LHOKSEUMAWE — Sorotan terhadap pekerjaan cutting jalan di ruas jalan lintas nasional Kota Lhokseumawe kembali mengemuka setelah aktivitas pengerukan badan jalan tersebut sebelumnya dikeluhkan masyarakat dan bahkan disebut telah memicu jatuhnya korban dari pengguna jalan. Senin (31 Agu 2026).
Desakan agar pekerjaan segera dituntaskan pun disampaikan DPRK Lhokseumawe. Setelah mendapat teguran dari legislatif, pihak rekanan pelaksana, PT Takabeya Perkasa Group, disebut langsung mempercepat pekerjaan hingga dilakukan pada malam hari.
Anggota DPRK Lhokseumawe dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Said Fachri, menegaskan percepatan pekerjaan tersebut memang menjadi kewajiban pihak pelaksana, terlebih kondisi di lapangan telah menimbulkan keresahan dan mengganggu mobilitas masyarakat.
“Memang itu kewajiban dan harus segera dikerjakan sampai selesai,” tegas Said Fachri.
Menurutnya, persoalan keselamatan pengguna jalan tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata. Banyaknya keluhan dan korban yang muncul menjadi alarm keras bahwa pengamanan lokasi pekerjaan harus menjadi prioritas utama.
Said menyoroti minimnya rambu-rambu peringatan di sekitar lokasi cutting. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena pengguna jalan, khususnya pengendara yang melintas pada malam hari, dapat tidak mengetahui adanya perubahan kondisi permukaan jalan maupun aktivitas pekerjaan.
Ia menegaskan penyedia pekerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi selama pekerjaan berlangsung.
“Rambu-rambu di lapangan sangat minim. Itu menjadi tanggung jawab pihak yang melaksanakan pekerjaan. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian pengamanan,” ujarnya.
Ironisnya, menurut Said, kondisi di lapangan bahkan membuat personel Satlantas Polres Lhokseumawe harus turun langsung untuk membantu mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Situasi tersebut dinilai tidak semestinya terjadi apabila sejak awal pelaksana telah menyiapkan sistem pengamanan dan manajemen lalu lintas yang memadai.
Said Fachri meminta persoalan tersebut tidak kembali terulang. Ia mendorong agar setiap ruas jalan yang telah dilakukan cutting segera ditangani dan diaspal kembali, idealnya dalam waktu satu hari setelah proses pengerukan selesai.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memastikan aktivitas masyarakat tidak terus terganggu.
“Setelah jalan di-cutting, harus segera diaspal. Jangan dibiarkan terlalu lama karena sangat berbahaya dan bisa kembali menimbulkan korban,” katanya.
Bagi DPRK Lhokseumawe, persoalan ini bukan semata soal mengejar progres pekerjaan. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan percepatan proyek.
Jika pekerjaan jalan tetap berlangsung dengan pengamanan minim dan permukaan jalan dibiarkan dalam kondisi berbahaya, maka pertanyaan mendasarnya adalah: haruskah menunggu korban berikutnya berjatuhan sebelum keselamatan pengguna jalan benar-benar menjadi prioritas?(A1)