat paradigmatik dan sistemik: berakar pada pemisahan agama dari kehidupan, kedaulatan hukum buatan manusia, serta orientasi kekuasaan yang politis. Selama fondasi ini tidak berubah, reformasi institusional hanya menyentuh permukaan. Dari perspektif Islam, penerapan Islam secara kaffah menjadi satu-satunya solusi mendasar menjadikan akidah sebagai asas negara, syariat sebagai sumber hukum, dan ketakwaan sebagai fondasi pembentukan karakter aparat, sehingga keadilan dijaga bukan hanya oleh mekanisme struktural, tetapi juga oleh kesadaran iman yang mendalam.
Bagikan:
KOMENTAR