Sertifikasi Halal Produk AS: Iman atau Kepentingan Dagang?


author photo

28 Feb 2026 - 18.46 WIB




Kesepakatan *Agreement on Reciprocal Trade* (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat memunculkan polemik serius terkait kewajiban sertifikasi halal. Dalam Pasal 2.9 dokumen tersebut, diatur ketentuan halal untuk produk manufaktur asal AS. Indonesia disebut akan membebaskan sejumlah produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Bahkan, merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia harus mengakui label halal yang diterbitkan lembaga AS tanpa intervensi tambahan dari otoritas dalam negeri, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Kebijakan ini dinilai berpotensi mengganggu ekosistem halal nasional yang selama ini dibangun melalui BPJPH dan regulasi turunan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Halal dan haram bukan sekadar isu administratif, tetapi prinsip fundamental bagi umat Islam. Penerapannya pun tidak terbatas pada makanan dan minuman, melainkan mencakup kosmetik, kemasan, obat, dan berbagai produk gunaan lainnya. Ketika negara membuka pengecualian demi kepentingan dagang, muncul kesan bahwa pertimbangan ekonomi lebih diutamakan daripada perlindungan keyakinan mayoritas rakyat.

Dalam perspektif Islam, negara berperan sebagai *ra’in* (pengurus) yang bertanggung jawab memastikan rakyat hidup dalam ketaatan, termasuk dalam konsumsi yang halal. Standar halal-haram tidak dapat ditentukan oleh pihak yang tidak tunduk pada syariat Islam. Karena itu, pengakuan sertifikasi halal dari negara lain tanpa mekanisme verifikasi independen memunculkan pertanyaan tentang kedaulatan regulasi dan perlindungan akidah umat.

Sebagian kalangan menawarkan solusi berupa penerapan syariah secara menyeluruh oleh negara, termasuk dalam perdagangan internasional. Dalam konstruksi ini, hanya produk yang memenuhi standar halal syariat yang boleh beredar, dan kerja sama dengan pihak yang dianggap memusuhi umat tidak dilakukan. Gagasan ini berpuncak pada konsep kepemimpinan Islam yang disebut mampu menjadi *junnah* (pelindung) bagi umat.

Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu sertifikasi halal bukan sekadar teknis perdagangan, melainkan menyangkut arah kebijakan negara: apakah berpijak pada pertimbangan iman atau semata-mata kepentingan ekonomi.
Bagikan:
KOMENTAR