Krisis Moral Aparat dan Kegagalan Sistem Sekuler Melahirkan Penjaga Keamanan yang Bermartabat


author photo

1 Mar 2026 - 19.34 WIB


Oleh: Ernada R

Rentetan peristiwa yang menimpa aktivis mahasiswa belakangan ini menimbulkan kegelisahan publik. Ketua BEM dari Universitas Gadjah Mada dilaporkan mengalami intimidasi setelah menyampaikan kritik terkait hak pendidikan anak kepada UNICEF. Di waktu yang berdekatan, mahasiswa Universitas Indonesia juga mengalami teror berupa doxing dan tekanan menjelang agenda demokratis kampus. Berbagai laporan lain menunjukkan adanya penangkapan, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap suara kritis di sejumlah daerah.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan oknum. Ia memperlihatkan problem yang lebih mendasar: krisis paradigma dalam sistem yang membentuk aparat itu sendiri.

Dalam pandangan Islam, kerusakan perilaku aparat tidak dapat dilepaskan dari kerusakan sistem nilai yang melahirkannya.


Sekularisme dan Pemisahan Moral dari Kekuasaan


Sistem sekuler dibangun di atas asas pemisahan agama dari kehidupan, termasuk dalam pengelolaan negara dan penegakan hukum. Akibatnya, hukum tidak lagi bersandar pada standar halal–haram, melainkan pada kepentingan kekuasaan, prosedur administratif, atau pertimbangan pragmatis.

Dalam sistem seperti ini, aparat keamanan diposisikan semata sebagai alat negara (tool of power), bukan sebagai pelayan masyarakat yang bertanggung jawab di hadapan Allah. Ketika dimensi ruhiyah dihilangkan, maka kontrol internal—yakni ketakwaan—ikut lenyap. Yang tersisa hanyalah kontrol eksternal berupa aturan, pengawasan, dan sanksi administratif yang mudah dimanipulasi.


Islam memandang bahwa manusia tidak cukup diatur oleh hukum tertulis. Ia harus dibangun dengan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT:
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.”
(QS. Al-Isra: 36)

Ketika kesadaran ini tidak menjadi fondasi pembinaan aparat, maka penyalahgunaan wewenang menjadi sesuatu yang berulang. Reformasi struktural tanpa perubahan paradigma hanya menghasilkan perubahan kosmetik, bukan perubahan hakiki.

Mengapa Kekerasan Aparat Berulang?
Berulangnya kasus ketidakadilan, kekerasan, atau intimidasi menunjukkan adanya cacat dalam konstruksi sistemik.

Setidaknya terdapat tiga sebab utama:
1. Hilangnya Standar Takwa sebagai Landasan Profesi
Dalam Islam, jabatan adalah amanah, bukan privilese. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Sistem sekuler tidak menjadikan hadis ini sebagai dasar pendidikan aparat. Akibatnya, jabatan dipahami sebagai kekuasaan, bukan tanggung jawab moral.


2. Hukum Tidak Berfungsi sebagai Penjaga Keadilan Hakiki
Ketika hukum dibuat manusia, ia mudah dipengaruhi kepentingan politik. Proses penegakan hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rasa keadilan masyarakat pun terkikis karena hukum tidak lagi mencerminkan nilai kebenaran universal.


3. Aparat Tidak Dibentuk dengan Kepribadian (Syakhsiyah) Islam
Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga membentuk karakter pelaksananya. Tanpa pembentukan syakhsiyah Islamiyah, aparat hanya menjadi pekerja teknis, bukan penjaga amanah umat.


Konsep Kepolisian dalam Tata Kelola Islam


Literatur fikih siyasah menjelaskan bahwa institusi keamanan dalam pemerintahan Islam berada di bawah struktur yang secara khusus menangani keamanan dalam negeri. Tugasnya bukan sekadar menjaga stabilitas negara, tetapi memastikan terlaksananya hukum Allah secara adil.

Fungsi kepolisian dalam Islam mencakup:
Menjaga keamanan sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar profesi.
Melindungi rakyat tanpa diskriminasi, karena penguasa adalah ra’in (pengurus umat).
Menegakkan hukum syara’ secara konsisten, bukan berdasarkan tekanan kekuasaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas mereka.”
(HR. Bukhari)

Hadis ini menjadi prinsip dasar bahwa kekuasaan adalah pelayanan, bukan alat kontrol represif.


Karakter Aparat dalam Perspektif Islam


Islam menetapkan standar moral yang sangat tinggi bagi siapa pun yang menjalankan fungsi keamanan. Aparat tidak cukup profesional, tetapi harus memiliki kepribadian yang luhur, di antaranya:
Ikhlas dalam menjalankan tugas.

Tawadhu’ (rendah hati), tidak arogan terhadap masyarakat.
Kasih sayang, bukan pendekatan kekerasan.
Menjauhi syubhat dan penyalahgunaan wewenang.
Jujur dan amanah, karena pengkhianatan adalah dosa besar.

Berani menegakkan kebenaran, sekalipun terhadap penguasa.
Menjaga lisan dan perilaku, sebab akhlak adalah cerminan hukum yang ditegakkan.
Pendekatan keamanan dalam Islam mengedepankan pencegahan melalui pembinaan masyarakat, bukan represivitas.

Penindakan dilakukan setelah ada keputusan hukum yang adil, bukan atas dasar kecurigaan atau kepentingan tertentu.


Jaminan Keadilan bagi Korban dalam Islam


Islam sangat tegas dalam melindungi jiwa manusia. Pembunuhan atau kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan. Syariat menetapkan mekanisme qishash dan diyat sebagai bentuk tanggung jawab hukum yang jelas dan terukur.
Allah SWT berfirman:
“Dan dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang berakal.”
(QS. Al-Baqarah: 179)

Prinsip ini menunjukkan bahwa keadilan yang tegas justru mencegah kekerasan berulang. Tidak ada impunitas, tidak ada “oknum” yang dilindungi sistem.


Reformasi Tanpa Perubahan Sistem: Sebuah Ilusi


Seruan reformasi kelembagaan sering kali hanya menyentuh aspek teknis:
pergantian pejabat,
perubahan prosedur,
pembentukan tim evaluasi,
atau revisi regulasi.
Namun, tanpa perubahan asas dari sekularisme menuju sistem yang berlandaskan wahyu, masalah yang sama akan terus muncul dalam bentuk berbeda. Islam memandang bahwa kerusakan perilaku adalah refleksi dari kerusakan sistem nilai.

Perubahan hakiki harus dimulai dari:
Mengembalikan hukum kepada syariat sebagai standar benar–salah.
Membangun aparat dengan akidah sebagai fondasi profesionalisme.
Menjadikan kekuasaan sebagai amanah, bukan alat dominasi.

Kasus intimidasi terhadap aktivis, ketidakadilan hukum, dan kekerasan aparat seharusnya menjadi bahan muhasabah bersama. Islam menawarkan paradigma yang berbeda secara mendasar: keamanan tidak dibangun dengan kekuatan semata, tetapi dengan ketakwaan, keadilan, dan tanggung jawab di hadapan Allah SWT.

Tanpa fondasi moral yang kokoh, institusi sekuat apa pun akan rapuh. Namun, ketika aparat dibentuk dengan syakhsiyah Islamiyah dan hukum ditegakkan berdasarkan wahyu, maka keamanan tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan rahmat bagi seluruh masyarakat. Wallau a'lam.
Bagikan:
KOMENTAR