‎ ‎
‎ ‎

Islam Kaffah: Jalan Satu-satunya Cegah Kemaksiatan di Masyarakat


author photo

1 Jun 2026 - 22.21 WIB




Oleh: Wulan Safariyah
(Aktivis Dakwah) 

Aktivitas tempat hiburan malam (THM) di daerah pesisir Desa Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan belakangan ini bikin warga resah. Keresahan itu muncul dari kalangan emak-emak yang merasa sangat terganggu dan tak terima dengan adanya aktivitas THM di wilayahnya. 

Warga menyoroti keberadaan tempat hiburan yang disebut melibatkan layanan lady companion (LC) dan peredaran minuman keras. Sehingga, aktivitas hiburan malam dinilai berdampak negatif terhadap generasi muda, moral masyarakat, serta keamanan lingkungan desa. Untuk meredamkan amarah warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Aru telah membahas persoalan itu lewat rapat bersama, Minggu 10 Mei 2026. (nomorsatukaltim.disway.id) 

Di Balik Maraknya Tempat Hiburan Bermasalah
 
Keresahan yang muncul dari kalangan ibu-ibu adalah reaksi yang sangat wajar dan patut diapresiasi, sebab merekalah yang paling merasakan kekhawatiran dan dampak langsung terhadap keluarga dan anak-anak mereka.

Hiburan semacam ini juga membawa dampak negatif terhadap generasi muda, moral masyarakat, serta keamanan lingkungan. Seharusnya, aparat terkait segera menindaklanjuti. Namun yang jadi pertanyaan, mengapa Pemerintah Desa seolah menutup mata, padahal aktivitas tersebut terang-terangan telah berlangsung? Penanganan baru dilakukan ketika masyarakat mulai mengeluhkan dan melakukan protes terhadap Pemerintah Desa. 

Fakta bahwa tempat hiburan semacam ini mudah dibuka dan beroperasi membuktikan sistem yang berlaku saat ini memberi ruang luas bagi hal-hal yang jelas kerusakannya. Nilai-nilai yang dipegang telah bergeser, kemaksiatan perlahan dinormalisasi. Hal ini tidak terlepas dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

Dalam sistem ini, ukuran benar-salah atau halal-haram bukan lagi standar utama dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun dalam pengelolaan industri hiburan. Akibatnya, selama secara teknis "diizinkan aturan umum", hal yang bertentangan dengan agama dan akal sehat bisa saja dilegalkan atau dibiarkan.
 
Ada pola menarik yang terlihat, daerah-daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), seperti wilayah Paser dan sekitarnya yang menjadi lokasi pertambangan atau aktivitas perusahaan besar, kerap diikuti oleh keberadaan tempat hiburan malam, penjualan minuman keras, dan praktik maksiat lainnya.

Di bawah sistem ekonomi kapitalisme-liberalisme, industri hiburan dianggap sebagai sektor ekonomi yang harus dibebaskan dan dilindungi, meskipun dampak negatifnya sangat nyata, mulai dari eksploitasi perempuan, rusaknya moral generasi muda, hingga tingginya angka kenakalan remaja. Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan hidup masyarakat, justru ini menjadi pintu masuk kerusakan akibat tatanan hidup yang tidak berlandaskan aturan Islam. 
 
Pandangan Islam Tentang Hiburan
 
Islam hadir bukan hanya sebagai agama ritual yang mengatur urusan ibadah semata, tetapi Islam juga sebagai sistem lengkap yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk persoalan hiburan, etika sosial, dan peran penguasa. 

Islam tidak melarang hiburan yang bersih, bermanfaat, dan menyejukkan hati, namun dalam pandangan yariat Islam, sangat tegas membatasi dan melarang segala bentuk hiburan yang mengandung kemaksiatan, membangkitkan hawa nafsu, atau mendatangkan kemudaratan. Hiburan yang melibatkan percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tarian dan nyanyian yang dapat membangkitkan syahwat, atau yang disertai penyajian minuman keras, semuanya masuk dalam kategori hal yang haram dan dilarang keras oleh Allah SWT. 

