‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Polemik Bandar Udara Kalimantan UtaraNuning Murniyati Ningsih


author photo

28 Mar 2026 - 10.43 WIB


Rencana pembangunan Green Airport di Kalimantan Utara (Kaltara) masih belum ada kejelasan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan proyek tersebut akan dikaji ulang sebelum melangkah ke tahap kerja sama lanjutan. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait kelanjutan kerja sama. Termasuk dengan pihak Kanada yang sebelumnya sempat menjalin nota kesepahaman. Kepala Dishub Kaltara Idham Chalid mengakui, tengah mempelajari kembali dokumen dan riwayat kerja sama terdahulu (beraupost.jawapos.com/6/3/2026).
 
Kepala Dishub Kaltara, Idham Chalid, mengatakan pihaknya tengah menelusuri kembali dokumen serta riwayat kerja sama yang pernah dilakukan terkait pembangunan bandara ramah lingkungan tersebut. Menurutnya, secara historis proses awal proyek telah sampai pada tahap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), termasuk dengan pihak dari Kanada. Namun kerja sama itu belum berlanjut ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. “Secara historis, dari pengawalan awal sampai penandatanganan MoU memang ada. Tetapi turunannya ke PKS itu belum ada. Seharusnya MoU tersebut ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (4/3). Ia menjelaskan, PKS merupakan dokumen penting sebagai landasan hukum untuk melanjutkan pembangunan secara teknis dan operasional. Tanpa kesepakatan tersebut, percepatan proyek sulit dilakukan (korankaltara.com/4/3/2026).
 
Macetnya MoU menunjukkan adanya celah dalam perencanaan atau negosiasi awal. Bisa jadi karena perubahan regulasi di tingkat pusat atau ketidaksiapan daerah dalam memenuhi syarat teknis internasional. Salah satunya adalah kebutuhan lahan 10 hektar dan fasilitas pendukung lainnya, menurut alasan yang ada di artikel.
 
Nasib pembangunan bandara di Kalimantan Utara, khususnya yang sempat dirancang sebagai Green Airport Kaltara, menghadapi ketidakpastian serius setelah macetnya kesepakatan awal dengan pihak investor dari Kanada. MoU yang sebelumnya diharapkan menjadi pintu masuk kerja sama internasional justru tidak berlanjut ke tahap implementasi, sehingga memaksa pemerintah daerah untuk mengevaluasi ulang seluruh proses perencanaan yang telah berjalan.
 
Secara keseluruhan, nasib bandara Kaltara saat ini berada dalam fase evaluasi yang krusial. Macetnya kerja sama dengan Kanada bukanlah akhir dari proyek, tetapi menjadi titik balik yang memaksa pemerintah untuk lebih realistis dan terukur dalam perencanaan. Keberhasilan ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan sebelumnya, memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, serta membangun kembali kepercayaan investor terhadap kelayakan proyek tersebut.
 
Dalam perspektif Islam, pembangunan infrastruktur—termasuk proyek strategis seperti bandara—pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus kebutuhan publik (ri’ayah syu’un al-ummah). Negara tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan tersedianya fasilitas yang menunjang kehidupan masyarakat, seperti transportasi, energi, dan layanan umum lainnya.
Prinsip ini berakar pada konsep kepemimpinan dalam Islam, di mana seorang pemimpin dipandang sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW, disebutkan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Artinya, pembangunan infrastruktur bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan amanah yang harus dijalankan secara mandiri dan penuh tanggung jawab oleh negara.
 
ketergantungan pada pihak asing dalam pembangunan infrastruktur strategis dipandang sebagai sesuatu yang problematik. Hal ini karena dapat membuka celah ketergantungan ekonomi maupun politik, yang pada akhirnya berpotensi mengurangi kedaulatan negara. Islam sangat menekankan pentingnya kemandirian (istiqlal) dan kekuatan umat, sehingga negara diharapkan mampu mengelola sumber daya yang dimilikinya secara optimal tanpa bergantung pada pihak luar, terutama dalam sektor-sektor vital.
 
Selain itu, dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya alam dan aset strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum (milkiyah ‘ammah). Negara bertugas mengelola dan mendistribusikan manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian, pembiayaan proyek infrastruktur seharusnya dapat diambil dari sumber-sumber internal negara, seperti pengelolaan kekayaan alam, pendapatan negara, atau mekanisme keuangan yang sesuai syariah, bukan bergantung pada investasi asing yang berpotensi membawa kepentingan eksternal.
 
Islam memandang pembangunan bandara adalah bagian dari kepentingan publik dan menjadi kepentingan umum. Ketergantungan yang terlalu besar pada pihak asing (Kanada) dalam infrastruktur vital perlu dievaluasi agar tidak terjadi ketergantungan yang mengurangi kedaulatan negara. Pembangunan haruslah diatur oleh negara sesuai dengan kebutuhan rakyat, tanpa campur tangan asing atau memikirkan untung-rugi.wallahualam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR