Zero Kemaksiatan Mestinya Sepanjang Zaman, Bukan Hanya Ramadhan


author photo

26 Feb 2026 - 11.15 WIB


Oleh : Dyan Indriwati Thamrin, S. Pd.

Pemerhati Masalah Sosial dan Politik


Meski mayoritas tempat hiburan wajib tutup total selama sebulan penuh, ternyata Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan "lampu hijau" bagi operasional arena billiard dan live music di cafe dengan aturan khusus. 

Pemkot Balikpapan menutup sementara kegiatan usaha hiburan untuk beberapa lokasi selama Ramadan hingga Idulfitri 2026. Itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda. 

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, keputusan ini agar masyarakat dapat fokus dalam melaksanakan rangkaian Ibadah. Sekaligus menjaga kondusivitas kota dari adanya potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Berlaku untuk pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music.
Termasuk pub atau bar yang berada di area hotel serta panti pijat atau panti kebugaran. “Wajib tutup mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 Wita sampai 21 Maret 2026 pukul 07.00 Wita,” ungkapnya.

Sementara khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok (billiard) dan live music di cafe/resto tetap dapat beroperasi di waktu khusus. Tepatnya selama 18 Februari - 20 Maret 2026. Misalnya untuk jam operasional arena billiard pukul 11.00 - 16.00 Wita. Lalu lanjut kembali pukul 21.00 - 23.00 Wita. “Cafe atau resto tetap dapat menampilkan live music bertema Ramadan,” tuturnya. Namun live music diatur hanya pukul 17.00 - 19.00 Wita dan pukul 21.00 - 23.00 Wita.

Semua bisa beroperasional normal setelah Idulfitri. Mulai tanggal 21 Maret 2026 setelah pukul 07.00 Wita.
“Bagi yang melanggar ketentuan akan mendapat sanksi,” ucapnya. Baik sanksi administrasi atau sanksi pidana. Dalam Pasal 14 Perda Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. 

Sudah menjadi rutinitas tahunan, tiap Ramadhan tiba, kebijakan menutup atau membatasi waktu operasional tempat hiburan mengiringi, dengan alasan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Bahkan, masing-masing kepala daerah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk membuat aturan penutupan sementara tempat hiburan disesuaikan dengan kondisi daerah masing masing. 

Mau dibantah sedemikian rupa, menutup tempat hiburan ketika Ramadhan merupakan bukti negara ini menerapkan sistem kehidupan sekuler kapitalis. Sudah bukan rahasia lagi, tempat hiburan tidak akan jauh dari kemaksiatan. Bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar'i, pemandangan aurat perempuan yang terbuka, prostitusi, judi terselubung, miras, dan semacamnya. Padahal kemaksiatan di bulan apa pun tetap maksiat dan harus dilarang. Tetapi kenapa hanya ditutup selama bulan suci Ramadhan?

Kemaksiatan seharusnya dicegah, dilarang, diberi sanksi bagi pelakunya. Namun, yang terjadi sebaliknya, kemaksiatan dibiarkan, bahkan difasilitasi dengan kebijakan operasional tertentu selama Ramadhan. Kebijakan ini jelas merupakan bentuk normalisasi kemaksiatan. 

Syariat Islam ala kadarnya dihormati di bulan Ramadhan, sementara di luar Ramadhan tidak ada perhatian dan penghormatan terhadapnya apalagi menjadikannya sebagai pengaturan bangsa dan negara.

Sistem sekuler kapitalis memang tidak mewajibkan negara bertanggung jawab menciptakan kehidupan masyarakat yang beriman dan bertakwa sepanjang zaman, tidak hanya di bulan Ramadhan. 

Islam tidak melarang hiburan sama sekali, dengan catatan tidak bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW mencontohkan kegiatan hiburan yang dibolehkan, seperti lomba lari dan berkuda, tetapi harus dilakukan dengan bijak tanpa mengabaikan kewajiban agama.

Hiburan tidak boleh dilakukan terus-menerus hingga melalaikan kewajiban agama. Oleh karena itu, negara wajib mengatur hiburan yang mubah ini agar pelaksanaannya tidak melanggar syariat, hingga mengancam akidah dan kepribadian Islam di tengah masyarakat.

Islam menetapkan bahwa negara berperan utama dalam mengelola akidah umat, yang artinya negara mengatur industri dan tempat hiburan, serta memastikan tidak ada konten dan kegiatan hiburan yang membawa pemikiran merusak dan berbahaya. 

Negara hanya mengizinkan berdirinya tempat hiburan yang tidak bertentangan dengan Islam. 

Negara juga berperan aktif mengatur media agar hanya konten-konten yang mendidik dan sesuai dengan akidah serta syariat Islam yang disajikan kepada publik. Akun atau konten yang merusak akan segera ditutup. Demikian pula, semua tempat hiburan yang merusak dan melanggar syariat akan ditutup. Akan ada tindakan dan sanksi tegas sesuai syariat bagi siapa pun yang melanggar aturan. Rakyat pun terlindungi dari arus hiburan yang merusak.

Selama sistem sekuler kapitalis terus dijadikan panduan kehidupan, kemaksiatan akan dibiarkan, bahkan dinormalisasi selama menguntungkan baik secara materi atau harta dan hawa nafsu manusia. Harapan satu-satunya bagi umat Islam adalah terwujudnya negara yang berasas akidah Islam dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Bagikan:
KOMENTAR