Allah SWT berfirman:
 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
 
Peran Negara dalam Mengatur Industri Hiburan

Dalam pandangan Islam, penguasa atau negara memegang peran sentral dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan menjamin tegaknya syariat Allah di muka bumi. Negara tidak boleh bersikap netral atau membiarkan kemaksiatan berjalan atas nama kebebasan atau kepentingan ekonomi. Tugas utama negara di antaranya adalah mencegah kemungkaran dan mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya.
 
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Islam menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga akidah umat, termasuk mengatur industri hiburan agar bebas dari konten yang merusak moral dan pemikiran. Satu-satunya sistem yang mampu menjalankan fungsi penjagaan ini adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), yaitu Daulah Khilafah.

Dalam sistem pemerintahan Islam, Khilafah adalah negara yang wajib menegakkan amar makruf nahi mungkar dengan kebijakan yang adil dan menutup pintu-pintu kerusakan. 

Rasulullah saw. bersabda,
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan; jika tidak mampu, maka dengan lisan; dan jika tidak mampu, maka dengan hati, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Negara dalam Islam tidak akan membiarkan kemungkaran berseliweran di ruang publik. Negara wajib mengatur semua bentuk hiburan agar tidak menabrak norma syariat. 

Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." (QS. Al-Isra: 36)
 
Hiburan dalam Islam harus menjadi sarana penguatan akhlak, bukan perusaknya. Segala sesuatu yang berpotensi merusak akidah, akhlak, atau ketertiban umum, hukum asalnya adalah haram dan harus dicegah keberadaannya.
 
Negara berkewajiban membuat regulasi yang tegas melarang keberadaan tempat hiburan yang mengandung kemaksiatan, melarang peredaran minuman keras, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Tidak boleh ada pertimbangan ekonomi yang mengalahkan pertimbangan akhlak dan keselamatan masyarakat. Kekayaan alam yang dikelola negara seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat dan membangun peradaban yang mulia, bukan menjadi sarana masuknya kerusakan.

Dakwah dan Pengingat sebagai Kewajiban Jamaah
 
Ketika kemaksiatan sudah terlihat nyata di tengah masyarakat, maka tanggung jawab tidak hanya ada di pundak penguasa, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh umat Islam untuk mengubahnya. Masyarakat, termasuk para ibu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, memiliki peran besar sebagai kontrol sosial. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, di dalam al-Qur'an, yang menyatakan:

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang yang beruntung."
 
Rasulullah SAW, memberikan petunjuk yang tegas tentang cara menegakkan kewajiban ini:
"Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemaksiatan, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaan/aksi), jika tidak mampu maka dengan lisannya (nasihat/protes), jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman." (HR. Muslim)
 
Gerakan yang dilakukan para ibu di Desa Tanjung Aru adalah bukti nyata perbuatan yang cukup naik, setidaknya pada tahap mengubah dengan lisan dan suara. Langkah ini wajib diteruskan dengan pendekatan dakwah yang menyeluruh, baik secara individu maupun kelompok. Dakwah tidak hanya berisi ajakan ibadah, tetapi juga penjelasan bahaya kemaksiatan, bahaya minuman keras, serta pentingnya menjaga kehormatan perempuan dan masa depan generasi muda, serta pentingnya negara dalam kontrol masyarakat. 
 
Masyarakat juga harus bersatu menuntut penguasa untuk bertindak tegas sesuai aturan Allah, bukan sekadar mengatur sesuai keinginan pasar atau kepentingan segelintir pihak. Persatuan antar warga dan kekuatan nilai agama adalah benteng terkuat agar daerah yang kaya SDA tidak menjadi miskin akhlak dan moral. Semua ini tidak akan dapat terwujid jika tidak ada peran Negara yang menegakkan Syariat Inlam dalam sendi kehidupan. 
 
Dengan menempatkan Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, maka tempat-tempat kerusakan akan tertutup, generasi muda akan terjaga, dan kekayaan alam yang melimpah benar-benar menjadi berkah bagi seluruh masyarakat, bukan sumber keresahan dan kemaksiatan.

Wallahu'alam bishowab
Bagikan:
KOMENTAR