LHOKSUKON, ACEH UTARA — Pengelolaan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Di tengah tuntutan pemulihan masyarakat yang terdampak bencana, sejumlah pos anggaran justru tercatat mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk kebutuhan operasional, sementara alokasi khusus yang secara eksplisit mencantumkan pemulihan pascabencana disebut tidak terlihat dalam rincian anggaran yang menjadi sorotan. Selasa (8 Sep 2026).
Berdasarkan data anggaran yang diperoleh, sejumlah pos belanja BPBD Aceh Utara antara lain mencakup Rp767,52 juta untuk makan dan minum aktivitas lapangan, Rp1,96 miliar untuk jasa tenaga dan PPPK paruh waktu, Rp287,95 juta untuk bahan bakar dan pelumas, Rp265 juta untuk pemeliharaan kendaraan, serta Rp179,4 juta untuk perjalanan dinas.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.
Besarnya porsi anggaran operasional tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai seberapa besar anggaran BPBD yang benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan warga setelah bencana.
Operasional Besar, Pemulihan Dipertanyakan
Persoalan utama bukan semata-mata besarnya belanja operasional. Belanja makan-minum, bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, perjalanan dinas, maupun pembayaran tenaga pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pelaksanaan tugas BPBD.
Namun, persoalan muncul ketika besarnya belanja tersebut dibandingkan dengan kebutuhan pemulihan masyarakat yang terdampak bencana.
Dalam data yang menjadi dasar sorotan, tidak terlihat adanya pos yang secara eksplisit disebut sebagai belanja pemulihan pascabencana untuk perbaikan rumah warga, pemulihan mata pencaharian, maupun rehabilitasi fasilitas masyarakat.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: jika anggaran operasional tersedia miliaran rupiah, dari mana pembiayaan pemulihan masyarakat korban bencana dilakukan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan apabila masih terdapat warga yang rumahnya rusak, lahan pertanian terdampak, serta akses jalan dan irigasi yang membutuhkan penanganan.
Bukan Soal Makan dan Bensin, tetapi Prioritas Anggaran
Kritik terhadap anggaran BPBD tidak serta-merta berarti seluruh belanja operasional tersebut merupakan penyimpangan. Setiap belanja harus dilihat berdasarkan dokumen perencanaan, standar biaya, sumber dana, mekanisme pengadaan, serta realisasi penggunaannya.
Namun, transparansi mengenai hubungan antara belanja operasional dan hasil penanganan bencana menjadi penting.
Publik berhak mengetahui apakah belanja miliaran rupiah tersebut benar-benar mendukung respons kebencanaan atau justru lebih dominan menopang kebutuhan internal birokrasi.
Terlebih, fungsi BPBD tidak berhenti pada kegiatan administratif. Penanggulangan bencana mencakup rangkaian kegiatan sebelum, saat, hingga setelah bencana, termasuk rehabilitasi dan pemulihan sesuai kewenangan serta sumber pembiayaan yang tersedia.
Karena itu, absennya alokasi yang secara eksplisit disebut sebagai pemulihan pascabencana dalam data yang dipersoalkan patut mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
Bupati Aceh Utara Diminta Tidak Lepas Tangan
Sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, khususnya pimpinan daerah, terkait fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.
Bupati sebagai kepala daerah dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana desain anggaran BPBD 2026 disusun, apa indikator prioritasnya, serta bagaimana kebutuhan korban bencana ditempatkan dalam kebijakan anggaran daerah.
Pertanyaan publik kini sederhana: berapa anggaran yang benar-benar digunakan untuk membantu masyarakat korban bencana dan apa saja bentuk pemulihan yang telah dilakukan?
Jika memang dana pemulihan tidak berada di dalam anggaran BPBD, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pembiayaan pemulihan ditempatkan melalui perangkat daerah lain, dana transfer tertentu, belanja tidak terduga, atau sumber pembiayaan lainnya.
Tanpa penjelasan tersebut, kesenjangan antara besarnya anggaran operasional dan kondisi masyarakat pascabencana berpotensi melahirkan persepsi bahwa orientasi anggaran lebih kuat pada kebutuhan birokrasi daripada pemulihan warga.
BPK dan Aparat Pengawasan Diminta Periksa
Sejumlah pihak juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Pemeriksaan diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran BPBD digunakan sesuai peruntukan, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan kebutuhan penanggulangan bencana.
Pemeriksaan juga penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik: apakah seluruh belanja tersebut telah direalisasikan, apa output-nya, siapa penerimanya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apakah terdapat belanja yang tumpang tindih dengan program perangkat daerah lainnya.
Yang tidak kalah penting, pemerintah perlu membuka informasi mengenai kondisi pemulihan korban bencana di lapangan.
Jika rumah warga masih rusak, lahan pertanian belum pulih, akses jalan dan irigasi belum tertangani, sementara anggaran operasional BPBD mencapai miliaran rupiah, maka persoalan prioritas anggaran tidak lagi sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keberpihakan kebijakan kepada masyarakat.
Publik menunggu penjelasan BPBD dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara: ke mana saja anggaran tersebut dialokasikan, apa hasilnya, dan sejauh mana uang yang disebut sebagai anggaran kebencanaan benar-benar kembali kepada masyarakat yang membutuhkan?(Ak)