Oleh: Armiyati, S.Pd
(Pendidik & Pemerhati Generasi)
Pengangguran sarjana kini menjadi persoalan serius. Jumlah pengangguran dari kalangan lulusan perguruan tinggi telah menembus angka satu juta orang. Berdasarkan data terbaru Survei Angkatan Kerja Nasional, per Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana mencapai 1.033.182 orang.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026 menyebutkan, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana terapan atau S-1, S-2, dan S-3 sarjana,(Kompas.id). Salah satu penyebabnya adalah pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi tidak sebanding dengan jumlah sarjana yang terus diluluskan setiap tahun.
Di tengah kondisi tersebut, mahasiswa pun mulai menagih janji pemerintah untuk menyediakan 19 juta lapangan kerja. Berbagai program yang dijalankan, seperti MBG dan KDMP, dinilai belum mampu menyerap tenaga kerja secara signifikan, terutama lulusan perguruan tinggi yang membutuhkan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan bidang keilmuannya.
Ironisnya, angka pertumbuhan ekonomi terus diklaim meningkat. Namun, pertumbuhan tersebut tidak diikuti dengan penciptaan lapangan kerja yang sebanding. Sebaliknya, gelombang PHK justru masih terjadi di berbagai sektor. Akibatnya, persaingan mendapatkan pekerjaan semakin ketat. Job fair dipenuhi para pencari kerja, bahkan ada orang tua yang harus mengantar dan menunggu anaknya berjam-jam demi berburu sebuah kesempatan kerja.
Persoalan satu juta sarjana menganggur bukan semata-mata karena para lulusan kurang kompeten atau tidak mampu bersaing. Akar persoalannya terletak pada sistem ekonomi Kapitalisme yang diterapkan.
Dalam Kapitalisme, keberhasilan ekonomi lebih banyak diukur melalui pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, produksi, dan akumulasi modal. Sementara terpenuhi atau tidaknya kebutuhan masyarakat secara individu bukan menjadi ukuran utama keberhasilan. Karena itu, ekonomi bisa saja tumbuh, tetapi pada saat yang sama jumlah pengangguran juga meningkat.
Kapitalisme juga menempatkan keuntungan pemilik modal sebagai kepentingan utama. Ketika perusahaan merasa biaya tenaga kerja mengurangi keuntungan, PHK dapat dilakukan atas nama efisiensi dan keberlangsungan bisnis. Nasib pekerja akhirnya bergantung pada kebutuhan pasar dan kepentingan perusahaan.
Di sisi lain, negara dalam sistem Kapitalisme cenderung menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan sektor swasta. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator, bukan sebagai pihak yang secara langsung mengurus terpenuhinya kebutuhan rakyat, termasuk kebutuhan akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Lebih buruk lagi, sumber daya alam strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan energi dapat dikuasai atau dikelola oleh korporasi swasta dan asing atas nama investasi. Padahal, jika kekayaan tersebut dikelola secara benar oleh negara untuk kepentingan rakyat, sektor-sektor itu memiliki potensi besar untuk menggerakkan industri dan membuka lapangan kerja dalam jumlah besar.
Maka, satu juta sarjana menganggur bukan sekadar persoalan individu yang belum berhasil mendapatkan pekerjaan. Ini adalah buah dari sistem yang menjadikan pertumbuhan dan keuntungan sebagai ukuran utama, sementara nasib rakyat diserahkan kepada mekanisme pasar.
Islam memiliki solusi yang berbeda. Keberhasilan ekonomi tidak sekadar dilihat dari pertumbuhan, tetapi dari terpenuhinya kebutuhan rakyat.
Negara wajib menjadi raa'in, pengurus urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. al-Bukhari dan Muslim)
Karena itu, Khilafah wajib mengurus persoalan pengangguran, antara lain dengan membuka lapangan kerja, mengembangkan industri, mengoptimalkan sektor pertanian dan perdagangan, serta memfasilitasi pendidikan dan keterampilan yang dibutuhkan rakyat.
Islam juga menetapkan sumber daya tertentu sebagai kepemilikan umum.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
(HR. Abu Dawud)
Dengan demikian, kekayaan alam yang menjadi kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan segelintir korporasi. Pengelolaan kekayaan tersebut dapat menjadi basis pembangunan industri dan penciptaan lapangan kerja dalam skala besar.
Jadi, solusi Islam tidak berhenti pada pelatihan, job fair, atau janji penciptaan lapangan kerja. Islam membenahi akar persoalan dengan menjadikan negara sebagai pengurus rakyat dan mengatur ekonomi berdasarkan syariat.
Satu juta sarjana menganggur seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem. Sebab, ketika ekonomi tumbuh tetapi rakyat tetap kesulitan memperoleh pekerjaan, persoalannya bukan hanya pada pencari kerja, tetapi pada sistem yang mengatur kehidupan ekonomi.
Sudah saatnya solusi tambal sulam ditinggalkan dan diganti dengan sistem Islam secara kaffah dalam institusi Khilafah, agar negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dalam mengurus dan menjamin kemaslahatan rakyat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.